Gugatan PMH dari Ipung ke PT BTID, Eksepsi BTID Ditolak Majelis Hakim

Denpasar[KP]-Kasus akses jalan di lingkar timur Pulau Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar semakin terang benderang. Sengketa antara Bali Turtle Island Development (BTID) dengan ahli waris Siti Sapurah atau biasa dikenal dengan Ipung ini semakin jelas karena hakim sudah menolak eksepsi yang diajukan oleh BTID. Penolakan terhadap eksepsi BTID tersebut terjadi dalam sidang yang digelar di PN Denpasar pada 18 Maret 2024 lalu. Dimana dalam amar putusan sela I, hakim menolak eksepsi dari PT BTID sebagai tergugat I dan tergugat III yaitu Lurah Serangan. Gugatan yang diajukan oleh pemilik lahan ahli waris dari Daeng Abdul Kadir dan Maisarah yakni Ipung membuat majelis hakim menolak eksepsi I yang diajukan PT BTID.

Saat dikonfirmasi melalui telepon, Ipung membenarkan penolakan eksepsi dari PT BTID oleh majelis hakim. Ia meyakini bahwa perlawanan BTID akan semakin kandas setelah amar putusan tergugat I dan tergugat III menyatakan menolak. Majelis hakim meminta para pihak untuk melanjutkan persidangan perkara nomor 1161/Pdt.G/2023/PN Dps. Setelah putusan awal yang ditolak ini maka masih ada dua langkah berikutnya yakni pemeriksaan saksi dan kesimpulan. “Kami selaku ahli waris dan penggugat memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim di PN Denpasar yang sangat jeli melihat persoalan ini secara sangat holistik sebelum mengambil keputusan. Ini adalah keadilan yang seadil-adilnya bagi kami masyarakat yang berjuang tanpa kenal lelah selama ini karena lahan tersebut adalah ahli waris kami,” ujarnya di Denpasar, Minggu (24/3/2024).

Menurut Ipung, ada 47 bukti surat yang menjadi fakta hukum yang valid dan sulit terbantahkan dan sulit dibatalkan pihak lawan. Bukti surat tersebut sudah disetor ke majelis hakim. Para saksi yang sangat tahu betul persoalan konflik lahan juga akan didengarkan keterangannya oleh majelis hakim. “Saya sangat percaya, dengan bukti surat yang valid dan saksi yang berkualitas majelis hakim akan memiliki naluri yang kuat dan tidak mau diintervensi oleh siapa pun. Sehingga rasa keadilan masyarakat kecil juga bisa tersalurkan dengan baik,” ujarnya. Fakta ini membuat banyak warga Kelurahan Serangan siap mencari keadilan karena mereka baru sadar bahwa selama ini PT BTID telah mencaplok lahan mereka secara sepihak tanpa ada negosiasi atau kesepakatan apa pun.

Kasus ini mencuat sejak tahu 2009 lalu, dimana lahan dengan sertifikat nomor 69 yang luasnya 94 are milik Ibu Maisaroh digugat oleh 36 KK warga Kampung Bugis ke PN Denpasar. Begitu juga pipil tanah yang luasnya 1 hektar 12 are. Dalam gugatan tersebut, pihak Maisaroh atau Ibunda dari Ipung selalu menang bahkan hingga ke Makamah Agung. Peninjauan kembali (PK) juga ditolak. Atas putusan pengadilan yang mengikat ini, Ipung menunjukkan berbagai dokumen kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, seperti 15 putusan pengadilan hingga tahun 2020, foto copy pipil tanah seluas 1 hektar 12 are dan pajak tanah seluas 2 hektar 18 are, foto peta tanah. Sementara PT BTID hanya berpegang teguh pada SHGB Induk nomor 41 Tahun 1993 atau HGB nomor 81, 82, 83 atas nama PT BTID. Melalui hal ini diatur tentang jalan lingkar luar di Pulau Serangan dengan PT BTID sebagai pihak pertama dan Desa Serangan sebagai pihak kedua. Jalan lingkar luar itu mulai dari jalan tanah yang disuruh Hinga berhenti di penangkaran penyu dengan panjangnya 2115 meter. Bagaimana mungkin jalan lingkar luar ini melompat, melewati lahan orang lain. Soal HGB juga tidak bisa digunakan untuk selamanya karena itu sama dengan kontrak hak sewa. A04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *