Pemkot Denpasar Larang Warga Konsumsi Daging Anjing

Denpasar (KP)-Kekerasan pada hewan kerap terjadi di mana-mana. Kekerasan ini kerap berujung kematian pada hewan hingga dagingnya dikonsumsi sebagai “pangan”. Sehingga Pemkot Denpasar dalam peringatan Hari Rabies Sedunia mendukung Peraturan Desa (Perdes) Sanur Kaja yang melarang keras masyarakat mengkonsumsi daging anjing. Langkah Perdes ini juga telah diikuti Pemkot Denpasar dengan sosialisasi stop kekerasan terhadap hewan, langkah kastrasi anjing, vaksinasi rabies gratis, dan sterilisasi anjing setiap tahunnya. Program ini telah mampu membawa Kota Denpasar bebas Rabies dari Tahun 2016 lalu.

Sebelumnya Walikota Denpasar I.B Rai Dharmawijaya Mantra sangat mendukung dan mengapresiasi langkah Desa Sanur Kaja yang telah mengeluarkan Perdes terkait perlindungan anjing. Rai Mantra juga melarang keras kepada masyarakat untuk membuang anjing dan mengkonsumsi daging anjing. Hal ini tak terlepas dari keberadaan hewan peliharaan anjing di Bali yang memiliki filosofi sebagai simbol Dewa Dharma serta berkaitan dengan  cerita Yudistira memasuki swarga yang didampingi seekor anjing, dan ternyata anjing kemudian berubah wujud menjadi Dewa Dharma yang tak lain adalah Ayahnya. “Mari kita bersama stop kekerasan terhadap hewan, stop membuang anjing, terlebih mengkonsumsinya sebagai bahan pangan,” ujar Rai Mantra di Denpasar, Minggu (7/10).

Hari Rabies Sedunia yang dibuka Wakil Walikota I GN Jaya Negara, Minggu (7/10) ditandai dengan pemukulan gong mini, serta dirangkaikan dengan peluncuran Perdes Perlindungan anjing oleh masyarakat Sanur Kaja, di Wantilan Pura Dalem Kadewatan, Sanur Kaja, Denpasar. Kegiatan Hari Rabies Sedunia ini bersinergi dengan Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Udayan (UNUD), Program Dharma Sanur, Yayasan BAWA Bali, Internasional Fund for Animal Welfare (IFAW), Center for Publick Health Innovation (CPHI) dan Desa Sanur Kaja. “Kami mengucapkan terimakasih kepada Perbekel (kepala desa) Desa Sanur Kaja yang pada hari ini meluncurkan Perdes Perlindungan anjing, karena melalui Perdes ini Denpasar akan bebas dari virus rabies yang nantinya diharapkan desa-desa lainya bisa mengikuti langkah perlindungan terhadap hewan,” ujar Wakil Walikota I GN Jaya Negara

Jaya Negara melarang keras tindakan kekerasan terhadap hewan, serta melarang keras mengkonsumsi daging anjing. Sehingga langkah-langkah penyelamatan hewan dari penyakit seperti rabies yang disebabkan oleh gigitan anjing telah dilakukan sosialisasi dan vaksinasi bagi hewan peliharaan yang secara rutin telah dilakukan di Kota Denpasar. Dalam peringatan Hari Rabies Sedunia ini bisa dijadikan momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat yang memiliki hewan peliharaan agar mampu memelihara dan menjaga kesehatan hewan peliharaannya dengan baik.

Sementara Perbekel Sanur Kaja, Made Sudana mengatakan, penguatan terhadap perlindungan anjing disamping dilakukan dengan vaksinasi rabies oleh Pemkot Denpasar, juga diperkuat dengan dikeluarkannya Perdes Sanur Kaja. Hal ini mengatur larangan kekerasan terhadap anjing terlebih dagingnya dikonsumsi. Dengan terwujudnya Perdes ini diharapkan kepedulian masyarakat Sanur terhadap penyakit rabies semakin meningkat, serta menghentikan perdagangan daging anjing, menjamin populasi anjing Bali secara baik dan menjamin kebebasan hidup hewan khususnya anjing. “Perdes ini jelas mengatur larangan menganiaya, mencuri, dan membuang anjing dalam keadaan hidup atau mati. Kita harap Denpasar kedepannya bisa bebas dari rabies,” imbuhnya.

Langkah yang dilakukan Desa Sanur Kaja tersebut mendapatkan apresiasi penuh dari Komang Purnama Caleg Nasdem No 8 Dapil Denpasar untuk DPRD Provinsi Bali, Larangan mengkonsumsi daging anjing tersebut diharapkan diikuti oleh semua Desa di Denpasar sehingga nanti akan dikeluarkan perkot Kota Denpasar tentang pelarangan mengkonsumsi Daging Anjing, dan berikutnya kita akan mengadvokasi pemerintah Provinsi agar diterbitkannya Perda Pelarangan warga mengkonsumsi daging anjing.

Kenapa harus di larang ?, ujar Komang Purnama, sebelum daging anjing tersebut di olah kita tidak tahu apakah anjing tersebut dalam keadaan sehat atau tidak, karena tidak adanya pengawasan dari dinas perternakan seperti sama halnya dilakukan ketika hewan sapi atau babi yang akan di konsumsi diperiksa oleh Dinas Peternakan di tempat pemotongan hewan, setelah dinyatakan sehat dan layak di konsumsi baru di proses untuk konsumsi.

Apa yang telah dilakukan Desa Sanur Kaja yang di didukung secara penuh oleh pemerintah Kota Denpasar akan terus di advokasi dan diperjuangan oleh Komang Purnama bersama teman teman dari relawan yang menentang mengkonsumsi Daging Anjing, harus ditekuni dan diperjuangan dan butuh waktu yang cukup lama, itu tidak masalah demi terwujudnya perkot Denpasar dan Perda Bali terhadapat perlarangan pengkonsumsian daging anjing, ujar Komang Purnama. A05

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *