Polda Bali Jelaskan Video Viral Penangkapan Tersangka Gede Putu Arka Wijaya


Denpasar[KP]-Polda Bali melalui Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan penangkapan aktifis hukum Gede Putu Arka Wijaya. Menurut Kabid Humas, Satreskrim Polres Buleleng dalam proses penangkapan sudah sesuai SOP dan secara humanis dalam penyampaian surat penangkapan pada Rabu (22/11/2023).
Kasus ini berawal pada Selasa tanggal 14 November 2023 berdasarkan LP/ B/ 46/ IV/ 2023/ SPKT/ Polres Bll/ Polda Bali tanggal 26 April 2023. Penyidik beserta tim gabungan melaksanakan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka  Gede Putu Arka Wijaya di rumah yang bersangkutan sekitar pukul 21.30 Wita. Penangkapan dipimpin oleh Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra.
Upaya tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kepolisian, berawal dari penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka pada tanggal 10 November 2023. Dalam gelar perkara tersebut telah ditemukan 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, dengan hasil gelar perkara berupa peningkatan status saksi  Gede Putu Arka Wijaya menjadi tersangka. Proses penangkapan diawali dengan pemberitahuan status tersangka kepada Gede Putu Arka Wijaya. Selanjutnya penyidik memperlihatkan dan menjelaskan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/ 84/ XI/ Res. 1.24/ 2023/ Reskrim tgl 14 November 2023 kepada tersangka untuk dilakukan upaya paksa/ penangkapan, karena setelah  Gede Putu Arka Wijaya ditetapkan sebagai tersangka dan diduga akan melarikan diri.
Pada saat melakukan upaya paksa berupa penangkapan, penyidik sudah berupaya secara persuasif mengajak tersangka menuju Polres Buleleng. Namun tersangka tidak kooperatif, menentang upaya paksa tersebut, dengan berteriak, menentang, menantang, serta mendorong penyidik. Tersangka juga memanggil keluarga yang bersangkutan dan media-media online agar merapat ke rumah untuk melakukan upaya menghalangi penangkapan.
Penyidik beserta tim gabungan melakukan upaya paksa berupa penangkapan dengan diawali oleh penyidik menjelaskan agar tersangka dan keluarga kooperatif. Namun, pihak keluarga tidak mengindahkan dan akhirnya tim melakukan upaya paksa penangkapan kepada tersangka.
“Tim media online yang bersangkutan melakukan perekaman dan mengupload kegiatan tersebut di laman media sosial, namun video tersebut merupakan bagian dari potongan-potongan babak upaya paksa yang dilakukan,” ujarnya.
Sementara tim gabungan Polres Buleleng juga melakukan peliputan vidio dari mulai tahap persuasif hingga tahap represif, sebagai upaya counter terhadap  potensi-potensi yang dapat menimbulkan penggiringan opini masyarakat.
Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan secara intensif dan sekarang tersangka sudah dilakukan penahanan di LP Singaraja sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/ 67/ XI/ Res. 1.11/ 2023/ Reskrim tgl 15 November 2023.
“Kami mengajak masyarakat Bali, agar tidak mudah percaya dengan adanya berita, informasi sepihak yang belum tentu kebenarannya alias hoaks.  Mari kita semua tetap bijak dalam bermedias osial,” imbau Jansen.
Seperti diketahui, tersangka Gede Putu Arka Wijaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa tanah di Buleleng Bali. Dalam kasus tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum sehingga dilaporkan ke Polres Buleleng. Setelah mengantongi beberapa keterangan saksi dan bukti, penyidik menetapkan Gede Putu Arka Wijaya sebagai tersangka. Polisi akhirnya melakukan penangkapan dan ditahan. A01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *