Januari 18, 2025

128 Desa di Bali Dilatih untuk Percepat Inovasi Desa

0

Denpasar[KP]-Percepat pelaksanaan Program Inovasi Desa (PID) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Propinsi Bali latih 128 Pendamping Desa. Hal tersebut diungkapkan Kadis PMD Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana, saat membuka pelatihan Inovasi Desa di Denpasar, Minggu (18/11). Ia mengatakan pelatihan dilaksanakan selama 5 berturut-turut dengan melibatkan para pelatih yang berkompeten di bidangnya. Pelatihan diikuti 128 Pendamping Desa Pemberdayaan (PD P) dan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PD TI) se-Provinsi Bali, sedangkan selaku pelatih dipilih asal beberapa Tenaga Ahli (TA) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Bali dan OPD terkait.

Pada saat pembukaan, peserta diberikan kebijakan dan mekanisme pelaksanaan PID serta tata cara penanganan pelbagai masalah di desa. Pemahaman PD dan PDTI terkait hal tersebut agar disebarkan ke desa di Bali, sehingga pelaksanaan Program Inovasi Desa berjalan sesuai dengan aturan yang diamanatkan Kementrian Desa dan Daerah Tertinggal RI. “PID merupakan auto kritik terhadap berbagai program di desa dan penyempurnaan dari pemamfaatan Dana Desa, sehingga mampu mempercepat pembangunan di desa,”papar Lihadnyana.

Ia juga menghimbau kepada seluruh Perbekel agar berhati-hati dalam penggunaan Dana Desa. Hal tesebut juga disampaikan kepada PD dan PDTI agar berhati-hati dalam memfasilitasi desa dalam penggunaan Dana Desa. PID dan Dana Desa merupakan dana pusat dan banyak instansi sangat fokus terhadap penggunaan dana ini, khususnya pertanggungjawaban. Pelatihan juga difokuskan pada penanganan Stunting di desa. Setelah PD dan PDTI mendapatkan pelatihan, mereka diharapkan paham akan tugas dan fungsi di desa, sehingga mampu memfasilitasi desa dalam pemanfaatan Dana Desa dan menangani masalah Stunting. Keterlibatan pendamping ini sangat perlu, karena akan menjadi ujung tombak dalam memberikan masukan ke masyarakat terkait penanganan masalah Stunting. Selama desa belum mampu mandiri, pendampingan dari pelbagai pihak akan sangat diharapkan.

Senada dengan yang disampaikan Koordinator Program Provinsi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Bali, Kadek Suardika mengatakan, kalau desa ingin mempercepat menurunkan kemiskinan, meningkatkan kualitas hidup, maupun kesejahteraan masyarakat desa, Program Inovasi Desa (PID) merupakan salah satu upaya yang mesti dilaksanakan. Hal tersebut sejalan dengan UU Desa pasal 78 yakni, PID merupakan salah satu strategi mewujudkan dalam percepatan pencapain guna mewujudkan desa mandiri.

Pelatihan yang melibatkan seluruh Pendamping Desa di Bali nantinya diharapkan mampu mengarahkan kebijakan pemerintahan desa agar sesuai dengan Undang-Undang Desa dan pemanfaatan Dana Desa bisa optimal sekaligus tepat sasaran. “PID merupakan salah satu strategi dalam mewujudkan tujuan UU Desa dan desa memiliki kegiatan inovatif dalam menurunkan kemiskinan, peningkatan kualitas hidup serta kesejahtraan masyarakat desa,” cetusnya.A05

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *