Mei 5, 2026

DPRD Bali Mengendus Pembangunan Pelabuhan Marina KEK Kura Kura Bali Tabrak RTRW

0
Screenshot_20260119-184259

Denpasar[KP]- Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Provinsi Bali memberikan atensi serius terhadap dimulainya pembangunan Pelabuhan Marina Internasional di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali di wilayah Desa Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Proyek yang dikelola oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) ini diduga kuat menabrak aturan tata ruang serta berdampak buruk bagi kelestarian lingkungan pesisir.

​Sekretaris Pansus DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai mengungkapkan kekhawatirannya terkait aktivitas pengerukan pasir laut dalam proyek tersebut. Berdasarkan laporan masyarakat sekitar, pembangunan Pelabuhan Marina ini diduga menjadi pemicu terjadinya abrasi di area sebelah kawasan proyek. ​”Saya mendengar langsung keluhan masyarakat di Serangan. Dampak pembangunan Marina ini mengakibatkan abrasi. Kami juga berdiskusi dengan Tim Ahli (Pokli) untuk mengecek apakah proyek ini sudah memiliki AMDAL yang sesuai atau belum,” ujar Dewa Rai di Denpasar, Senin (19/1/2026).

​Dewa Rai menegaskan bahwa sesuai regulasi, wilayah laut di bawah 12 mil merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan. Namun, terdapat simpang siur informasi mengenai pemberian izin proyek tersebut.

​”Bangunan di bawah 12 mil itu tanggung jawab Provinsi Bali Saya sempat tanya ke Dinas Kelautan, katanya izinnya dari Kementerian. Ini yang perlu kita telusuri, kenapa bisa melompati wewenang daerah jika berada di bawah 12 mil?” tegasnya.

​Selain masalah laut, Pansus juga akan mendalami status lahan seluas 62 hektare yang berkaitan dengan Taman Hutan Raya (Tahura). Terdapat catatan mengenai perbandingan tukar guling lahan (1:11) yang dinilai perlu diverifikasi kembali keabsahannya.

​Pansus DPRD Bali, katanya, berencana segera turun ke lapangan untuk meninjau langsung kondisi proyek Marina tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan investasi yang masuk ke Bali tidak merusak ekosistem lingkungan dan tetap patuh pada aturan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *