April 24, 2026

Usai Buka Lahan Pengganti Bodong di Karangasem dan Jembrana, Pansus TRAP Hentikan Sementara Aktivitas BTID di Kura-Kura Bali

0
IMG_20260423_160524

Denpasar[KP]-Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara sejumlah aktivitas PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, Kamis (23/4/2026).

Keputusan tersebut diambil setelah tim Pansus menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi faktual di lapangan, khususnya dalam proses tukar guling lahan mangrove yang selama ini menjadi sorotan.

Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan bahwa penghentian sementara ini merupakan hasil evaluasi dari serangkaian inspeksi lapangan yang dilakukan, termasuk peninjauan ke wilayah Karangasem dan Jembrana. Dari hasil tersebut, ditemukan indikasi bahwa sejumlah kewajiban administrasi belum dipenuhi secara utuh oleh pihak perusahaan.

Penutupan difokuskan pada beberapa titik aktivitas, di antaranya pembangunan marina serta kawasan yang dikenal sebagai area “mangkok”, yang dinilai memiliki persoalan baik dari sisi legalitas maupun kelengkapan dokumen. “Kami memutuskan penutupan sementara terhadap kegiatan yang diduga memiliki pelanggaran atau kekurangan administrasi. Termasuk tukar guling lahan yang setelah dicek di lapangan tidak ditemukan sesuai harapan,” tegas Rai.

Langkah tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali dengan melakukan penghentian langsung aktivitas di lokasi. Pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada kegiatan berjalan selama masa penghentian.

Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, mengungkapkan bahwa salah satu temuan paling krusial adalah tidak ditemukannya bukti sertifikat lahan pengganti dalam skema tukar guling yang diklaim telah dilakukan.

Menurutnya, ketiadaan bukti legal tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar terkait keabsahan proses tukar guling. “Jika sertifikat pengganti tidak ada, bagaimana bisa dikatakan sudah terjadi tukar guling? Ini yang masih kami dalami,” ujarnya.

Pansus menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga tata ruang Bali agar tetap tertib, transparan, dan berkeadilan. Mereka juga memastikan akan terus mendalami temuan-temuan di lapangan guna menghindari potensi pelanggaran yang dapat merugikan daerah maupun lingkungan.

Polemik tukar guling lahan mangrove di kawasan Kura-Kura Bali pun hingga kini masih jauh dari kata selesai, dengan perbedaan tajam antara klaim perusahaan dan temuan di lapangan yang terus menjadi perhatian publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *