Ini Hasil Sidak Pansus TRAP Soal Tukar Guling Lahan di Jembrana dari PT BTID, Hanya Ditemukan 18,2 Hektar dari 15 Nama SHM
Jembrana[KP]-Setelah sebelumnya sidak Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) dinyatakan bodong lahan tukar guling milik PT BTID, kali ini Rabu (22/4/2026) rombongan Pansus TRAP melakukan sidak di Kabupaten Jembrana Bali, lokasi tukar guling sisa lahan usai sidak di Karangasem. Rombongan Pansus TRAP turun dengan tim lengkap langsung bertemu para pihak di Balai Kantor Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Bali. Pada sidak kali ini, Pansus TRAP mengungkap temuan krusial terkait dugaan tukar guling lahan mangrove oleh PT BTID. Hasil pendalaman pansus menunjukkan adanya ketimpangan serius antara kewajiban perusahaan dan fakta di lapangan. Sidak ini turut dihadiri, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha S.H. M., Wakil Ketua Pansus Gede Harja Astawa, anggota I Wayan Bawa, I Nyoman Oka Antara, Komang Dyah Setuti, jajaran DPRD Kabupaten Jembrana, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Diuraikan, dari total kewajiban sekitar 44 hektare lahan pengganti kepada pemerintah, PT BTID baru mampu menunjukkan 15 sertifikat hak milik (SHM) dengan luasan sekitar 18,2 hektare. Ironisnya, sertifikat tersebut bahkan belum atas nama perusahaan PT BTID. “Dari hasil pendalaman kami, baru 15 sertifikat yang bisa ditunjukan dengan luasan sekitar 18 hektare lebih. Itu pun belum atas nama BTID. Sementara sisanya, sekitar 20 sertifikat dengan luasan kurang lebih 22 hektare, hingga kini tidak bisa ditunjukkan dan terindikasi bermasalah,” tegas Ketua Pansus Made Supartha.
Temuan tersebut, lanjutnya, juga diperkuat dengan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jembrana yang menunjukkan belum adanya kejelasan atas sejumlah sertifikat yang diklaim dalam proses tukar guling tersebut. Pihak BPN Jembrana malahan menegaskan dalam rapat tersebut bahwa dari seluruh luasan lahan yang disebutkan, belum ada satu pun SHM PT BTID.
Made Supartha menilai, kondisi ini membuka indikasi kuat adanya penyimpangan, terutama jika tukar guling dilakukan tanpa kejelasan status kepemilikan lahan yang sah. “Kami tidak ingin terjadi praktik ‘jeruk makan jeruk’. Tanah negara ditukar dengan tanah negara, tetapi yang diuntungkan justru pihak investor. Ini yang sedang kami dalami secara serius,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pansus TRAP tidak akan hanya berpegang pada dokumen administratif atau klaim sepihak. Verifikasi faktual di lapangan menjadi acuan utama dalam mengungkap persoalan ini secara transparan.
“Kita tidak bisa hanya percaya pada dokumen di atas kertas. Fakta di lapangan yang menjadi pegangan. Kalau tidak bisa dibuktikan, maka itu belum bisa dianggap sah,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan ini bukan hal baru. Dugaan tukar guling tersebut telah berlangsung selama lebih dari dua dekade, namun hingga kini belum menemukan titik terang. “Sudah berjalan sekitar 20 tahun lebih, tapi belum tuntas. Justru sekarang kita menemukan banyak ketidaksesuaian yang harus diungkap,” katanya.
Selain aspek legalitas, Made Supartha juga menyoroti dampak serius terhadap lingkungan. Kawasan mangrove yang menjadi objek tukar guling merupakan bagian penting dari ekosistem pesisir yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa berdasarkan regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 beserta perubahannya, mangrove tidak boleh dirusak, dikonversi, atau dimanfaatkan tanpa prosedur yang sah.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Kalau mangrove dirusak, dampaknya besar, banjir, abrasi, hingga ancaman bagi kawasan strategis di Bali. Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Pansus TRAP memastikan akan terus mendalami kasus ini melalui rapat lanjutan bersama instansi terkait dan aparat penegak hukum. Tidak hanya soal kejelasan sertifikat, tetapi juga perlindungan ekosistem pesisir yang dinilai mulai terancam.
“Kita mulai dari kejelasan aset, tetapi ke depan kita akan masuk lebih dalam ke aspek ekologi. Ini warisan alam yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan sesaat,” ujar Made Supartha.
Sementara pihak PT BTID tetap menegaskan bahwa fakta dokumen dan proses sah sesuai regulasi yang berlaku saat itu. Hal senada juga disampaikan
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten (BPN) Jembrana. Pihaknya menegaskan lokasi lahan pengganti tersebut tersedia alias ada fisiknya. Sementara Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) WIlayah VIII Denpasar Bali dan UPTD KPH Bali Barat membeberkan bawah proses sudah clear dan telah diterima SK penunjukan hutan produksi di Budeng dengan titik koordinat Real Time Kinematic (RTK) 30.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jembrana Gede Witha Arsana, ketika tanya awak media terkait adanya penyerahan lahan pengganti dari BTID kepada negara, dirinya menjelaskan kalau dilihat dari data lokasi lahan itu ada. Lokasinya menurut peta disana bukan hanya tanah penukar BTID saja, ada lahan 60 ha sekian yang ternyata disitu ada beberapa lahan penukar lainnya.
“Tapi yang kita bahas kan BTID. Lahan itu ada disitu,” ujarnya.
Sementara itu, Perwakilan BPKH Wilayah VIII Denpasar Santun Rahmat Basuki dalam pertemuan tersebut menjelaskan setelah lahan pengganti ditetapkan menjadi kawasan hutan Budeng RTK 30, baru pada tahun 2015 ada SK Menteri terkait pelepasan area di Denpasar yang merupakan area hutan produksi yang dapat dikonversi. “Jadi statusnya ketika proses itu (penukaran lahan,red) bukan status taman hutan raya, tapi kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. Demikian informasi dari kami pak,” katanya di hadapan Pansus TRAP TRAP DPRD Bali.
Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan ( KPH) Bali Barat Agus Sugiyanto menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima kawasan lahan tukar guling atau lahan pengganti dalam bentuk RTK 30. “Kita menerima lahan yang sudah ada surat keputusan (SK) RTK 30 hutan produksi Budeng. Itulah selanjutnya kita mengelola yakni dengan cara merencanakan dan menata blok dan pemanfaatannya. Saat itu, dalam posisi sudah clear SK penunjukan hutan produksi Budeng RTK 30,” jelasnya.
Sementara Head Lisensi dan Regulasi PT BTID Kundarso bersama tim yang langsung hadir di Jembrana menegaskan pihaknya telah memenuhi kewajiban dari awal sampai akhir. Proses ini bukan sehari dua hari tapi sangat panjang sejak 1996.
“Kita yakin bahwa proses kita lalui sesuai regulasi saat itu. kalau menggunakan regulasi sekarang kami no coment. Kita sudah serahkan semua lengkap semua petanya ada, tapal batas ada, penunjuk ada. Penjelasan dari planologi kehutanan menurut saya itu yang clear bukan hal yang mengada ada. Titik koordinat itu ada dan sudah ada berita acaranya juga,” jelasnya.
Ia menambahkan, semuanya data telah diserahkan dan dibuka semuanya pada pertemuan hari ini. Dan dokumen tersebut bukan hanya pihak BTID yang membukanya, tapi dari pihak yang menerima serah terima lahan pengganti tersebut juga menyampaikan data dan dokumen yang sama. “Menurut saya tidak ada mis lagi diantara kita, data dan dokumen sudah match (cocok) dengan data yang dimiliki BTID,” katanya.
