April 29, 2026

Ditegur Tidak Pakai Helm, WNA Asal Italy Malah Melawan Hingga Mendorong Petugas

0
IMG-20260429-WA0027_copy_800x450

Denpasar[KP]-Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali mengambil tindakan tegas terhadap seorang WNA asal Italy berinisal GI (24). Pria asal Italy ini resmi dideportasi dari wilayah Indonesia oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Selasa malam (28/04/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan maskapai Qatar Airways (QR963) tujuan Doha.

GI terlibat insiden konflik fisik dengan petugas kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar. Video aksi GI yang melawan polisi sempat viral di platform TikTok dan Instagram pada 23 April 2026. Video lawan polisi ini memicu respons cepat dari aparat kepolisian dari Polresta Denpasar dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali. Petugas baik dari kepolisian maupun Imigrasi Ngurah Rai Bali langsung melakukan pencarian, pencocokan wajah dan tracking melalui sistem yang berlaku. Akhirnya ditemukanlah pria asal Italy tersebut memang benar melawan polisi dengan ucapan yang meremehkan dan mengajak berkelahi dan intimidasi lainnya.

Berdasarkan data perlintasan, GI memasuki Indonesia terakhir kali pada 8 April 2026 menggunakan Visa Kunjungan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat
kejadian GI memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 7 Juni 2026.

Insiden bermula pada Rabu (22/04/2026), sekitar pukul 13.00 WITA, ketika petugas Satuan Lalu Lintas menghentikan GI di sekitar Jalan Gunung Agung, Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. Ia berkendara sepeda motor bersama pacarnya tanpa menggunakan helm. Alih-alih menerima penindakan, GI justru mengajukan keberatan keras, dengan gestur ingin memukul petugas. Situasi kemudian memanas hingga GI mendorong balik menggunakan satu tangan hingga petugas tersebut terjatuh. Seorang warga yang berada di lokasi merekam keseluruhan kejadian, dan video tersebut menyebar luas di media sosial sehari kemudian.

Merespons viralnya video tersebut, Polresta Denpasar segera menggerakkan tim gabungan
yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam). Berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, aparat berhasil mengamankan GI pada Rabu pagi, 23 April 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di kawasan Simpang Empat Jalan Gunung Agung -Jalan Mahendradatta, Denpasar. Pada malam harinya, pukul 19.40 WITA, GI secara resmi diserahkan dari Polresta Denpasar kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan keimigrasian lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa tindakan cepat ini merupakan hasil kolaborasi yang solid antar penegak hukum. “Sinergi yang terjalin dengan sangat baik antara jajaran Imigrasi Ngurah Rai dan Polresta Denpasar memastikan penanganan kasus ini berjalan efektif dan efisien. Kami langsung menindaklanjuti penyerahan yang bersangkutan dengan pemeriksaan intensif. Deportasi ini adalah wujud nyata bahwa kami tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum sekecil apa pun oleh warga negara asing di wilayah kedaulatan kita,” ujar Bugie.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, GI mengakui seluruh kejadian sesuai fakta yang ada. Ia telah melanggar ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan
ketertiban umum serta tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas dasar itu, Kantor Imigrasi Ngurah Rai memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan mengusulkan nama yang bersangkutan masuk dalam daftar penangkalan.

Menanggapi insiden tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, memberikan peringatan tegas kepada seluruh warga negara asing
yang berada di Bali. “Sangat disayangkan adanya tindakan perlawanan terhadap aparat
penegak hukum yang sedang bertugas. Bali adalah destinasi wisata dunia, namun bukan berarti WNA bisa bertindak di luar aturan. Bagi siapapun yang terbukti membahayakan
keamanan, mengganggu ketertiban umum, serta tidak menghormati hukum yang berlaku di 8ndonesia, sanksi paling berat berupa pendeportasian dan penangkalan sudah menanti. Tidak ada kompromi untuk pelanggaran semacam ini,” tutup Sengky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *