April 29, 2026

Polda Bali Bongkar Jaringan Internasional Judol, Tiga Mahasiswi Diamakan

0
IMG_20260429_093529_copy_800x600

Denpasar[KP]-Anggota Direktorat Reserse Siber Polda Bali berhasil ungkap dua jenis kejahatan siber besar, yaitu Judi online (judol) jaringan internasional dan praktik prostitusi serta pornografi secara dari di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar. Tim dari Ditressiber berhasil membongkar markas pengelola situs judi online ketua KETUA.CO dan GN77 yang beroperasi di sebuah penginapan di Jalan Pratama Gang Hasan Nomor 3 Benoa, Kuta Selatan Badung, Minggu, (12/4/2027) lalu. Pengungkapan ini berawal dari Patroli Siber Polda Bali dan penyelidikan mendalam (undercover) yang dilakukan Tim Ditressiber Polda Bali.

Dirressiber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan bersama Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy yang didampingi para Kasubdit Siber, kepada wartawan di Mapolda Bali, Rabu, (29/4/2026) menjelaskan, profil tersangka dan rekam jejak keempat orang tersangka yang berhasil diamankan masing – masing berinisial IJT alias Gisel (23), RFT alias Selena (22), dan MGB alias Aleta (22) yang berperan sebagai Telemarketing. Ketiganya merupakan mahasiswi asal Manado, Sulawesi Utara. Sementara WAB alias Guang Yun (31) juga berstatus mahasiswa asal Jakarta yang berperan sebagai Customer Service. “Menurut pengakuan mereka dari hasil pemeriksaan sementara, mereka berstatus sebagai mahasiswa, tetapi sedang mengambil cuti. Itu pengakuan mereka,” ungkap Aszhari.

Dari hasil pemeiksaan fakta mengejutkan terungkap bahwa tersangka Gisel dan Guang Yun merupakan pemain lama yang pernah bekerja di Filipina dan Kamboja. Mereka kembali ke Indonesia setelah tempat kerja mereka di luar negeri digerebek kepolisian setempat dan memilih Bali sebagai basis baru sejak Januari 2026. “Modus operandi dan barang bukti para pelaku menghubungi 300 – 400 nomor telepon warga negara Indonesia setiap harinya untuk menawarkan link unduhan aplikasi judi online. Dengan iming-iming bonus awal, mereka menjaring pemain untuk melakukan top-up melalui berbagai rekening virtual Bank Nasional. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti empat unit laptop dan lima unit ponsel,” terangnya.

Hingga saat ini polisi masih menyelidiki jaringan internasional yang diduga kuat ada keterhubungan dengan Filipina dan Kamboja. Disebutkan, para tersangka memilih basis di Bali karena dianggap relatif aman dengan fasilitas yang murah. Di Bali para pelaku bisa hanya dengan menyewa kos-kosan elit dan murah untuk beroperasi. Sementara bila di negara lainnya, pengawasan sangat ketat dan bisa berisiko tinggi berhadapan dengan hukum. Namun di Bali, para pelaku judol juga tidak mungkin akan aman karena Polda Bali terus akan akan melakukan patroli siber secara ketat.

Sementara kasus kedua, terkait pornografi dan prostitusi online. Aszhari Kurniawan menerangkan, dari hasil pengungkapan kasus Pornografi dan Prostitusi Online, Polda Bali berhasil mengamankan tiga orang perempuan sebagai tersangka dan mereka memiliki puluhan ribu pengikut di media sosial. Mereka terbukti terlibat dalam produksi dan penyebaran konten pornografi melalui platform X (Twitter) dan Telegram.

Para pelaku ditangkap di tiga lokasi yang berbeda, berdasarkan hasil Patroli Siber terhadap akun-akun populer seperti @BABYCLARA23, @WULANDARIM58327, dan @MYSVNFL0WER yang memiliki lebih dari 10.800 pengikut.

Ketiga tersangka itu masing – masing berinisial FF (28) ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Merpati, Denpasar Barat, tersangka TW (22) diamankan di sebuah kos di Jalan Kalimutu, Denpasar Barat, dan tersangka TRK (23) ditangkap di Merdani Kost, Singapadu, Gianyar. Modus operandi , pelaku sengaja memproduksi video asusila (salah satunya konten oral seks) dan memperjual belikannya secara daring untuk mendapatkan pelanggan (Booking Order). “Barang bukti yang disita berupa empat unit handphone, bundel tangkapan layar konten, dan bukti transfer,” urainya.

Akibat perbuatan tersebut, ancaman hukuman untuk para tersangka judi online dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara hingga 9 tahun. Sementara pelaku pornografi dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.

Aszhari Kurniawan menyampaikan, komitmen Polda Bali bahwa operasi ini merupakan bagian dari visi “Bali sebagai Digital Safe Tourism Destination”. Ia berkomitmen mewujudkan Bali yang aman secara fisik maupun digital. “Kami mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial atau teknologi dan tidak terjerumus dalam praktik judi online maupun penyebaran konten asusila (pornografi). Dimana kita ketahui sistem judi online dirancang untuk membuat pemain kecanduan dan terus berharap menang, namun kenyataannya pemain sudah dirancang untuk terus kalah dan merugi, sementara konten pornografi merusak moral bangsa,” katanya.

Para tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Bali dan polisi juga telah menerbitkan DPO terhadap leader jaringan judi online berinisial “CND” dan berkoordinasi untuk memblokir rekening-rekening penampung aliran dana judi tersebut. “Masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *