Juni 12, 2026

Pedagang Barang Bekas Diimbau Tidak Terlibat Tindak Pidana Sebagai Penadah

0
IMG-20260611-WA0059

Denpasar-Para pedagang barang bekas diimbau untuk tidak membeli barang bekas dari hasil kejahatan supaya tidak terlibat dalam tindak pidana sebagai penadah. Permintaan ini disampaikan Plt. Kepala Pasar Kereneng, Ni Wayan Metawati, Sp., dalam Simakrama Kamtibmas dengan Polda Bali dengan tema “Perusahaan Daerah Unit Pasar Kereneng Minghimbau Para Pedagang Barang Bekas Untuk Tidak Terlibat dalam Tindak Pidana Pencurian Maupun Sebagai Penadah” di Denpasar, Kamis, 11 Juni 2026. “Kami minta supaya para pedagang agar lebih berhati – hati dalam mendapatkan barang. Jangan sampai barang itu hasil dari kejahatan,” ujarnya dihadapan para perwakilan pedagang.

Ia menyambut positif adanya simakrama dengan pihak Polda Bali ini. Sehingga adanya saling koordinasi antara para pedagang dan pengelolah Pasar Kereneng dengan pihak kepolisian. “Kami menyambut baik, sehingga adanya saling koordinasi,” ujarnya.
Nada seirama disampaikan Kepala Desa Sumerta Kauh, I Wayan Sentana, SH. Pasar Kereneng masuk dalam wilayah Desa Sumerta Kauh. Namanya Pasar, apalagi Pasar Loak pasti terjadi banyak transaksi. Semakin banyak masyarakat yang melakukan transaksi ekonomi, banyak permasalahan yang muncul. “Masalah keamanan, pasti ada karena terjadi banyak transaksi disana. Dan namanya Pasar Loak, barangnya bisa dari daerah lain. Untuk itu, kami juga mengimbau kepada para pedagang untuk lebih berhati – hati dalam melakukan transaksi. Harus jelas asal – usul barangnya, jangan sampai barangnya hasil dari kejahatan,” imbuhnya.

Sementara Polda Bali yang diwakili oleh Ps. Panit I Subdit IV Ditintelkam Polda Bali, IPTU I Made Wawan menjelaskan, bahwa membeli barang hasil dari kejahatan dapat dijerat tindak pidana Pasal 480 KUHP tentang Penadah. Untuk itu, Made Wawan meminta kepada para pengelolah Pasar Kereneng untuk ikut berkolaborasi secara aktif dengan melakukan pengawasan terhadap para pedagang barang bekas. “Kami mohon ada pengawas dari pihak pengelolah pasar untuk mengimbau. Tolong diantisipasi dan lebih berhati – hati. Jangan sampai terjerat kasus hukum dalam tindak pidana pencurian maupun sebagai penadah. Apabila ada yang mencurigakan, teman – teman pedagang mohon kerjasama untuk menginformasikan kepada polisi terdekat atau menelepon ke nomor 110 bebas pulsa guna membantu proses penyidikan lebih cepat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *