Juni 2026, Polda Bali Amankan 97 Tersangka Melalui URC
Denpasar[KP]-Selama Juni 2026, Polda Bali berhasil mengamankan 97 orang tersangka melalui pembentukan Unit Reaksi Cepat (URC). Hal ini disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya dalam keterangan persnya di Mapolda Bali Senin (29/6/2026). Pada kesempatan tersebut Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya didampingi oleh Dirreskrimum Kombes Pol. Lintar Mahardhono, Dirreskrimsus Kombes Pol. Wisnu Prabowo, Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy,, dan Kabid Propam Kombes Pol. Ketut Agus Kusmayadi. “Ini adalah komitmen kita menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pembentukan Unit Reaksi Cepat (URC). Pembentukan Tim ini merupakan tindak lanjut arahan Mabes Polri untuk meningkatkan respons cepat terhadap berbagai tindak kejahatan jalanan, khususnya Curat, Curas, Curanmor, dan Cusa di wilayah hukum Polda Bali,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, URC diperkuat oleh 327 personel yang bertugas melakukan tindakan cepat terhadap setiap laporan dan kejadian criminal. Selama bulan Juni 2026, Tim URC Ditreskrimum bersama Satreskrim Polres jajaran berhasil mengungkap 80 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan pencurian biasa (Cusa) di seluruh wilayah hukum Polda Bali.
URC juga mengamankan 97 orang tersangka yang terdiri dari 32 kasus Curat dengan 40 tersangka, 5 kasus Curas dengan 6 tersangka dan 30 kasus Curanmor dengan 39 tersangka serta 13 Cusa dengan 12 tersangka. “Dari seluruh tersangka yang diamankan, 93 orang merupakan laki-laki dan 4 orang perempuan. Sebanyak 96 tersangka dilakukan penahanan. Sementara 1 tersangka anak tidak ditahan sesuai ketentuan yang berlaku,” urainya.
Selain mengamankan para pelaku, Kepolisian berhasil menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan tersebut di antaranya, 47 unit sepeda motor, 3 unit mobil, 20 unit HP dari berbagai merk, 4 unit laptop dari berbagai merk, uang tunai puluhan juta rupiah, dua emas batangan, perhiasan emas, hewan ternak, tabung gas LPG, kartu ATM, serta berbagai barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana yang berhasil diungkap tersebut.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polda Bali dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menekan angka kriminalitas di wilayah Bali. “Polda Bali juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dengan segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat atau Hotline 110. Sinergi antara Kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polda Bali. Saya tegaskan tidak ada tempat yang aman bagi siapapun pelaku kejahatan di Bali,” ungkap Kapolda Bali.
