September 2, 2026

Mobilitas Pekerja dan Hak Pilih: Ketika Tempat Kerja Berjarak dari Daerah Asal

0
IMG-20260902-WA0082

Buleleng[KP]-Bekerja jauh dari daerah asal membuat sebagian masyarakat harus berhadapan dengan persoalan yang tidak sederhana ketika pemilu berlangsung. Jarak menuju tempat pemungutan suara (TPS), waktu yang harus ditinggalkan dari pekerjaan, hingga konsekuensi terhadap pendapatan menjadi pertimbangan bagi pekerja dengan mobilitas tinggi untuk menggunakan hak pilih.

Persoalan itu mengemuka dalam dialog Bawaslu Bali bersama masyarakat yang berprofesi sebagai buruh bangunan di Buleleng, Rabu (2/9/2026). Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali Ketut Ariyani menggali pengalaman warga yang bekerja jauh dari daerah asal, sekaligus memperkenalkan mekanisme pindah memilih bagi pemilih yang memenuhi ketentuan.

Salah seorang warga, Zainun, merupakan pekerja asal Jember yang kini bekerja di Buleleng. Ketika pemilu berlangsung, ia tetap menggunakan hak pilih di daerah asalnya.

“Saya menggunakan hak pilih di Jember. Saat pemilu saya mencoblos di daerah asal,” kata Zainun.

Pengalaman Zainun menggambarkan persoalan yang dihadapi pekerja dengan mobilitas antardaerah. Tempat seseorang mencari nafkah tidak selalu berada di wilayah yang sama dengan daerah tempat ia terdaftar sebagai pemilih. Kondisi tersebut membuat jarak dan waktu menjadi bagian dari persoalan akses terhadap hak politik.

Ariyani mengatakan persoalan semacam itu perlu dipahami dari pengalaman masyarakat, bukan hanya dari keberadaan TPS. Menurut dia, pekerja yang memiliki mobilitas tinggi perlu mengetahui mekanisme yang tersedia agar tetap dapat menggunakan hak pilih ketika berada di luar daerah asal.

Salah satu mekanisme tersebut adalah pindah memilih. Ariyani menjelaskan, pemilih yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan mekanisme tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Pengetahuan mengenai fasilitas pindah memilih dinilai penting bagi masyarakat yang bekerja, belajar, atau memiliki aktivitas lain jauh dari daerah asal.

“Jika kita bicara lingkup nasional seperti Pilpres, mekanisme pindah memilih masih memfasilitasi masyarakat yang bekerja di luar provinsi sesuai domisili, namun untuk kontestasi yang lainnya tidak terakomodir. Regulasi secara tegas mengaturnya,” jelas Ariyani.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan mobilitas pemilih tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan berpindah lokasi pencoblosan. Jenis kontestasi dan ketentuan wilayah pemilihan turut menentukan sejauh mana pemilih yang berada jauh dari daerah asal dapat menggunakan hak politiknya.

Karena itu, Ariyani mendorong masyarakat memahami hak dan batasan yang berlaku sebelum pemilu berlangsung. Menurutnya, informasi mengenai mekanisme pindah memilih perlu diketahui sejak awal, terutama oleh masyarakat yang sehari-hari bekerja di luar daerah asal dan memiliki keterbatasan waktu untuk kembali ke daerah domisili.

“Pemilu yang baik bukan hanya ketika masyarakat datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya. Kita juga ingin masyarakat memahami haknya, termasuk ketika berada di luar daerah asal. Jangan sampai persoalan jarak membuat masyarakat kehilangan kesempatan untuk menggunakan hak pilih,” ujar Ariyani.

Namun, menurut Ariyani, keterlibatan masyarakat dalam pemilu tidak berhenti pada persoalan bagaimana mereka dapat sampai ke TPS. Setelah memahami dan menggunakan hak pilih, masyarakat juga memiliki peran untuk menjaga agar pilihan politiknya tidak dipengaruhi praktik yang melanggar aturan.

Ia mengingatkan masyarakat agar berani menolak politik uang. Menurut dia, suara warga memiliki nilai yang jauh lebih besar daripada pemberian sesaat yang digunakan untuk memengaruhi pilihan politik.

“Jangan sampai suara kita ditukar dengan sesuatu yang nilainya tidak sebanding dengan kepentingan lima tahun ke depan. Kalau ada yang memberikan uang atau sesuatu untuk memengaruhi pilihan, masyarakat harus berani menolak,” katanya.

Bagi Bawaslu, mendengarkan pengalaman kelompok pekerja dengan mobilitas tinggi menjadi bagian dari upaya membangun pengawasan pemilu yang lebih inklusif. Persoalan hak pilih tidak hanya berkaitan dengan apakah seseorang memiliki hak untuk memilih, tetapi juga apakah informasi dan mekanisme yang tersedia dapat dipahami serta diakses oleh masyarakat dalam kondisi kehidupannya masing-masing.

Dari ruang kerja hingga TPS, hak politik pekerja tetap menjadi bagian dari demokrasi yang harus dijaga. Bagi mereka yang bekerja jauh dari daerah asal, memahami mekanisme pindah memilih, mengetahui batasan regulasi, serta menjaga pilihan dari politik uang menjadi bagian dari upaya memastikan mobilitas pekerjaan tidak berujung pada hilangnya keterlibatan dalam proses demokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *