Pastikan Hak Publik Terpenuhi, Bawaslu Bali Dorong Penguatan Layanan Informasi
Bangli[KP]-Bawaslu Provinsi Bali mendorong Bawaslu Kabupaten Bangli untuk terus memperkuat tata kelola dan pelayanan informasi publik sebagai bagian dari upaya memastikan hak masyarakat atas informasi dapat terpenuhi secara cepat, tepat, dan berkualitas.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, dalam Rapat Pengelolaan Data dan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten Bangli, Senin (7/9/2026).
“Tentu ketika kita berbicara PPID, di dalam PPID itu adalah bagaimana kita mampu mengolah dan menyajikan data yang kita miliki. Bawaslu selain sebagai lembaga penyelenggara pemilu juga sebagai badan publik yang menyajikan data informasi,” kata Wirka.
Menurutnya, pemahaman terhadap keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas Bawaslu. Sebagai badan publik, Bawaslu tidak hanya dituntut memahami regulasi kepemiluan, tetapi juga ketentuan yang mengatur mengenai hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Wirka menekankan, pelayanan informasi publik tidak berhenti pada tersedianya sarana dan standar layanan. Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan setiap permohonan informasi yang diterima dapat ditangani dengan mekanisme yang tepat, termasuk memastikan informasi yang diberikan sesuai dengan kebutuhan pemohon dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Memberikan informasi kepada publik harus cepat, tepat, dan berkualitas. Kita adalah badan publik atau pelayan publik yang harus siap melayani setiap permohonan yang masuk ke lembaga kita,” tegasnya.
Menurut Wirka, kualitas pelayanan informasi juga perlu didukung dengan pengelolaan data yang baik. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus dipastikan valid dan mutakhir, sehingga dapat memberikan manfaat sekaligus kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan informasi dari Bawaslu.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam memberikan informasi yang memiliki batasan akses. Setiap permohonan informasi perlu dilayani sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik, sehingga hak masyarakat untuk memperoleh informasi tetap terpenuhi tanpa mengabaikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan. “Jangan sampai kita memberikan data yang dikecualikan,” ucapnya.
Ia mencontohkan informasi terkait laporan masyarakat yang perlu dikelola secara hati-hati. Informasi tertentu dapat menjadi bagian dari dokumen yang dikuasai Bawaslu, namun identitas pelapor tidak dapat disajikan kepada publik apabila termasuk informasi yang dikecualikan.
Lebih lanjut, Wirka menyampaikan bahwa penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan informasi publik dikelola dan disajikan secara tertib sesuai dengan klasifikasinya.
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, informasi publik diklasifikasikan antara lain sebagai informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.
Pengelolaan informasi tersebut, kata Wirka, menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, standar pelayanan yang telah terpenuhi perlu dipertahankan sekaligus ditingkatkan secara berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, Wirka juga menyampaikan hasil evaluasi pelayanan informasi publik Bawaslu Kabupaten Bangli. Berdasarkan monitoring pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) 2026, seluruh 10 indikator standar pelayanan informasi yang menjadi bagian penilaian telah terpenuhi.
Selain itu, dalam uji akses informasi publik tercatat tiga permohonan informasi pada 2026 yang telah ditanggapi. Kondisi tersebut, menurut Wirka, menunjukkan bahwa pelayanan informasi publik di Bawaslu Bangli telah berjalan dengan baik dan perlu dipertahankan secara konsisten, tidak hanya ketika pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
“Jangan sampai saat monev saja pelayanannya bagus. Kenali user sehingga lebih cepat kita memberikan respons terhadap kebutuhannya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan hasil uji akses terhadap laman resmi Bawaslu Kabupaten Bangli yang berada dalam kondisi baik. Secara keseluruhan, berdasarkan monitoring, SAQ, dan uji akses yang dilakukan, Bawaslu Kabupaten Bangli telah memenuhi standar pelayanan informasi publik dan berada dalam kategori Informatif.
Meski demikian, capaian tersebut dinilai bukan sebagai titik akhir. Wirka meminta agar standar yang telah terpenuhi dapat terus dirawat dan ditingkatkan, khususnya dalam aspek kualitas pelayanan dan respons terhadap kebutuhan informasi masyarakat.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli, I Nengah Muliarta, mengatakan pengelolaan informasi publik menjadi bagian yang terus perlu diperkuat. Ia mengakui bahwa PPID Bawaslu Kabupaten Bangli yang baru terbentuk pada 2020 masih perlu banyak belajar dan melakukan pembenahan tata kelola.
“Walaupun PPID Bawaslu Bangli baru berdiri di tahun 2020, dari semua instansi kami yang paling muda terkait PPID. Kami perlu banyak belajar dari instansi lain dan instansi induk kami,” ungkap Muliarta.
Menurutnya, transparansi dalam pengelolaan data penting untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan sekaligus mengetahui bagaimana lembaga publik menjalankan tugas dan fungsinya.
Dari sisi pemerintah daerah, JF Penata Humas Dinas Kominfo Kabupaten Bangli, I Putu Juliono, menilai pengelolaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi tersebut. Bagusnya Bawaslu harus mampu menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan akurat,” kata Juliono.
Ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menangani informasi yang dikecualikan. Menurutnya, PPID menjadi pintu utama pelayanan informasi kepada masyarakat sehingga diperlukan pemahaman yang baik mengenai informasi yang dapat diberikan maupun informasi yang memiliki batasan akses.
Selain melalui layanan PPID, Juliono mendorong Bawaslu untuk mengoptimalkan berbagai kanal komunikasi publik yang dimiliki lembaga. Pemanfaatan media sosial, menurutnya, dapat menjadi sarana untuk memperluas penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Wirka menyampaikan bahwa komitmen terhadap keterbukaan informasi telah menjadi perhatian Bawaslu di seluruh Bali. Ia mengatakan Bawaslu kabupaten/kota di Bali secara konsisten mengikuti standar yang diarahkan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali.
“Terkait dengan Bawaslu kabupaten/kota di seluruh Provinsi Bali, kami sudah pernah dinilai oleh KI Bali dan semuanya Informatif. Bawaslu adalah satu-satunya badan publik yang seluruh kategorinya masuk kategori Informatif,” tuturnya.
Karena itu, capaian kategori Informatif tersebut, lanjut Wirka, harus diikuti dengan konsistensi dalam memberikan pelayanan ketika masyarakat membutuhkan informasi. Predikat yang diperoleh tidak hanya menjadi ukuran administratif, tetapi juga harus tercermin dalam praktik pelayanan sehari-hari. “Ketika publik meminta data, harus kita layani,” pungkasnya.
