September 7, 2026

Melalui Pemuktahiran Data Parpol Mencegah Sengketa Pemilu

0
IMG-20260907-WA0038

Gianyar[KP]-Pemutakhiran data partai politik (Parpol) secara berkelanjutan perlu dilakukan sejak masa non-tahapan sebagai langkah pencegahan untuk meminimalisir potensi persoalan ketika tahapan Pemilu berlangsung. Hal tersebut disampaikan Anggota/Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, saat menghadiri Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang dirangkaikan dengan Konsolidasi Demokrasi bersama Partai Politik, Senin (7/9/2026).

“Pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan menjadi penting karena persiapan untuk Pemilu harus dilakukan jauh-jauh hari. Dengan data yang semakin mutakhir dan jelas, kita dapat meminimalisir kesalahan maupun potensi pelanggaran yang pada akhirnya dapat memicu terjadinya sengketa proses Pemilu,” kata Sutrawan dalam kegiatan yang digelar Bawaslu Kabupaten Gianyar tersebut.

Menurut Sutrawan, salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian adalah data keanggotaan partai politik. Data yang tidak akurat atau tidak mutakhir dapat menimbulkan persoalan ketika seseorang diketahui masih tercatat sebagai anggota partai politik, sementara yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi bagian dari partai tersebut.

Karena itu, pemutakhiran data tidak semestinya hanya dilakukan ketika tahapan Pemilu telah dimulai. Upaya tersebut perlu dibangun secara berkelanjutan agar berbagai persoalan administratif dapat diidentifikasi dan diselesaikan lebih awal.

Pemutakhiran data Parpol sendiri dilakukan oleh KPU secara berkala setiap semester dan menjadi bagian yang diawasi oleh Bawaslu. Sutrawan menilai, proses tersebut penting untuk memastikan data Parpol, termasuk data keanggotaan, semakin valid dan dapat menjadi dasar yang lebih baik ketika memasuki tahapan pendaftaran maupun verifikasi peserta Pemilu.

“Kalau persoalan sudah dapat diketahui sejak awal, tentu langkah penyelesaiannya akan lebih mudah. Pencegahan harus dilakukan sebelum persoalan tersebut berkembang menjadi sengketa,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sutrawan juga menjelaskan mengenai objek sengketa proses Pemilu. Salah satunya dapat berupa Berita Acara (BA) maupun Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan KPU dan dinilai merugikan calon peserta Pemilu maupun peserta Pemilu.

Bawaslu memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, dan memutus permohonan sengketa proses Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara apabila pihak yang mengajukan permohonan belum menerima atau tidak puas terhadap putusan Bawaslu, tersedia mekanisme upaya hukum lanjutan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan data keanggotaan, aspek keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam pencalonan juga menjadi perhatian khusus. Sutrawan menyebut pemenuhan persyaratan tersebut perlu dipersiapkan sejak awal agar tidak menjadi persoalan ketika tahapan pencalonan telah berlangsung.

Hal serupa berlaku terhadap persyaratan calon. Tahapan pencalonan dinilai memiliki sejumlah potensi persoalan yang perlu diantisipasi, terutama berkaitan dengan kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon.

Untuk itu, Bawaslu melakukan langkah pencegahan melalui pengawasan terhadap dokumen persyaratan calon, sekaligus membangun koordinasi dengan instansi terkait. Pengecekan terhadap dokumen yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili bakal calon legislatif, misalnya, menjadi salah satu bagian dari upaya memastikan persyaratan calon terpenuhi sejak awal.

Langkah pencegahan tersebut, lanjut Sutrawan, tidak berarti mengesampingkan fungsi penindakan. Apabila dalam proses pengawasan ditemukan dugaan pelanggaran administratif maupun persoalan yang berpotensi menjadi sengketa proses, Bawaslu tetap menjalankan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Bawaslu juga melakukan pemetaan terhadap potensi kerawanan Pemilu melalui Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Pemetaan dilakukan dengan melihat berbagai isu dan peristiwa yang terjadi pada Pemilu sebelumnya sebagai bahan untuk mengantisipasi potensi persoalan pada pelaksanaan Pemilu mendatang.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Bawaslu mendorong adanya pemahaman dan koordinasi yang lebih baik antara penyelenggara Pemilu dan partai politik. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat pencegahan sekaligus meningkatkan kesiapan seluruh pihak dalam menghadapi tahapan Pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *