September 21, 2026

Bawaslu Bali Dorong Data Kependudukan Lebih Responsif terhadap Perubahan Warga

0
IMG-20260921-WA0051

Klungkung[KP]-Akurasi data pemilih tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya nama warga dalam daftar. Perubahan status kependudukan yang tidak segera diperbarui juga dapat memengaruhi kualitas data pemilih, mulai dari warga yang telah meninggal, perubahan status anggota TNI dan Polri, hingga perpindahan domisili. Persoalan tersebut menjadi perhatian Bawaslu Bali dalam konsolidasi Demokrasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Klungkung, Senin (21/9/2026).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, mengatakan data kependudukan dan data pemilih memiliki keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan. Menurutnya, ketika terjadi perubahan pada data kependudukan tetapi tidak segera tercermin dalam pembaruan data, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi akurasi data pemilih.

“Pemilu itu salah satu prosesnya berawal dari data pemilih. Karena itu, ketika data kependudukan tidak akurat, persoalannya tidak berhenti pada administrasi kependudukan, tetapi dapat berkorelasi dengan data pemilih,” ujar Ariyani.

Ia mencontohkan warga yang telah meninggal tetapi masih tercatat, anggota TNI dan Polri yang belum mengubah status kependudukannya, maupun warga yang berpindah tempat tinggal. Menurut Ariyani, persoalannya bukan semata bagaimana menemukan data yang tidak sesuai, tetapi bagaimana perubahan tersebut dapat segera diketahui dan diperbarui melalui mekanisme yang berjalan.

“Yang perlu kita lihat bukan hanya apakah datanya tersedia, tetapi bagaimana perubahan status seseorang bisa segera tercermin dalam data. Sebab data kependudukan itu dinamis. Ada yang meninggal, berpindah domisili, memasuki usia 17 tahun, atau mengalami perubahan status lainnya,” kata Ariyani.

Karena itu, Ariyani menilai pemutakhiran data membutuhkan mekanisme yang mampu merespons perubahan tersebut secara berkelanjutan. Menurutnya, sinergi dengan Dukcapil menjadi penting agar penyelenggara pemilu memperoleh basis data kependudukan yang semakin akurat dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Kabupaten Klungkung, Putu Agus Pradnyana Jaya, mengatakan validasi data merupakan bagian penting dalam pelayanan administrasi kependudukan dan tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan pemilu. Salah satu persoalan yang masih dihadapi adalah data warga yang telah meninggal tetapi belum diperbarui.

Untuk mengatasinya, Dukcapil Klungkung memiliki inovasi berupa pemberian penghargaan sebesar 2 juta kepada masyarakat yang mengurus akta kematian dengan ketentuan pengurusan dilakukan paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian. Menurut Agus, langkah tersebut menjadi salah satu upaya mendorong masyarakat segera melaporkan peristiwa kematian sehingga data kependudukan dapat diperbarui.

Terkait perubahan status anggota TNI dan Polri, Agus mengatakan Dukcapil Klungkung sejak 2022 telah memiliki inovasi Parapurna. Program tersebut salah satunya menyasar pemutakhiran status anggota TNI dan Polri. Sempat terhenti akibat pergantian pejabat dan perubahan sistem, program tersebut kini kembali dijalankan dan telah didukung perjanjian kerja sama dengan Kodim.

Ariyani mengapresiasi langkah tersebut, tetapi mendorong agar mekanisme yang sudah tersedia dapat kembali digerakkan secara konsisten. Ia juga menggali langkah konkret untuk mengantisipasi perubahan data penduduk lainnya, termasuk warga yang akan memasuki usia 17 tahun maupun warga yang mengalami perubahan domisili setelah perceraian.

“Kalau mekanismenya sudah ada, tantangannya adalah bagaimana memastikan mekanisme itu berjalan dan menjangkau perubahan data yang terjadi di masyarakat. Termasuk mereka yang akan menjadi pemilih baru maupun mereka yang mengalami perubahan status dan domisili,” ujar Ariyani.

Menjawab hal tersebut, Agus mengatakan Dukcapil Klungkung menjalankan program jemput bola melalui perekaman data kependudukan. Perekaman menyasar siswa sekolah menengah dan dilakukan sejak warga berusia 16 tahun. Di tingkat desa, Dukcapil juga menyediakan layanan jemput bola setiap Kamis. Untuk perpindahan penduduk, layanan dapat dilakukan secara daring maupun luring dan setiap pengajuan akan divalidasi sesuai ketentuan.

Agus menambahkan, pemerintah desa memiliki peran penting dalam pembaruan data karena proses administrasi kependudukan banyak dimulai dari desa. Karena itu, komunikasi dengan perangkat desa terus dijaga agar informasi kependudukan dapat disampaikan secara lengkap dan menjadi dasar perbaikan data.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *