Ariyani Soroti Celah Data Pemilih, Dorong Perbaikan Menuju 2029
Klungkung[KP]-Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tidak cukup berhenti pada menemukan persoalan dalam data. Bagi Bawaslu Bali, evaluasi harus menghasilkan langkah perbaikan agar data pemilih untuk Pemilu 2029 semakin mutakhir dan sesuai dengan kondisi kependudukan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, mengatakan evaluasi dilakukan karena masih terdapat persoalan yang perlu diperbaiki. Salah satunya adalah perubahan status warga yang belum sepenuhnya tercermin dalam data kependudukan dan data pemilih.
“Kalau berbicara evaluasi berarti ada masalah yang muncul sehingga dilakukan evaluasi untuk perbaikan ke depan. Sekarang PR kita bersama, langkah apa yang harus kita lakukan untuk data pemilih menjadi mutakhir,” kata Ariyani dalam evaluasi PDPB di Kabupaten Klungkung, Senin (21/9/2026).
Menurut Ariyani, persoalan tersebut dapat dilihat dari perubahan status warga yang menjadi anggota TNI atau Polri maupun anggota TNI dan Polri yang memasuki masa purna tugas. Perubahan status tersebut perlu diikuti pembaruan data karena berkaitan langsung dengan hak pilih seseorang.
Warga sipil yang menjadi anggota TNI atau Polri, kata Ariyani, perlu diperbarui statusnya karena selama menjadi anggota TNI atau Polri tidak memiliki hak memilih. Sebaliknya, ketika memasuki masa purna tugas, status tersebut kembali berubah dan perlu tercermin dalam data kependudukan maupun data pemilih.
Ariyani menilai persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat data pemilih. Diperlukan koordinasi dengan Dukcapil dan instansi terkait agar perubahan status kependudukan dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti. Bawaslu, dalam hal ini, memastikan proses pemutakhiran berjalan dan memberikan saran perbaikan berdasarkan hasil pencermatan.
Ia juga menyoroti pentingnya keberlanjutan koordinasi antarlembaga. Menurutnya, kerja sama yang telah dibangun untuk memperbarui data harus tetap berjalan meskipun terjadi pergantian pejabat atau pimpinan. Tanpa kesinambungan tersebut, persoalan yang sama berpotensi kembali muncul dalam pemutakhiran berikutnya.
Dukcapil Klungkung sebelumnya telah memperbarui kerja sama dengan TNI melalui PKS Parapurna pada 2 September 2026. Mekanisme tersebut memungkinkan anggota yang akan memasuki masa purna tugas difasilitasi untuk memperbarui status kependudukannya sebelum resmi pensiun. Koordinasi serupa juga didorong untuk terus dilakukan dengan Polri.
Bagi Ariyani, pembaruan data kependudukan merupakan bagian penting dari upaya menghasilkan data pemilih yang valid. Perubahan status warga, termasuk status TNI dan Polri, tidak boleh berhenti pada satu lembaga karena setiap perubahan memiliki konsekuensi terhadap data pemilih.
“Bawaslu memberikan saran perbaikan. Kita perlu masukan dari semua pihak untuk perbaikan data pemilih ini,” ujar Ariyani.
Ia berharap evaluasi yang dilakukan saat ini tidak sekadar menjadi catatan atas persoalan PDPB 2026. Temuan dan masukan dari berbagai pihak diharapkan dapat menjadi pijakan untuk memperbaiki mekanisme pemutakhiran sehingga data pemilih pada Pemilu 2029 semakin akurat dan mencerminkan kondisi warga yang sebenarnya.
