September 21, 2026

Sutrawan Tekankan Imbauan sebagai Instrumen Pencegahan di Buleleng

0
IMG-20260921-WA0059

Buleleng[KP]-Surat imbauan harus menjadi bagian dari strategi pencegahan Bawaslu, bukan sekadar dokumen administratif. Imbauan perlu disusun berdasarkan potensi persoalan yang dapat terjadi sehingga pihak yang menjadi sasaran pengawasan memiliki ruang untuk melakukan perbaikan sebelum masalah muncul.

Hal tersebut disampaikan Anggota/Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, saat melakukan Supervisi, Monitoring, dan Evaluasi Produk Hukum dan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kabupaten Buleleng, Senin (21/9).

Menurutnya, substansi imbauan juga perlu disesuaikan dengan tujuan pencegahan yang ingin dicapai. Imbauan tidak cukup hanya berisi pengingat untuk menaati peraturan perundang-undangan, tetapi harus mampu mengarahkan pihak terkait agar potensi persoalan dapat dicegah sejak awal.

Dalam supervisi tersebut, Sutrawan mendorong jajaran Bawaslu Buleleng untuk memperkuat pencermatan pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPPB). Salah satunya dengan menyandingkan data anggota partai politik dengan data pemilih untuk melihat kemungkinan adanya anggota yang telah meninggal dunia atau telah beralih status menjadi anggota TNI/Polri.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota/Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Buleleng, Gede Wira Mariyusa, menyampaikan bahwa Bawaslu Buleleng telah melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik berkelanjutan. Dalam proses tersebut, Bawaslu Buleleng telah menyampaikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Buleleng dan menerima balasan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, I Kadek Carna Wirata, mengatakan supervisi dari Bawaslu Bali menjadi bagian penting untuk melihat kembali pelaksanaan tugas jajaran sekaligus memperoleh masukan untuk perbaikan. Menurutnya, penguatan kapasitas tetap diperlukan meskipun saat ini berada pada masa pascapemilu.

Carna juga menekankan pentingnya ketelitian dalam melakukan pencermatan data melalui uji petik, terutama ketika ditemukan nama yang sama. Kesamaan nama belum tentu menunjukkan orang yang sama karena dapat memiliki NIK berbeda.

“Karena itu, hasil pengawasan kami sampaikan dengan melampirkan bukti dukung. Dengan demikian, hasil pencermatan dapat diverifikasi dan menjadi dasar untuk tindak lanjut,” ujarnya.

Melalui supervisi tersebut, Bawaslu Bali mendorong Bawaslu Buleleng terus memperkuat pencegahan melalui imbauan yang lebih terarah serta pengawasan yang didukung pencermatan dan bukti yang memadai. Dengan demikian, kerja pengawasan tidak hanya dilakukan ketika persoalan telah terjadi, tetapi dapat mencegah potensi pelanggaran sejak awal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *