Bawaslu Bali Gali Pemikiran Kritis Organisasi Kepemudaan tentang Demokrasi
Karangasem[KP]-Perubahan dalam sistem Pemilu 2029 tidak hanya membutuhkan kesiapan penyelenggara, tetapi juga masyarakat yang memahami konsekuensi dari perubahan tersebut. Sebab, perubahan aturan kepemiluan pada akhirnya akan menentukan bagaimana warga menggunakan hak politik dan bagaimana keterwakilan mereka dibentuk melalui pemilu.
Persoalan itu menjadi salah satu pembahasan dalam rapat hukum yang digelar Bawaslu Bali melalui Bawaslu Kabupaten Karangasem di Aula Widya Adhyasta Bawaslu Kabupaten Karangasem, Rabu (9/9/2026). Forum tersebut membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal serta Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada setiap daerah pemilihan.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, mengatakan kedua putusan tersebut perlu dipahami secara bersama karena membawa implikasi terhadap perkembangan hukum kepemiluan. Pemahaman itu dinilai penting agar perubahan yang lahir dari putusan MK tidak hanya dipahami sebagai norma baru, tetapi juga dapat dibaca konsekuensinya dalam penyelenggaraan pemilu.
“Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki implikasi terhadap perkembangan hukum kepemiluan. Karena itu, kita perlu memahami dan mengkaji putusan tersebut secara bersama,” ujar Sutrawan.
Pembahasan kemudian berkembang ketika organisasi kepemudaan menyampaikan pandangannya. Peradah Karangasem melihat ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen sebagai langkah yang dapat memperkuat kesetaraan gender dalam politik. Namun, Aliansi Pemuda Hindu Bali Karangasem mengingatkan bahwa keterwakilan tidak semestinya berhenti pada pemenuhan angka. Kapasitas, kompetensi, integritas, dan wawasan politik calon perempuan juga perlu menjadi pertimbangan.
Pandangan tersebut menunjukkan persoalan yang lebih mendasar dalam penerapan kuota Perempuan, apakah keterwakilan hanya diukur dari jumlah, atau juga dari kualitas suara yang akhirnya hadir dalam ruang politik? Bagi KMHDI Karangasem, kewajiban keterwakilan tersebut perlu berjalan beriringan dengan kaderisasi. Tanpa proses kaderisasi yang kuat, kuota berpotensi hanya menjadi kewajiban administratif, bukan pintu masuk bagi lahirnya representasi politik perempuan yang berkualitas.
Kritik terhadap kualitas implementasi juga muncul dalam pembahasan pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. GP Ansor Karangasem menilai pemisahan pemilu berpotensi mengurangi beban kerja penyelenggara, terutama jajaran ad hoc. Namun, perubahan tersebut juga memiliki konsekuensi yang perlu dipersiapkan sejak awal agar masyarakat, peserta pemilu, dan penyelenggara tidak menghadapi persoalan baru ketika tahapan mulai berjalan.
Pemerintah Kabupaten Karangasem turut memandang kedua putusan MK sebagai rujukan penting menuju Pemilu 2029. Khusus mengenai keterwakilan perempuan, diperlukan kejelasan mengenai mekanisme pemenuhan kuota sekaligus konsekuensi apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi. Kepastian tersebut penting agar norma yang telah diputuskan tidak menimbulkan tafsir berbeda dalam pelaksanaannya.
Dari diskusi tersebut terlihat bahwa tantangan Pemilu 2029 bukan hanya bagaimana menerjemahkan putusan MK ke dalam regulasi teknis. Tantangan lainnya adalah memastikan perubahan tersebut dipahami oleh masyarakat dan diterjemahkan menjadi praktik demokrasi yang lebih baik. Pemisahan pemilu harus dipastikan tidak menciptakan persoalan baru, sementara keterwakilan perempuan harus mampu melampaui sekadar pemenuhan angka.
Bagi Bawaslu Bali, membangun pemahaman sejak dini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan pengawasan Pemilu 2029. Pelibatan organisasi kepemudaan juga membuka ruang agar perubahan hukum kepemiluan tidak hanya dibahas dari perspektif kelembagaan, tetapi diuji melalui pandangan masyarakat yang akan menjadi bagian dari proses demokrasi.
Pada akhirnya, kualitas Pemilu 2029 tidak hanya ditentukan oleh seberapa tertib aturan dijalankan. Ia juga ditentukan oleh seberapa jauh perubahan tersebut mampu menghadirkan proses politik yang inklusif, representatif, dan bermakna bagi masyarakat. Karena itu, memahami putusan MK sejak sekarang bukan sekadar mempersiapkan pemilu, tetapi mempersiapkan kualitas demokrasi yang akan dijalankan di dalamnya.
