Mei 29, 2026

BPJS Kesehatan Denpasar Jelaskan Tentang Pelayanan Gawat Darurat di RS

0
IMG-20260529-WA0043


 
Denpasar[KP]- Salah satu pemanfaatan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu perawatan dan pengobatan pada pasien yang mengalami kondisi gawat darurat. Penentuan kondisi gawat darurat ditentukan oleh dokter yang melakukan pemeriksaan di IGD Rumah Sakit. Terkait hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Elly Widiani menegaskan bahwa dalam pelayanan pasien IGD di RS terhadap pasien dengan kondisi gawat darurat, BPJS Kesehatan tidak memiliki kapasitas untuk menentukan apakah pasien tersebut dalam kondisi gawat darurat atau tidak. “BPJS Kesehatan tidak memiliki kapasitas untuk menentukan apakah pasien tersebut dalam kondisi gawat darurat atau tidak. Yang memiliki kapasitas itu adalah dokter yang menanganinya atau yang memeriksa pasien tersebut. Dokter yang paling tahu apakah pasien tersebut kondisinya gawat darurat atau tidak,” ujarnya di Denpasar, Sabtu (30/5/2026).

Hasil pemeriksaan medis di RS dan rekomendasi dokter sangat menentukan apakah seseorang bisa ditanggung BPJS Kesehatan atau tidak. Sebab, BPJS Kesehatan bisa membayar klaim dengan mengacu pada regulasi yang mengatur tentang bagaimana seseorang yang dalam kondisi gawat darurat. Ini juga menjadi tantangan tersendiri dan tanggung jawab moral seluruh ekosistem pelaksana JKN termasuk BPJS Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan.

Namun demikian, Elly meminta kepada seluruh masyarakat untuk melihat regulasi dalam Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 yang mengatur tentang kategori apakah pasien itu gawat darurat atau tidak. Disebutkan, berdasarkan pasal 3 ayat 2 Permenkes Nomor 47 Tahun 2018, kondisi yang dikategorikan sebagai gawat darurat medis dan berhak mendapatkan tindakan medis segera, adalah meliputi pertama,  gangguan pernafasan. Pasien kesulitan bernafas parah hingga berhenti nafas. Kedua, gangguan sirkulasi. Denyut jantung pasien tidak normal, henti jantung, atau tekanan darah ekstrem. Ketiga, gangguan kesadaran.  Kondisi pasien mengigau, pingsan, hingga koma. Keempat, gangguan persarafan. Pasien kejang atau kelumpuhan secara mendadak. Kelima, kondisi mengancam jiwa lainnya seperti pendarahan hebat, nyeri dada yang dicurigai serangan jantung, dan keracunan.

“Di luar dari kriteria yang tertera pada pasal 3 ayat 2 Permenkes Nomor 47 Tahun 2018, maka dokter tidak akan merekomendasikan bahwa pasien tersebut dalam kondisi gawat darurat. Itulah sebabnya, diluar kondisi tersebut, diperlukan adanya rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama(FKTP). Tentunya sesuai prosedur pemanfaatan JKN diluar kondisi gawat darurat diawali dengan pemeriksaan ke FKTP terdaftar, kemudian akan dirujuk apabila indikasi medisnya menunjukkan bahwa perlu dirujuk. Masyarakat perlu tahu hal ini, supaya meminimalisir miss persepsi mengenai alur pelayanan JKN. BPJS Kesehatan menjalankan regulasi yang dibuat oleh regulator, aturan-aturannya sudah ditetapkan. Untuk menjaga keberlanjutan program JKN, seluruh elemen di dalam ekosistem JKN wajib menjalankan peran, tugas dan wewenangnya masing-masing. Ekosistem JKN diantaranya Regulator dan Pemerintah, Fasilitas Kesehatan, BPJS Kesehatan, Penyedia Obat dan alat kesehatan, serta termasuk Peserta JKN,” tegas Elly.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *