Maret 20, 2025

BPKN DI TENGAH MARAKNYA PRODUK OPLOSAN PERTALITE

0

Oleh: Gus Beng – Lembaga Kajian Nasional (LKN)

Riuh dan viral kata atau diksi OPLOSAN akibat penangkapan beberapa oknum petinggi PT. Pertamina yang terlibat kasus pengoplosan pertalite menjadi pertamax, hingga merugikan negara tidak kurang Rp 193 Triliun. Angka yang sangat fantatis, dan pasti masuk jajaran sepuluh nilai korupsi terbanyak sepanjang temuan kasus korupsi di Indonesia.

Kali ini publik tidak terbelah, hampir semua masyarakat marah, jengkel, mengecam, mengumpat para oknum pelaku tersebut. Bagaimana tidak marah. Mungkin banyak masyarakat pernah mengalami rasa tertipu membeli BBM Pertamax, dengan harga lebih mahal dari pertalite. Salah satu alasan orang atau pribadi atau konsumen (bukan kendaraan dinas) mau membeli pertamax karena malas antre, sehingga rela merogoh isi dompet lebih banyak. Sudah rela membeli BBM tidak bersubsidi dan mengeluarkan uang lebih banyak, malah kena tipu, diberi pertamax rasa pertalite oplosan.

Pada kasus di atas, adakah press rilis yang dilakukan oleh Badan Perlindungan Konsumen Indonesia (BPKN), sehubungan banyaknya publik selaku konsumen yang dirugikan oleh penjual, terutama oknum yang berulah diduga sengaja melakukan trik atau tipuan guna memperoleh keuntungan pribadi, sementara yang jadi korban adalah konsumen, dalam hal ini masyarakat luas. Berperankah BPKN itu?

Kejengkelan demi kejengkelan terus mendera masyarakat beberapa bulan terakhir, sebelumnya juga pernah ada kasus kelangkaan tabung elpiji melon 5 kilogram, bahkan ada juga temuan kasus pengoplosan tabung gas elpiji. Sebegitu parahkah keadaan negeri. Apakah semua persoalan itu hanya kita tumpahkan bebankan kepada pak polisi dan pak jaksa. Rasanya kedua institusi itu sudah terlalu lelah dan terlalu banyak bebannya. Mungkin semua peristiwa itu tidak berdiri sendiri. Adakah persoalan human, ada persoalan karakter atau watak manusia di negeri ini?

Institusi kepolisian dan kejaksaan sebenarnya penekanan tugasnya bukan di langkah preventif. Kedua lembaga itu sejatinya lebih tepat pada tahapan penindakan. Ada lagi satu lembaga yang mestinya dihadirkan oleh negara lebih dini untuk membantu masyarakat sehubungan dengan maraknya beredar barang-barang oplosan yang ramai marak belakangan ini di tengah masyarakat. Lembaga itu adalah Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

BPKN sebagai salah satu lembaga negara Non Kementerian yang programnya melindungi hak-hak konsumen, seharusnya hadir dan pro aktif pada kasus pengoplosan itu untuk terus melindungi hak-hak konsumen. Dewasa ini banyak sekali aspek kebutuhan hidup manusia yang perlu diawasi, terutama masalah keamanan dari barang-barang atau produk yang beredar di tengah masyarakat.

BPKN sebagai lembaga negara yang sangat spesifik fungsi dan kebermanfaatannya mesti diketahui oleh masyarakat, karena bisa saja masyarakat belum tahu akan keberadaan lembaga itu. Masyarakat harus tahu bahwa BPKN bisa membantu masyarakat sebagai konsumen apabila dirugikan oleh penjual atau produsen suatu barang atau produk yang dibelinya. Misal adakah publik menyadari bahwa diduga ada perampokan pulsa setiap hari terjadi, yang dilakukan oleh oknum produsen pulsa seluler. Jangan-jangan konsumen produk itu benar-benar tidak menyadari bahwa pulsanya setiap hari dicuri/dirampok, modusnya sederhana membeli pulsa tapi tidak pernah digunakan, namun tetap saja tiba-tiba pulsa habis. Semoga fenomena ini juga menjadi perhatian masyarakat dan tentunya juga oleh BPKN.

Kemudian, Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM), lembaga tersebut merupakan salah satu lembaga negara non kementerian, yang posisinya langsung berada di bawah kendali Presiden Republik Indonesia. Lembaga inilah yang punya kewenangan dan tanggung-jawab atas semua barang/produk obat dan makanan yang beredar di seluruh wilayah Indonesia.

Akhir kata, semoga BPKN bisa bekerja lebih giat dan semangat lagi, bekerja sekuat tenaga, bekerja dengan cepat cerdas serta trengginas, demi untuk menjaga keberlanjutan generasi muda Indonesia guna membuka jalan menuju Indonesia Emas 2050-2100.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *