Mei 21, 2026

BPOM Bali Sita Ribuan OOT, 15 Kasus Diungkap Lewat Jalur Ekspedisi

0
IMG_20260520_123103

Denpasar[KP]-Badan Pengawas Obat dan Makanan Denpasar, Bali menegaskan bahwa penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) kini menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Dalam pengungkapan kasus peredaran obat ilegal di Denpasar, Rabu (20/5/2026), BPOM mengungkap sebanyak 15 kasus dengan pola distribusi dominan melalui jasa pengiriman ekspedisi sejak tahun 2023.

Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Tubagus Ade Hidayat menegaskan, pemberantasan OOT tidak hanya berbicara soal penindakan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan masyarakat dari dampak kerusakan kesehatan dan mental. “Penyalahgunaan obat-obatan tertentu dapat menyebabkan gangguan kesehatan dan gangguan mental. Ketika seseorang mengalami gangguan mental akibat penyalahgunaan obat, dampaknya bisa meluas ke berbagai sektor sosial, termasuk meningkatnya potensi tindak kriminal maupun gangguan ketertiban,” ujar Hidayat.

Menurutnya, obat-obatan tersebut sejatinya memiliki fungsi medis atau sediaan farmasi dan digunakan untuk proses penyembuhan. Namun penyalahgunaan di luar pengawasan dokter membuat dampaknya berbahaya karena bekerja langsung pada susunan saraf pusat. “Obat-obatan ini bekerja pada susunan saraf pusat, sehingga penanganannya harus serius dan menyeluruh. Upaya penanganan tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan melalui tahapan pre-emptive, preventive, penegakan hukum, hingga rehabilitasi,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, BPOM bersama Korwas PPNS Polda Bali mengamankan sekitar 173 ribu tablet OOT ilegal dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp200 juta. Para pelaku diketahui memproduksi obat secara rumahan dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengawasan aparat. Namun untuk menghindari rahasia terbongkar, mereka memalsukan label BPOM resmi.

Hidayat menegaskan, tujuan utama operasi tersebut bukan sekadar menangkap pelaku, tetapi menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat ilegal. “Pendekatan penegakan hukum dalam kasus ini bukan semata-mata melihat nilai ekonominya, melainkan berapa banyak masyarakat yang dapat diselamatkan dari dampak penyalahgunaan obat-obatan tersebut,” tegasnya.

Kepala Balai Besar POM di Denpasar, Made Ery Bahari Hantana mengatakan, distribusi obat ilegal sebagian besar dilakukan melalui jalur pengiriman paket ke daerah-daerah yang rawan penyalahgunaan OOT. “Ini ada 15 kasus sejak 2023 sampai sekarang. Kebanyakan dari Badung dan Denpasar karena pengirimannya ke daerah-daerah yang memang banyak terjadi penyalahgunaan OOT ini,” ungkapnya.

BPOM juga mengakui modus operandi pelaku terus berkembang. Bahkan lokasi produksi disebut selalu berpindah agar sulit terlacak aparat penegak hukum.
“Kalau lokasi produksinya, karena memproduksi barang ilegal, dia akan senantiasa berpindah. Jadi bukan hanya produksinya saja, tetapi bahannya pun ada beberapa yang sudah kita amankan,” kata Made Ery.

Ia menambahkan, BPOM kini memperkuat kerja sama dengan jasa ekspedisi dan masyarakat untuk mempersempit ruang gerak peredaran obat ilegal. “Kalau ada informasi karena mata dan telinga kita terbatas, maka kalau melibatkan peran serta masyarakat, mudah-mudahan mata dan telinganya semakin tajam dan akan semakin banyak yang bisa kita tindak,” ujarnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *