Oktober 28, 2026

Bukan Sekadar Gedung, Kepastian Kantor Menopang Kerja Pengawasan Pemilu

0
IMG-20261028-WA0057

Denpasar[KP]-Kebutuhan renovasi kantor Bawaslu Kota Denpasar menghadapi kendala kewenangan dan penganggaran. Gedung milik Pemerintah Provinsi Bali yang digunakan Bawaslu mengalami kerusakan, sementara keterbatasan anggaran dan status pinjam pakai membatasi ruang gerak perbaikan. Di sisi lain, kepastian penggunaan gedung untuk jangka panjang menjadi kebutuhan penting menjelang tahapan Pemilu berikutnya.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma, menjelaskan persoalan tersebut berawal dari kebutuhan Bawaslu Kota Denpasar akan kantor yang tetap setelah beberapa kali berpindah tempat. Gedung di Jalan Melati Nomor 18 sebelumnya ditempati oleh PBJ Pemerintah Kota Denpasar. Dalam proses perpindahan, arsip PBJ dititipkan sementara di dua ruangan kecil dan hingga kini belum dipindahkan.

Wiratma menuturkan, Bawaslu Kota Denpasar telah empat kali berpindah gedung dalam kurun waktu lima tahun. Pengalaman tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya kepastian tempat kerja, terutama karena perpindahan kantor juga menyangkut pengelolaan dan keamanan arsip kelembagaan.

“Selama Bawaslu Kota Denpasar masih berdiri berdasarkan undang-undang Pemilu yang ada, harapan kami gedung itu masih ditempati Bawaslu Kota Denpasar,” ujar Wiratma pada Selasa (27/10/2026).

Namun, persoalan tidak berhenti pada kepastian penggunaan gedung. Setelah sekitar lima tahun ditempati, sejumlah bagian bangunan mulai mengalami kerusakan, terutama atap yang bocor. Wiratma menjelaskan, Bawaslu menghadapi keterbatasan untuk mengalokasikan anggaran perbaikan karena gedung tersebut bukan milik lembaga pengawas Pemilu itu. Kondisi ini mendorong Bawaslu Kota Denpasar berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali agar renovasi dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Dari sisi administrasi aset, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Provinsi Bali, I Made Arthanegara, menjelaskan bahwa renovasi fisik bukan merupakan tugas dan fungsi Kesbangpol. Karena itu, pihaknya menghadirkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bali untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme penanganan gedung tersebut.

Perwakilan BPKAD Provinsi Bali, I Gede Dirga, menerangkan bahwa masa pinjam pakai gedung akan berakhir pada 14 November 2027. Pengajuan perpanjangan perlu dilakukan enam bulan sebelum masa pinjam pakai berakhir. Ia juga menjelaskan bahwa perpanjangan pinjam pakai dapat dilakukan setiap lima tahun, sedangkan opsi hibah membutuhkan mekanisme persetujuan DPRD dan proses administrasi yang lebih panjang.

Terkait renovasi, Dirga menyebut penganggaran pemeliharaan pada 2027 menghadapi kendala karena proses penyusunan anggaran telah memasuki tahap akhir. Menurut dia, penanganan perlu dikembalikan terlebih dahulu kepada pengelola aset untuk menentukan mekanisme yang sesuai. Ia juga menyampaikan bahwa pemeliharaan pada prinsipnya menjadi tanggung jawab pihak yang menggunakan aset berdasarkan ketentuan pinjam pakai.

Sementara itu, perwakilan Dinas PUPR Provinsi Bali, Gede Yudhi Asmara, menjelaskan bahwa usulan renovasi dapat disampaikan kepada PUPR untuk dinilai berdasarkan standar harga satuan tertinggi yang berlaku di Kota Denpasar. Penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) secara terperinci nantinya memerlukan konsultan perencana. Ia menegaskan, pelaksanaan perbaikan tetap perlu mengikuti mekanisme pengelolaan aset dan mempertimbangkan skala prioritas anggaran.

Bagi Wiratma, penyelesaian persoalan tersebut menjadi penting agar kebutuhan dasar kelembagaan tidak terus berhadapan dengan kendala administratif ketika tahapan Pemilu mulai mendekat. Dalam pembahasan itu, Bawaslu Bali berharap koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali dapat menghasilkan langkah konkret untuk memperbaiki kondisi bangunan. Berdasarkan kesimpulan audiensi, penganggaran renovasi pada 2027 tidak dapat dilaksanakan melalui mekanisme yang sedang berjalan, kecuali terdapat kebijakan khusus dari pimpinan daerah. Jika mengikuti proses anggaran berikutnya, pemeliharaan berpeluang dimulai melalui penganggaran 2027 untuk pelaksanaan pada 2028.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *