Dirjen Perhubungan Udara Membenarkan Kecelakaan Helikopter di Pecatu Disebabkan Tali Layangan
Denpasar[KP]-Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan telah menerima laporan dari Bali terkait kecelakaan helikopter di lokasi wisata Pantai Suluban, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, Jumat (19/7/2024) pukul 14.37 WITA. Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Humas dan Umum Dirjen Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan Mokhammad Khusnu seizin Dirjen Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut dari Bali. “Kami telah menerima laporan detail soal kecelakaan helikopter di Bali. Informasi sementara katanya akibat tersangkut tali layangan. Kami akan menurunkan tim investigasi ke lapangan,” ujarnya.
Laporan detail menunjukkan, Helikopter PK-WSP type Bell 505 itu adalah milik PT. Whitesky Aviation. Armada ini biasanya digunakan untuk tour wisata di Bali dan bisa disewakan oleh para turis asing. Lokasi persisnya adalah di Suluban Pecatu, Kuta Selatan – Bali. Kejadian ini akibat terlilit tali layangan yang memasuki mesin pemutar baling baling helikopter dan menghambat perputaran mesin. Itu artinya, lalulintas udara di Bali dengan ketinggian tertentu tidak nyaman karena banyak warga main layangan. Sebab di Bali, layanan sudah menjadi tradisi masyarakat secara turun-temurun.
Laporan data juga menunjukkan, Helicopter membawa person on board (POB) yaitu 1 pilot dan 4 penumpang. Informasi di lapangan bahwa semua penumpang dipastikan selamat dalam kecelakaan tersebut. ‘Saat ini Inspektur penerbangan dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV sedang menuju lokasi kecelakaan. Pihak PT. Whitesky Aviation juga telah mengirimkan tim investigasi ke lokasi kejadian. Informasi terkini akan disampaikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Hubud akan melakukan sosialisasi dan pengawasan yang lebih intensif bahaya layangan melalui koordinasi dengan Pj Gubernur serta Kepala Daerah di wilayah Bali, agar tidak membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan. A01