Maret 23, 2025

Gubernur Keluarkan Edaran Wajib Menggunakan Produk Lokal

0
Denpasar [KP]- Untuk mengoptimalkan implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5774 Tahun 2019 yang mewajibkan hotel, restoran, pasar modern/swalayan untuk mengutamakan pemanfaatan produk hasil industri lokal.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali Agung Sutha mengatakan, dalam pertemuan dengan para pelaku koperasi, hotel dan restoran yang digelar di Bali, Rabu (12/6/2019) sudah disepakati untuk memperkuat implementasi Pergub 99 Tahun 2018 tentang pemanfaatan produk pertanian lokal di Bali. Untuk mempertegas hal tersebut, Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan surat edaran untuk mempertegas hal tersebut.
Lebih detail Agung Sutha menjelaskan, surat edaran tersebut berisikan empat point penting yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Bali, Kepala OPD Provinsi Bali, Ketua MUDP, Ketua PHDI, Ketua PHRI Provinsi Bali, Ketua APRINDO dan Ketua Asosiasi Catering Provinsi Bali agar menggunakan produk pertanian lokal Bali.
Pada poin pertama, semua pihak diminta bersama-sama mensosialisasikan, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Pergub Nomor 99 Tahun 2018. Berikutnya pada point dua, seluruh jajaran pemerintah daerah agar memprioritaskan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali pada berbagai kesempatan acara dan kegiatan yang dilaksanakan.
Sedangkan point ketiga terdiri dari tiga hal yaitu hotel dan restoran diwajibkan memanfaatkan produk pertanian dan perikanan minimal 30 persen serta produk industri lokal Bali minimal 20 persen dari kebutuhannya. Sedangkan pasar modern/swalayan wajib memasarkan produk pertanian minimal 60 persen dan produk perikanan dan industri lokal Bali minimal 20 persen dari jumlah produk yang dipasarkan. Surat edaran juga mengatur harga pembelian langsung dari petani, kelompok pembudidaya ikan dan pengrajin lokal Bali minimal 20 persen di atas biaya produksi dan dibayar tunai. Jika ditunda, pembayaran akan dilakukan melalui Perusahaan Daerah Provinsi Bali. Pada poin ke empat surat edarannya, Gubernur Koster mengajak masyarakat untuk membangkitkan kebanggaan terhadap pemanfaatan produk lokal Bali dengan slogan “Cintailah Produk Dalam Negeri, Gunakanlah Produksi Daerah Sendiri” A01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *