Ini 9 Rekomendasi Hasil Analisa Hukum bagi KEK Kura Kura Bali, Ada Pelanggaran Hukum dan Ekologis
Denpasar[KP]-Setelah bekerja keras melakukan pengawasan, sidak lapangan, rapat dengar pendapat (RDP), bahkan upaya penghentian sementara kegiatan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali akhirnya merumuskan 9 rekomendasi penting yang harus segera ditindaklanjuti baik oleh Pemprov Bali, pemerintah pusat, para aparat penegak hukum dan seterusnya. Ke-9 rekomendasi tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil analisis lapangan, sidak, penelusuran dokumen, rapat dengar pendapat (RDP) dan seterusnya. “Setelah melakukan analisis semua unsur yang sangat penting, kami merumuskan 9 rekomendasi dan hari ini kami serahkan ke Pimpinan DPRD Bali untuk ditindaklanjuti,” ujar Ketua Pansus TRAP I Made Supartha.
Ada pun 9 rekomendasi tersebut antara lain, pertama, merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk
memastikan dengan menginisiasi serta berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Kehutanan,
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali serta instansi terkait lainnya guna melakukan evaluasi
menyeluruh terhadap keberadaan dan keabsahan status penguasaan, dan kepastian clear and clear pemenuhan kewajiban lahan penukar pengganti dalam skema perubahan fungsi kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai oleh PT. BTID, khususnya terhadap
lahan pengganti di wilayah Karangasem dan Jembrana yang hingga saat ini terindikasi bodong atau belum memiliki kejelasan secara faktual maupun administratif. Apabila dalam evaluasi
ditemukan ketidaksesuaian kewajiban pemenuhan lahan pengganti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka lahan dimaksud direkomendasikan wajib dikembalikan kepada negara untuk dikelola dan dipulihkan kembali sesuai
fungsi konservasi untuk sebesar-besarnya kepentingan
kesejahteraan rakyat. Evaluasi dimaksud diarahkan untuk memastikan
terpenuhinya asas legalitas, kepastian hukum, serta sesuai prinsip tidak ada
pengurangan fungsi ekologis ekosistem hutan mangrove (no net loss of
mangrove ecosystem function) dalam pengelolaan kawasan hutan
konservasi. Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian, ketidakjelasan status,
atau tidak terpenuhinya kewajiban pemenuhan lahan pengganti sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya atas ketidakjelasan lahan pengganti di wilayah Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Karangasem, maka kawasan laut dan mangrove di Kota Denpasar yang sebelumnya dialihkan dalam skema tersebut direkomendasikan untuk dikembalikan sebagai kawasan hutan milik negara serta dipulihkan kembali
sesuai fungsi konservasi dan pesisir sebagai bentuk perlindungan
lingkungan hidup untuk sebesar-besarnya kepentingan kesejahteraan rakyat.
Kedua, merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk
menginisiasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam
hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengembangan dan pembangunan marina serta seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut di kawasan pesisir dan perairan sekitar Tahura Ngurah Rai yang terindikasi
melampaui kesesuaian pemanfaatan ruang laut serta berdampak
terhadap ekosistem mangrove. Rekomendasi ini sekaligus
mempertegas hasil pendalaman dan temuan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait indikasi pelanggaran pada kawasan dimaksud. Selain itu, mengingat kegiatan tersebut
berada dalam cakupan kewenangan Pemerintah Provinsi Bali pada wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil, maka setiap pengembangan dan aktivitas pemanfaatan ruang laut wajib melibatkan rekomendasi Pemerintah Provinsi Bali. Terhadap
setiap aktivitas yang terbukti tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan direkomendasikan untuk dilakukan penertiban, pembongkaran, dan pemulihan fungsi tata ruang laut serta ekosistem mangrove sesuai fungsi konservasi dan perlindungan lingkungan hidup guna sebesar-besarnya
kepentingan masyarakat Bali. Evaluasi dimaksud mencakup aspek
kesesuaian tata ruang laut, perizinan pemanfaatan ruang, serta dampak
ekologis terhadap ekosistem mangrove dan keseimbangan lingkungan
pesisir. Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau pelanggaran terhadap prinsip perlindungan lingkungan dan tata ruang, maka pemanfaatan ruang tersebut wajib dikembalikan kepada negara disertai penegasan kepastian dan
keterbukaan akses wilayah laut bagi nelayan dan masyarakat sesuai fungsi
ruang laut untuk kepentingan publik dan kesejahteraan masyarakat Bali.
Ketiga, merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk
memperkuat dan menegaskan Kejelasan Peranan Pemerintah Provinsi Bali dalam pengembangan kawasan yang dikelola oleh PT. BTID, termasuk terhadap pengawasan, pengendalian dan
pemanfaatan keseluruhan ruang kawasan dan ruang laut di
wilayah pesisir yang bersinggungan dengan kawasan mangrove
Tahura Ngurah Rai sebagaimana rekomendasi No. 1 dan No. 2.
Sehingga terhadap aktivitas yang terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pelanggaran tata ruang, maupun perubahan fungsi ekologis kawasan, direkomendasikan untuk
dilakukan penghentian, penataan ulang, dan pemulihan fungsi ekologis mangrove sebagai bagian dari kewajiban perlindungan lingkungan hidup. Penguatan pengawasan tersebut juga penting untuk memastikan tidak terdapat tumpang tindih, kekosongan,
maupun lemahnya pengendalian antar-tingkatan kewenangan
dalam pengelolaan ruang laut di Bali. Dalam konteks tersebut,
Pemerintah Provinsi Bali perlu menginisiasi untuk mengoptimalkan peran koordinatif sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah sekaligus kepala daerah dalam rangka pengawasan, pengendalian, dan penegakan kepatuhan terhadap rencana tata ruang laut serta perlindungan ekosistem pesisir di Provinsi Bali. Terhadap setiap aktivitas reklamasi, perubahan bentang alam, dan/atau pemanfaatan ruang yang tidak sesuai ketentuan, direkomendasikan untuk dilakukan penghentian, evaluasi menyeluruh, penertiban, hingga pembongkaran apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta wajib dipulihkan kembali sesuai fungsi ekologis, daya dukung lingkungan, dan peruntukan tata ruang kawasan pesisir Bali.
Keempat, merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk
menginisiasi berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam hal
ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Kantor Pertanahan Kota Denpasar serta instansi terkait guna
memastikan 7 (tujuh) tempat suci pura terutama Pura Pat Payung, Pura Batu Api, Pura Puncakin Tingkih, Pura Tirta Harum, Pura Taman Sari, Pura Tanjung Sari, dan Pura Beji Dalem
Sakenan, pelaba pura, termasuk areal parkir, areal pedagang, dan
Jaba Pura Sakenan sebagai tempat suci dengan status Sad Khayangan, dan akses jalan menuju pura yang berada di dalam kawasan untuk dikeluarkan dari cakupan SHGB atas nama PT.
BTID, mengingat kawasan suci dan akses menuju tempat ibadah
pada prinsipnya tidak dapat diprivatisasi maupun dibatasi oleh kepentingan investasi dan komersial. Setiap pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) yang secara faktual menimbulkan eksklusivitas akses, mengganggu fungsi religius, atau menegasikan hak masyarakat adat untuk
bersembahyang wajib dilakukan evaluasi ulang secara menyeluruh dan
apabila diperlukan harus dicabut sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Selain itu, keberadaan pura dalam kawasan tersebut harus ditegaskan sebagai ruang publik-religius yang tidak dapat diprivatisasi, serta seluruh manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas di sekitarnya wajib dialokasikan dan dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat adat dan kesejahteraan publik, bukan menjadi keuntungan eksklusif pihak tertentu. Terhadap pelepasan kawasan pura, pelaba pura, dan aksesnya dari cakupan SHGB, pemerintah juga wajib memastikan proses penetapan dan pendaftaran kembali hak atas tanah untuk kepentingan desa adat selaku pengempon pura, sebagai bentuk nyata
perlindungan negara terhadap keberlangsungan fungsi sosial, adat, dan spiritual kawasan suci di Bali.
Kelima, merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk
berkoordinasi dengan PT. BTID selaku pengelola kawasan, instansi pertanahan, Pemerintah Kota Denpasar, Desa Adat
Serangan serta masyarakat adat/pengempon pura guna memastikan keterbukaan, kepastian, dan jaminan akses masyarakat Bali secara utuh terhadap kawasan tempat suci pura,
pelaba pura, pesisir pantai, dan wilayah laut yang berada di dalam
maupun sekitar kawasan tanpa dilakukannya pembatasan,
diskriminasi, maupun mekanisme eksklusif yang menghambat
hak masyarakat dan publik. Kepastian akses tersebut penting untuk
menjamin keberlangsungan kegiatan keagamaan, adat, sosial, aktivitas
nelayan, termasuk kepastian jalur melaut, tambatan perahu, dan ruang tangkap tradisional masyarakat pesisir, hingga pemanfaatan ruang pesisir
oleh masyarakat sebagai bagian dari ruang hidup komunal masyarakat Bali
yang tidak dapat diprivatisasi maupun dikendalikan sepenuhnya oleh
kepentingan investasi dan komersial.
Keenam, merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk
menginstruksikan dan mengoordinasikan perangkat daerah
terkait serta instansi pertanahan guna melakukan penyelesaian
secara tuntas terhadap hak-hak masyarakat atas lahan yang
terdampak dan/atau turut dikonversi ke dalam luasan SHGB atas
nama PT. BTID, mengingat masih terdapat persoalan penguasaan,
pengakuan, dan kepastian hak masyarakat yang belum
terselesaikan secara tuntas. Termasuk melakukan pendalaman terhadap adanya dugaan praktik yang tidak adil terhadap masyarakat pemilik lahan yang memiliki dokumen kepemilikan
dan/atau penguasaan yang sah untuk melepaskan hak atas tanahnya, sehingga seluruh proses penyelesaian wajib dilakukan secara clear and clean, transparan, tanpa intimidasi, serta
menjamin perlindungan hak-hak masyarakat sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan. Penyelesaian dimaksud harus
dilaksanakan berbasis kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat,
melalui verifikasi status dan batas bidang tanah, penelusuran riwayat
penguasaan dan kepemilikan, serta penyelesaian sengketa agraria sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga setiap proses penataan dan pengembangan kawasan tidak boleh menghilangkan, mengurangi, atau mengalihkan hak masyarakat yang telah ada sebelumnya tanpa dasar hukum yang sah dan mekanisme ganti kerugian yang adil.
Ketuju, merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk
berkoordinasi dengan PT. BTID selaku pengelola kawasan, Pemerintah Kota Denpasar, dan instansi terkait guna memastikan penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang
berada di dalam kawasan kepada Pemerintah Kota Denpasar
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian
dari tanggung jawab pengembangan kawasan. Rekomendasi ini juga
memperhatikan adanya kesepahaman antara pihak pengelola dan
Pemerintah Kota Denpasar, sebagaimana dalam pembahasan pada periode sebelumnya di DPRD Kota Denpasar, dan telah terdapat kesepahaman awal terkait mekanisme penyerahan fasos-fasum, sehingga perlu ditindaklanjuti secara formal, terukur, dan mengikat secara hukum agar tidak berhenti pada kesepahaman administratif semata. Penyerahan tersebut penting untuk memastikan pengembangan kawasan tetap terintegrasi dalam tata kelola pemerintahan daerah, pengendalian tata ruang, pelayanan publik, serta pengawasan terhadap kepentingan sosial dan lingkungan hidup
masyarakat Bali, sehingga pengembangan kawasan tidak menciptakan ruang eksklusif yang terlepas dari kontrol dan kepentingan daerah.
Kedelapan, merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk
mendorong seluruh stakeholder terkait sesuai kewenangan masing-masing guna melakukan pendalaman, klarifikasi, dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap seluruh temuan, termasuk
catatan pendalaman Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali terkait
pengelolaan dan pemanfaatan Tahura Ngurah Rai serta pengembangan kawasan yang dikelola oleh PT. BTID. Pendalaman dimaksud tidak hanya berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi juga mencakup dugaan pelanggaran di bidang tata ruang, kehutanan, lingkungan hidup, dan perizinan, serta wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Setiap bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum harus
direspons secara tegas sebagai upaya menjaga kepastian hukum,
memulihkan kepercayaan masyarakat, serta memastikan penegakan
hukum berjalan tanpa pengecualian dalam perlindungan kepentingan
publik dan kelestarian lingkungan hidup.
Kesembilan, merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk
berkoordinasi dengan PT. BTID selaku pengelola kawasan guna
mendorong keterbukaan serta kepastian kontribusi pengelolaan kawasan dan manfaat nyata yang diterima daerah atas pengembangan kawasan, termasuk kontribusi fiskal, manfaat
ekonomi daerah, proporsional penyerapan tenaga kerja lokal,
serta dampak kesejahteraan yang dirasakan masyarakat Bali.
Dalam hal pengembangan dan kegiatan usaha pada kawasan tidak
memberikan manfaat sebagaimana dimaksud di atas bagi Daerah Provinsi
Bali, serta apabila pasca rekomendasi Pansus TRAP masih ditemukan
kegiatan, pembangunan, atau pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka DPRD Provinsi Bali akan melakukan pendalaman lebih lanjut melalui mekanisme pengawasan sesuai kewenangan guna mempertimbangkan rekomendasi penghentian dan penutupan kegiatan secara permanen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
