Oktober 3, 2026

Kapolri Baru Diminta Atensi Soal Kasus Nominee yang Marak di Bali

0
IMG-20261003-WA0039

Denpasar[KP]-Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto diminta untuk bekerja cepat terhadap beberapa isu yang menyita perhatian publik di Indonesia termasuk di berbagai daerah di Indonesia khususnya di Bali. Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta di Denpasar, Sabtu pagi (3/10/2026). Politisi asal Gianyar ini menyampaikan beberapa pesan yang kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yang baru dilantik Kamis, 1 Oktober 2026 kemarin.

Parta menyampaikan empat hal yang menurutnya penting menjadi perhatian Kapolri Suyudi, mulai dari integritas dan pelayanan kepolisian, pemberantasan narkoba, hingga praktik nominee yang dinilainya perlu mendapat perhatian serius di Bali. Kapolri Suyudi sebelumnya mendapat persetujuan DPR secara aklamasi dalam rapat paripurna setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III. Ia menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Parta, pergantian Kapolri seharusnya tidak berhenti sebagai pergantian figur. Momentum tersebut perlu digunakan untuk memperkuat profesionalisme Polri sekaligus membangun kembali kepercayaan masyarakat. Pesan pertama Parta menyangkut integritas. Ia meminta Suyudi menjadikan Jenderal Hoegeng sebagai salah satu teladan dalam membangun kultur kepolisian.
“Keteladanan harus dimulai dari pimpinan. Keberanian menolak intervensi, menjaga jarak dari kepentingan pribadi, dan menindak penyimpangan di internal akan menentukan arah institusi,” ujar Parta.

Ia menilai anggota kepolisian yang bekerja dengan jujur harus dilindungi dan dihargai. Sebaliknya, penyalahgunaan kewenangan harus ditindak secara konsisten. Bagi Parta, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum berlaku setara, tanpa ditentukan oleh jabatan, kekayaan ataupun kedekatan seseorang dengan kekuasaan.

Pesan kedua berkaitan dengan pelayanan publik. Parta berharap Polri mampu menghadirkan pelayanan yang sederhana, transparan dan manusiawi. Masyarakat yang datang membuat laporan, kata dia, harus mendapatkan ruang untuk didengar sekaligus kepastian mengenai tindak lanjutnya.
“Jangan biarkan warga dipingpong dari satu meja ke meja lain. Jangan biarkan mereka merasa harus mempunyai kenalan agar laporannya diperhatikan,” katanya.

Pernyataan itu beririsan dengan agenda yang disampaikan Suyudi sendiri saat menjalani uji kelayakan. Dalam visi “Polri Bersama Masyarakat”, Suyudi menempatkan peningkatan pelayanan publik dan kemudahan masyarakat dalam melapor sebagai bagian dari agenda transformasi Polri.

Harapan ketiga adalah pemberantasan narkoba. Parta menilai pengalaman Suyudi sebagai Kepala BNN dapat menjadi bekal untuk memperkuat penindakan terhadap jaringan narkotika.
Ia berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri bandar, pengendali jaringan, aliran dana serta pihak yang memberikan perlindungan. “Jika ada aparat yang terlibat atau menjadi pelindung peredaran narkoba, tindak dengan tegas,” ujar Parta. Ia juga mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba perlu berjalan bersama pencegahan dan rehabilitasi dengan melibatkan keluarga, sekolah, desa dan komunitas.

Terkait dengan kondisi khusus tentang Bali, Parta meminta kasus Nominee yang harus segera dibongkar tuntas.
Pesan keempat menyentuh persoalan yang lebih dekat dengan Bali, yakni praktik nominee. Parta meminta penggunaan nama warga Indonesia untuk menyamarkan penguasaan tanah atau usaha oleh pihak lain diperiksa secara serius.

Menurut dia, aparat tidak cukup hanya melihat nama yang tercantum dalam dokumen. Pemeriksaan perlu menelusuri sumber dana, pihak yang sebenarnya mengendalikan aset atau usaha, serta tujuan dari perjanjian yang dibuat. “Jangan berhenti pada nama yang terlihat di permukaan,” tegas Parta.

Ia menekankan, persoalan tersebut harus dibedakan berdasarkan bukti dan kewenangan hukum. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus dilakukan. Sementara persoalan administratif atau keabsahan hak perlu ditangani lembaga yang memiliki kewenangan.

Parta juga mengingatkan masyarakat agar memahami risiko meminjamkan nama. Imbalan sesaat, menurut dia, dapat berujung pada sengketa, kewajiban hukum atau hilangnya kendali atas aset yang tercatat atas nama sendiri.

Bali, kata Parta, tetap terbuka terhadap investasi yang sah dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun keterbukaan itu harus berjalan bersama kepatuhan hukum, perlindungan hak warga dan tanggung jawab terhadap lingkungan.

Pada akhirnya, Parta berharap keberhasilan Suyudi sebagai Kapolri dapat dirasakan melalui pengalaman masyarakat sehari-hari. “Rakyat harus merasa bahwa ketika membutuhkan perlindungan, mereka dapat datang kepada polisi dengan percaya,” kata Parta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *