Juni 27, 2026

Kasus Kekerasan Jurnalis detikBali Naik Penyidikan di Ditreskrimsus Polda Bali Setelah Mandek Hampir Setahun

0
IMG-20260626-WA0068

Denpasar[KP]-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali resmi menaikkan status penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis detikBali, Fabiola Dianira, ke tahap penyidikan. Kasus ini terjadi saat korban meliput aksi demonstrasi pada 30 Agustus 2025 lalu. Kepastian akan peningkatan status ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/85/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimsus.

Berdasarkan surat tersebut, Ditreskrimsus Polda Bali telah melakukan gelar perkara pada Selasa, 23 Juni 2026 lalu, yang kemudian ditindaklanjuti dengan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, dengan menerapkan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Kepala Bidang Advokasi LBH Bali, Ignatius Rhadite, menyampaikan rasa sedikit lega atas perkembangan tersebut. Menurutnya, hal ini merupakan buah dari konsistensi AJI Denpasar dan LBH Bali dalam mengawal kasus yang sudah berjalan hampir satu tahun.

“Dengan dinaikkannya status menjadi penyidikan, kami mendorong agar Polda Bali segera memeriksa dan menetapkan anggota Polri yang kami duga menjadi pelaku kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik sebagai tersangka,” kata Rhadite.

Berdasarkan KUHAP, kata Rhadite, proses penyidikan memiliki dua tujuan utama, yaitu mencari serta melengkapi alat bukti dan menemukan tersangka. Karena itu, ia mendesak agar proses ini dijalankan dengan cepat dan proporsional. Namun, Rhadite juga mengkritisi minimnya akuntabilitas dan ruang partisipasi yang diberikan oleh penyidik selama menangani laporan kasus ini sejak awal. Penyidik harus memastikan bahwa setelah ini impunitas hukum tidak berjalan hanya karena terduga pelaku merupakan bagian dari aparatur negara.

Di sisi lain, Rhadite menilai adanya situasi yang tidak proporsional dan timpang oleh pihak kepolisian dalam merespons peristiwa 30 Agustus 2025 tersebut.

“Kepolisian dengan cepat langsung melakukan penangkapan terhadap 170 massa aksi, dan kemudian memproses hukum massa aksi, di mana ada sekitar 17 hingga 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebagian besar di antara mereka bahkan sudah diputus di Pengadilan Negeri Denpasar,” ungkap Rhadite.

Rhadite menilai ketidakseimbangan ini sangat nyata ketika masyarakat sipil yang dilaporkan diproses dengan kilat, sementara kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diduga dilakukan oleh aparat justru berjalan sangat lambat.

“Jadi kami mengkritisi aspek-aspek soal ketidakproporsionalan, ketidakobjektifan, dan ketimpangan dalam menangani kasus-kasus yang terjadi pada rangkaian peristiwa Agustus tahun lalu tersebut,” ujarnya.

Ia berharap kasus ini dapat segera diungkap tuntas untuk menunjukkan siapa pelakunya, sekaligus menciptakan preseden baik agar ke depan tidak ada lagi kesewenang-wenangan, kekerasan, dan tindakan antidemokrasi oleh kepolisian terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas.

“Maka ini menjadi milestone sekaligus pengingat penting, terutama bagi aparat negara, untuk tidak bertindak sewenang-wenang dan wajib menghormati kerja-kerja jurnalistik,” tegas Rhadite.

Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi, Gender, dan Ketenagakerjaan AJI Denpasar, Rizki Setyo, menambahkan bahwa kasus ini menjadi tamparan keras bagi aparat keamanan yang secara sadar menghalangi kerja-kerja jurnalistik dengan tindakan kekerasan dan intimidasi.

“Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat karena tahapnya sudah penyidikan. Paling tidak penyidik sudah mengantongi nama-nama terduga pelaku. Saya rasa polisi tidak perlu mengulur waktu lagi untuk menetapkan siapa tersangkanya,” kata Rizki.

Meski status kasus telah naik ke tahap penyidikan, Rizki tetap mengkritisi kinerja penyidik yang dinilai sangat lamban dalam melakukan penyelidikan. Padahal, seluruh keterangan dari korban dan saksi-saksi sudah disampaikan sejak awal peristiwa itu terjadi.

“Sangat disayangkan kasus ini baru naik ke tahap penyidikan setelah hampir satu tahun peristiwa kekerasan itu terjadi,” pungkas Rizki.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Denpasar, Febri, menilai penting menerapkan UU Pers dalam menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan kerja-kerja jurnalistik. Penggunaan delik pers ini sesuai yang diharapkan, mengingat sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali resmi menghentikan perkara dugaan kekerasan terhadap jurnalis detikBali, Fabiola Dianira, pada 20 April 2026.

“Meski sebelumnya di Ditreskrimum laporan ini dihentikan di tahap penyelidikan, namun di Ditreskrimsus menaikkan ke penyidikan dengan delik pers. Semoga kasus ini bisa diusut tuntas tanpa ada praktik impunitas,” harap Febri.

Febri mengatakan, jaminan kemerdekaan pers merupakan indikator utama dari iklim demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, negara wajib memastikan perlindungan penuh terhadap jurnalis yang bertugas di lapangan demi terpenuhinya hak publik dalam memperoleh informasi yang benar.

“Tidak adanya proses hukum pada pelaku pelanggaran kerja jurnalistik itu membuat kasus kekerasan terus berulang,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *