Oktober 15, 2026

Kasus Tanah Pisang Mas, Saksi Korban Sebut Terdakwa Diduga Gunakan Salinan Akta Palsu dalam Perkara di PTUN Denpasar

0
IMG-20261014-WA0097

Denpasar[KP]-Sidang perkara dengan nomor registrasi Nomor PN DENPASAR : 907/Pid.B/2026/PN.DPS digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa sore hingga malam (13/10/2026). Ada pun terdakwa dalam perkara ini adalah Lenny Yuliana Tombokan yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Kerobokan Bali. Terdakwa didakwa dengan pasal pemalsuan akta otentik saat perkara di PTUN beberapa waktu lalu dalam kasus konflik tanah SHM 7.000 m2 di Jln. Pemeliasan Agung, Banjar Padang, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Sidang kali mendengarkan keterangan saksi korban dan dua saksi lainnya yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam keterangannya, saksi korban yakni EIT mengatakan, dirinya sudah menguasai tanah tersebut sejak tahun 2013. Ia juga mengaku tidak kenal sama sekali dengan terdakwa Lenny Yuliana Tombokan. Namun sejak beli tanah yang sudah SHM luas 7000 m2 tahun 2013, saksi korban belum membangun apa apa di atas tanah tersebut. Tiba tiba pada tahun 2024 terdakwa Lenny Yuliana Tombokan mengajukan gugatan di PTUN Denpasar untuk membatalkan SHM milik korban. Perkara di PTUN hingga kasasi di Mahkamah Agung akhirnya dimenangkan oleh saksi korban EIT. SHM milik saksi korban EIT tetap sah.

Walau sudah memenangkan perkara di PTUN, terdakwa tanpa ada alasan yang jelas tidak ingin melepaskan tanah tersebut. Akibatnya, tahun 2025, tanah tersebut dikuasai kembali oleh saksi korban sebagai konsekuensi kemenangan perkara di PTUN. “Saya ambil kembali apa yang menjadi hak saya dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dari PTUN. Saat saya ambil alih itu tidak ada keberatan atau perlawanan dari terdakwa karena sudah sesuai putusan PTUN,” ujarnya.

Saksi korban menjelaskan bahwa saat dibeli, tanah tersebut memang sudah dipagar oleh pemilik aslinya. Dalam tanah tersebut tidak ada bangunan apa pun. Hal ini sekaligus menjawab tuduhan terdakwa bahwa saksi korban ambil alih secara paksa dan merobohkan bangunan yang dibangun oleh terdakwa. “Saya tidak pernah merobohkan bangunan apa pun, sebab itu tanah milik saya, dan saya tidak pernah membangun apa pun di atas tanah tersebut. Saya hanya ambil apa yang menjadi hak milik saya. Dan saat saya ambil alih tidak ada halangan atau larangan dari terdakwa, karena memang tanah itu sudah menjadi milik saya,” ujar saksi korban. Ia juga menjelaskan bahwa akibat ulah terdakwa dalam kasus ini, sehingga saksi korban mengalami banyak kerugian baik materil maupun imateril.

JPU juga mencecar banyak pertanyaan kepada saksi lainnya bernama Budi Herlambang. “Dari mana saudara saksi tahu kalau terdakwa menggunakan salinan akta palsu yang digunakan dalam perkara di PTUN?”, tanya JPU. Ditanya soal dokumen palsu, Budi Herlambang yang saat ini tampil sebagai kuasa hukum untuk korban menjelaskan dengan sangat detail dan teliti. Menurut Budi, perkara pidana yang dilaporkan adalah terkait dengan penggunaan akta atau surat palsu. Akta atau surat palsu yang dimaksud adalah
Salinan Akta Perjanjian Nomor 03 tanggal 31 Mei 2004 (salinan akta notaris Astawa). Salinan akta tersebut diyakini palsu atau tidak benar. Secara fisik, salinan akta tersebut tidak ada tanda tangan dan stempel notaris. “Kami menemui Notaris Astawa. Notaris Astawa sendiri menyatakan tidak pernah menerbitkan salinan Akta No. 03 Tanggal 31 Mei 2004 yang dipakai terdakwa di PTUN Denpasar,” ujarnya.
Kemudian secara isi dari akta tersebut, sesuai informasi dari Notaris Astawa, terdapat perbedaan isinya dengan arsip minuta yang ada tersimpan notaris astawa. Apa saja perbedaannya, hanya Notaris Astawa yang tahu secara detail.

Saksi lainnya adalah Ariel. Ariel adalah kuasa hukum korban yang mendampingi saat melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali. Ariel juga menjelaskan keyakinan soal pemalsuan akta Nomor 03 Tanggal 31 Mei 2004 yang digunakan oleh terdakwa saat perkara di PTUN Denpasar. Ia juga menjelaskan, pernah mengkonfirmasi kebenaran akta yang dipakai dalam perkara di PTUN Denpasar kepada Notaris Astawa. Notaris Astawa juga yakin tidak pernah menerbitkan salinan akta yang dipakai terdakwa di PTUN Denpasar.

Terdakwa Lenny Yuliana Tombokan didakwa telah menggunakan Salinan Akta Perjanjian No.3 tanggal 31 Mei 2004 yang tidak benar atau palsu tersebut, untuk dijadikan Lampiran Surat Keberatan kepada BPN Kabupaten Badung tanggal 23 April 2024 perihal terbitnya SHM No. 3394/Tibubeneng. Selain itu, akta palsu juga digunakan sebagai Bukti Surat pada Persidangan di PTUN Denpasar saat terdakwa menggugat SHM milik korban. Akta yang palsu juga dijadikan sebagai keterangan tercantum pada Papan Nama ( Plang ) tanah di lokasi tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *