Komang Purnama Apresiasi Ombudsman Bali Dorong BPJS Tenaga Kerja Cover Ribuan Pecalang Bali
Denpasar [KP]-Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali mendorong BPJS Tenaga Kerja untuk mengocever para pekerja sosial di Bali dan terutama ribuan pecalang Bali yang dengan setia tanpa kenal lelah menjaga Bali dari setiap peristiwa yang terjadi. Hal disampaikan Kepala Perwakilan ORI Bali Umar Ibnu Alkhatab dalam pertemuan dengan pihak BPJS Tenaga Kerja Cabang Denpasar di Kantor ORI Bali Denpasar, Jumat (18/1). Menurut Umar, pecalang Bali itu ribuan karena tersebar di 1493 desa adat di Bali.
Ribuan pecalang Bali itu telah bekerja dengan pengabdian yang tulus iklas. Mereka adalah penjaga keamanan desa adatnya masing-masing. Pecalang Bali selalu hadir dalam setiap upacara adat, upacara agama dan bahkan dalam beberapa upacara formal kenegaraan pecalang Bali selalu terlibat. Mereka bekerja tanpa kenal lelah demi menjaga desa adatnya masing-masing. “Pekerjaan pecalang Bali itu penuh risiko. Mereka bisa saja berada di jalanan menjaga ketertiban, penuh reisiko kecelakaan. Pecalang itu bekerja penuh sosial untuk desanya. Kita mendorong agar ribuan pecalang Bali dicover ke BPJS Tenaga Kerja untuk mengantisipasi berbagai keadaan yang tidak terduga,” ujarnya.
Menanggapi usulan ORI Bali, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali Novias Dewo Santoso mengaku menerima masukan dari ORI Bali. Ia mengaku selama ini BPJS Ketenagakerjaan Bali sudah melakukan berbagai upaya sosialisasi mulai dari turun ke desa dan kelurahan, ke banjar-banjar di Bali, baik melalui kantor cabang, melalui agen-agen agar masyarakat Bali bisa mendapatkan akses BPJS Tenaga Kerja. “Kami sudah turun ke bawah. Kami sudah sosialisasi. Kami berharap agar banyak masyarakat Bali mengakses BPJS Tenaga Kerja secara mandiri, dengan bayar sendiri. Bayar preminya hanya Rp 16.800 setiap bulan. Kalau dibandingkan dengan harga rokok perharinya masih lebih tinggi. Kami berharap agar masyarakat mengakses BPJS karena preminya sangat murah, tetapi tanggungannya sangat besar. Jangan berpikir soal nilai Rp 16.800 perbulan itu, tetapi pikirkanlah risiko kecelakaan kerja yang terjadi itu, dengan tanggungan yang diberikan perusahaan,” ujarnya.
Untuk pecalang, maka programnya bisa masuk melalui jaminan bukan penerima upah dimana mereka adalah pekerja yang bekerja sendiri atau pekerja mandiri atau pekerja yang tidak menerima upah. Secara keseluruhan, untuk pekerja perorangan atau mandiri masih minim yang sudah bergabung ke BPJS Tenaga Kerja. Untuk di Bali, total data potensi BPJS Tenaga Kerja sebanyak 1,9 juta peserta yang terdiri dari tenaga kerja penerima upah dan tenaga kerja mandiri. Untuk tenaga kerja penerima upah sudah mencapai 302,764 peserta atau 34 persen di tahun 2018. Sisanya sebanyak 574.991 atau 66 persen yang belum tercover BPJS Tenaga Kerja, sehingga total data potensi sebanyak 877.755 peserta yang seharusnya sudah tercover BPJS Tenaga Kerja. Namun ia optimis jika jumlah ini akan terus meningkat dari tahun ke tahun. Dat terakhir menunjukkan, dari tahun 2017 ke tahun 2018 terjadi peningkata sebanyak 35 persen. Angka ini cukup besar dan di tahun 2019 pihaknya berharap akan meningkat dua kali lipat dengan berbagai upaya sosialisasi yang dilakukan.
Kondisi yang sama juga diharapkan bisa terjadi pada BPJS Tenaga Kerja yang bukan penerima upah. Sampai saat ini baru mencapai 32.276 orang yang sudah memiliki BPJS Tenaga Kerja di tahun 2017, dan di tahun 2018 naik menjadi 53.587 orang. Sekalipun naik siginifikan, namun dibandingkan dengan potensi data yang ada maka secara prosesntase belum mencapai dua digit. “Jadi kami berharap agar semua pihak muncul kesadarannya, tentang pentingnya BPJS Tenaga Kerja terutama pekerja mandiri. Karena jaminan yang diperoleh sangat besar bila dibandingkan dengan premi yang dibayarkan kepada perusahan,” ujarnya.
Usulan tersebut mendapatkan apresiasi dari Komang Purnama, Caleg DPRD Provinsi Bali Dapil Kota Denpasar, para pecalang telah secara sukarela memberikan waktu dan tenaganya untuk menjaga keamanan Desa adatnya, sudah layak dan sepantasnya para Pecalang diberikan fasilitas BPJS Tenaga Kerja, ya tentunya pihak BPJS Tenaga Kerja harus memberikan kebijaksanaan dari segi harga secara khusus karena para Pecalang tersebut tidak di Gaji berdasarkan UMR Bali, Para Pecalang sudah berkerja dengan waktu extra tanpa mengikuti jam kerja seperti layaknya para karyawan yang bekerja di sebuah perusahan, Pemerintah daerah harus mengalokasi anggaran melalui APBD atau dana yang tidak mengikat yang diperoleh desa adat. A05