Ombudsman Bali Minta Bawaslu Tertibkan APK yang Menyalahi Aturan

Denpasar [KP]-Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali mendesak Bawaslu Bali agar segera berkoordinasi dengan Sat Pol PP untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) baik yang dipasang oleh para Caleg maupun relawan Jokowi di seluruh Bali. Kepala Perwakilan ORI Bali Umar Ibnu Alkhatab mengatakan, pihaknya sudah menerima banyak laporan masyarakat baik melalui telpon, SMS, dan sarana media sosial lainnya dan juga ada masyarakat yang langsung mendatangi Kantor ORI Bali Denpasar. “Kami sudah menerima banyak pengaduan masyarakat soal maraknya APK yang dipasang melanggar aturan,” ujarnya di Denpasar, Kamis (17/1).

Menurut Umar, setelah mendapatkkan banyak pengaduan masyarakat, pihaknya bersama seluruh stafnya mencoba membuktikan laporan masyarakat tersebut. ORI Bali turun memantau ke seluruh lokasi pemasangan APK. Namun karena keterbatasan SDM, hanya dua kabupaten yang dipantai yakni Kota Denpasar dan Kabupaten Badung sebagai sample, meskipun laporan dan pengaduan berasal dari seluruh kabupaten dan kota di Bali. “Setelah kita turun ke lapangan, ternyata berbagai laporan dan keluhan masyarakat itu memang benar adanya. Terdapat banyak pelanggaran pemasangan APK yang dilakukan oleh para relawan dan tim pemenangan lainnya,” ujarnya. Beberapa pelanggaran pemasangan APK antara lain pemasangan di sekitar tempat ibadat, lembaga pendidikan, dengan cara melukai pohon, tiang listrik dan sejenisnya.

Terkait maraknya pemasangan APK di beberapa titik di Kota Denpasar dan di beberapa kabupaten yang diduga melanggar aturan, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Bali, baik kabupaten dan kota maupun provinsi, agar segera mengambil langkah penertiban. Hal itu dilakukan di samping demi menjalankan amanah peraturan kepemiluan yang tidak memperbolehkan adanya APK di tempat-tertentu, juga memberikan edukasi kepada para kontestan untuk mengikuti aturan main dengan konsisten. “Hemat Ombudsman Bali, APK di tempat yang dilarang, di samping melanggar aturan juga mengesankan para kontestan mengabaikan aturan yang ada. Oleh karena itu, Ombudsman Bali meminta agar Bawaslu mengambil langkah tegas dengan meminta para kontestan untuk mencopot APK tersebut, juga memberikan sanksi bagi mereka yang tidak mau mencopotnya. Penertiban tersebut untuk menciptakan pemilu yang tertib juga menjalankan aturan dengan penuh konsekuen,” ujarnya. A05

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *