Januari 22, 2026

Pasca 15 Kapal Dilarang di Penyeberangan Gilimanuk, Pakar Perkapalan Minta Dirjen Hubla Periksa Syahbandar dan Audit ASDP

0
IMG-20250718-WA0016

Denpasar[KP]-Usai otoritas menghentikan 15 kapal yang selama ini melayani penyeberangan Gilimanuk-Ketapang, kendaraan yang akan menyeberang ke Pulau Jawa akhirnya harus antri panjang dan mengular. Antrian panjang tidak bisa dihindarkan. Sebab kapal yang beroperasi atau yang layak operasi tinggal sedikit. Pakar perkapalan Bali Komang Purnama mendesak agar Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) memeriksa Syahbandar di Pelabuhan Gilimanuk dan Ketapang. Bukan hanya itu, pihak Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) harus diaudit. “Ada 15 kapal yang disetop dengan alasan tidak layak operasi. Artinya selama ini ada proses pembiaran dari otoritas terkait seperti Syahbandar Pelabuhan dan ASDP. Hasilnya seperti KMP Tunu Pratama Jaya itu, celaka dan menewaskan penumpang,” ujarnya saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat (18/7/2025).

Menurutnya, Dirjen Hubla dan Mabes Polri haru memeriksa adanya pembiaran kapal yang tidak layak operasi baik terhadap KMP Tunu Pratama Jaya maupun terhadap 15 kapal yang akhirnya disetop tersebut. Pembiaran itu dilakukan oleh Syahbandar Pelabuhan dan ASDP. Dan akibat pembiaran tersebut menyebab orang lain meninggal dan terjadi berbagai kerugian baik materil maupun immateril. Syahbandar diperiksa terhadap kecelakaan kapal tersebut, kenapa setelah kecelakaan tiba-tiba 15 kapal tidak diizinkan berlayar. Berarti ada pembiaran atau dispensasi terhadap kapal kapal yang harus naik dok. Dirjen Hubla harus turun melakukan investigasi terhadap 15 kapal yang tidak berlayar tersebut. Berapa lama seharusnya kapal tersebut telah melewati batas perawatan yang dibiarkan tersebut. “Mabes Polri diharapkan turun melakukan penyelidikan terhadap kecelakaan tersebut dan terhadap 15 kapal yang tidak layak berlayar tersebut. Hampir dipastikan ada banyak penyimpangan yang ada. Mabes Polri diharapkan turun melakukan penyelidikan terhadap kecelakaan tersebut dan terhadap 15 kapal yang tidak layak berlayar tersebut terhadap penyimpangan yang ada.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 14 Juli 2025, KSOP Kelas III Tanjung Wangi (Banyuwangi) resmi mengeluarkan surat menunda operasional 15 kapal eks Landing Craft Tank (LCT) yang biasa berlayar lintas Ketapang‑Gilimanuk. Pemeriksaan ramp check pada 10–11 Juli menemukan sejumlah ketidaksesuaian teknis dan pelanggaran keselamatan, termasuk sistem komunikasi rusak dan pelanggaran ISM Code. Langkah ini merupakan respons langsung terhadap tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya pada 2 Juli 2025, yang memicu perbaikan dan evaluasi menyeluruh armada LCT.

Hanya tersedia 2 kapal yang melayani pengangkutan truk besar, dan hanya satu kapal LCM lainnya, memicu antrean truk panjang hingga 5–8 km di Oelabuhan Ketapang dan di Gilimanuk.
Pemerintah (Kemenhub dan ASDP) memberikan dispensasi terbatas bagi kapal eks-LCT dengan catatan hanya muat 75%, tanpa penumpang, dan tidak ambil muatan kecil, agar tetap bisa membantu operasi pelayaran.

Penahanan 15 kapal LCT pada rute Ketapang–Gilimanuk adalah langkah antisipatif utama pasca tragedi KMP Tunu Pratama Jaya, untuk memastikan keamanan armada penyebrangan. Meski menyebabkan antrean panjang, kebijakan ini sedang diimbangi dengan pemeriksaan cepat dan dispensasi terbatas untuk mengembalikan kelancaran penyeberangan sambil menjaga keselamatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *