Pelecehan Simbol Dewa Siwa di Atlas Masuk Delik Umum, Polda Bali Bisa Langsung Bertindak

Denpasar[KP]-Ketua Tim Hukum PHDI Bali Putu Wirata Dwikora menegaskan, kedatangan rombongan manajemen Atlas ke Kantor Sekretariat PHDI Bali pada Rabu siang (5/2/2025) untuk meminta maaf atas dugaan penghinaan terhadap agama Hindu dengan memasukan gambar Dewa Siwa di layar latar tempat hiburan malam di Atlas. Tindakan ini telah menimbulkan rasa solidaritas warga Bali yang beragama Hindu dan telah menimbulkan keresahan publik. “Kami belum memberikan maaf. Sebab yang datang itu hanya para staf di Atlas yang tidak bisa mengambil keputusan apa pun. Kami meminta agar para pimpinan, para direktur utama yang datang dan menjelaskan hal ini. Kami meminta agar mereka sendiri yang datang dan menjelaskan mengapa simbol agama Hindu yakni Dewa Siwa dijadikan layar di layar lebar di tempat hiburan malam,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025).
Ia mengakui jika para delegasi manajemen ini sudah berjanji akan melakukan Guru Piduka di Atlas. Tindakan ini sudah baik. Permohonan maaf secara niskala dengan upacara yang besar memang layak digelar karena memang telah melecehkan simbol agama Hindu Bali. Dimana gambar Dewa Siwa dijadikan latar gambar layar lebar di tempat hiburan malam. Dewa Siwa yang disembah dalam agama Hindu dijadikan hiburan di club malam. Apa pun penjelasan yang disampaikan, sama sekali tidak bisa meredam amarah publik di Bali. Dwikora juga menyesalkan jika penjelasan yang disampaikan oleh Atlas itu tidak menyelesaikan masalah. Namun bila segera melakukan Guru Piduka, PHDI meminta untuk segera dilakukan. Pernyataan maaf terbuka itu mesti dinyatakan oleh pejabat setingkat Direktur dan pejabat di bawahnya. Keterlibatan direktur itu penting, agar bertanggung jawab mengontrol bawahannya. “Jangan sampai melakukan kesalahan serupa, yang sangat sensitive, karena menyangkut agama. Sangat penting setingkat direktur yang bertandatangan dalam pernyataan maaf, termasuk komisaris, janganlah hanya pegawai dan manejemen seperti Humas saja yang menyatakan maaf. Ini penting agar menjadi tanggung jawab bersama mulai direktur sampai operator di lapangan,’’ ujarnya.
Terkait dengan proses hukum, menurut Dwikora, kasus di Atlas yang memajang gambar Dewa Siwa itu sudah masuk delik umum, bukan delik aduan. Oleh karena sudah masuk delik umum maka aparat penegak hukum bisa bertindak cepat untuk meredam amarah masyarakat agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan. “Dalam pertemuan kemarin, delegasi dari Atlas sudah menjelaskan bahwa mereka sudah memberi keterangan kepada polisi di Polsek Kuta dan Polda Bali. Namun ini bukan masuk delik aduan tetapi delik umum. Polisi bisa melakukan proses lebih cepat ketimbang bikin suasana tidak kondusif di Bali,” ujarnya. Penayangan visual Dewa Siwa di tempat hiburan malam itu sama sekali tidak layak dan terindikasi bisa kena pidana penodaan agama sebagaimana pasal 156a KUHP. Sebab, bagi umat Hindu, Dewa Siwa dipuja di tempat suci seperti pura, sebagai salah satu manifestasi Ida Sang Hyang Widhi Wasa.
Sejak video symbol Dewa Siwa beredar di media sosial, kemarahan, kekecewaan, dan desakan telah disuarakan oleh berbagai pihak. Ada desakan untuk memperkarakan peristiwa itu secara hukum, ada yang mengingatkan peristiwa itu telah menyebabkan kegaduhan, bahkan juga cuntaka secara emosional di hati sanubari umat Hindu, yang dalam kasus-kasus sejenis ini, dilakukan pengembalian ke keseimbangan seperti semula dengan upacara Guru Piduka atau Bendu Piduka, sampai ada yang telah diproses secara hukum, karena ada esensi kegaduhan publik akibat peristiwa tersebut. Sebab pihak Atlas mengatakan bahwa penayangan gambar Dewa Siwa di layar lebar yang menjadi latar belakang tempat hiburan malam itu sama sekali tidak dilakukan dengan sengaja. Video itu disiapkan oleh tim lainnya dan operator musik sama sekali tidak mengetahui ada gambar Dewa Siwa di layar lebar tersebut. Video tersebut terputar secara tidak sengaja oleh DJ (pemandu music) yang menyiapkan musik, dari folder yang disiapkan oleh pegawai lain yang khusus bertugas menyiapkan visual gambar untuk tayangan. Segala sesuatu terkait kejadian tayangan Dewa Siwa tersebut sudah dijelaskan di petugas Kepolisian Sektor Kuta maupun Polda Bali. A01