Pembangunan PSEL Denpasar Raya Senilai Rp 3 Triliun, DPRD Bali Janji Kawal Dokumen AMDAL yang belum Rampung
Denpasar[KP]-Babak baru transformasi pengelolaan sampah di Bali resmi dimulai dengan dilaksanakannya peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya senilai sekitar Rp3 triliun, pada Rabu (8/7/2026) lalu. Prosesi atau upacara groundbreaking berlangsung meriah baik secara tradisi Bali maupun nasional dan dihadiri sejumlah pejabat pusat, jajaran menteri, serta Gubernur Bali Wayan Koster. Proyek yang digarap Danantara Indonesia ini ditargetkan mulai beroperasi pada awal 2028.
Namun, di balik optimisme tersebut, pembangunan PSEL Denpasar Raya juga memunculkan sorotan. Pasalnya, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ternyata belum rampung saat proses pembangunan dimulai. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bali tetap optimistis proyek dapat berjalan sesuai target.
Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan bahwa proses penyusunan AMDAL akan tetap dilanjutkan seiring tahapan pembangunan proyek. Dokumen AMDAL sudah diproses dan dipastikan tidak akan melenceng dari apa yang diharapkan karena PSEL di Bali sangat mendesak untuk segara beroperasi.
Sementara itu, DPRD Provinsi Bali memastikan akan mengawal seluruh proses pembangunan, khususnya terkait aspek lingkungan dan dampak operasional fasilitas tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa menegaskan bahwa komisinya akan melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap proyek PSEL sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD Bali. “Komisi III sebagai leading sector tentunya akan terus bersama-sama melakukan pengawasan. Meskipun ini merupakan program pemerintah pusat, kami tetap akan mengawal prosesnya. Baik dari sisi kesehatan lingkungan, emisi karbon, maupun dampak lainnya akan menjadi perhatian dalam pengawasan,” ujar Suyasa, belum lama ini.
Menurutnya, pengawasan terhadap proyek tidak hanya difokuskan pada progres pembangunan fisik, tetapi juga terhadap pemenuhan standar lingkungan agar keberadaan PSEL benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan persoalan baru.
PSEL Denpasar Raya merupakan salah satu proyek strategis nasional yang dibangun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Fasilitas ini diklaim mampu mengolah lebih dari 500 ribu ton sampah per tahun, atau sekitar 40 persen timbulan sampah di Bali.
Selain mengurangi volume sampah yang selama ini menjadi persoalan serius di Pulau Dewata, proyek tersebut juga diproyeksikan mampu menekan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 640 ribu ton karbon dioksida (CO₂) per tahun melalui teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Meski demikian, perhatian publik kini tertuju pada proses pemenuhan aspek lingkungan, termasuk penyelesaian dokumen AMDAL yang menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan pembangunan berlangsung sesuai ketentuan serta meminimalkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
Ke depan, DPRD Bali menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar target pengelolaan sampah modern dapat tercapai tanpa mengabaikan aspek keselamatan lingkungan maupun kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
