Penjelasan Kemenhub Terbitnya Inmendagri Tentang PCR Penerbangan Jawa-Bali
Jakarta [KP]- Sehubungan Dengan terbitnya Inmendagri yang mengatur syarat PCR untuk penerbangan Jawa -Bali, melalui juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati yang disampaikan pada Hari Selasa, 19 Oktober 2021 dalam pers releasenya disampaikan sebagai berikut :
- Pada tanggal 18 Oktober 2021 telah terbit Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dimana dalam sejumlah butir dalam aturan tersebut disebutkan bahwa syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan PCR (H-2) untuk daerah PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa-Bali.
- Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa selama ini syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19.
- Oleh karenanya, saat ini Kementerian Perhubungan tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas PEnanganan Covid 19 agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodir ketentuan baru tersebut.
- Hingga saat ini Kemenhub masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
- Jika ada ketentuan yang baru, kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut. A01