November 8, 2024

Penjelasan Kemenhub Terbitnya Inmendagri Tentang PCR Penerbangan Jawa-Bali

0

Jakarta [KP]- Sehubungan Dengan terbitnya Inmendagri yang mengatur syarat PCR untuk penerbangan Jawa -Bali, melalui juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati yang disampaikan pada Hari Selasa, 19 Oktober 2021 dalam pers releasenya disampaikan sebagai berikut :

  1. Pada tanggal 18 Oktober 2021 telah terbit Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dimana dalam sejumlah butir dalam aturan tersebut disebutkan bahwa syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan PCR (H-2) untuk daerah PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa-Bali.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa selama ini syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19.
  3. Oleh karenanya, saat ini Kementerian Perhubungan tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas PEnanganan Covid 19 agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodir ketentuan baru tersebut.
  4. Hingga saat ini Kemenhub masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
  5. Jika ada ketentuan yang baru, kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut. A01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *