Polda Bali Tangkap Peredaran Narkoba Senilai Rp 13 Miliar dan Selamatkan 40 Ribu Jiwa di Bali dan Indonesia
Denpasar[KP]-Polda Bali melalui Direktorat Narkoba Polda Bali dan jajarannya berhasil menangkap dan membongkar pengedar dan jaringannya di seluruh Bali. Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya menjelaskan, penangkapan dan penyitaan terhadap berbagai jenis Narkoba dilakukan selama 16 hari Operasi Antik Agung Tahun 2026 di seluruh wilayah hukum Polda Bali, mulai tanggal 13 Mei hingga 28 Mei 2026. ‘Ditresnarkoba Polda Bali bersama Satresnarkoba Polres Jajaran sukses menggelar Operasi Antik Agung-2026 selama 16 hari yakni 13 sampai 28 Mei 2026. Operasi ini berfokus pada pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran helap Narkoba (P4GN) demi menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden RI,” ujarnya Rabu (10/6/2026) di Mapolda Bali.
Kapolda Bali menyampaikan, Polda Bali berhasil menyapu bersih seluruh target operasi (TO) serta mengungkap puluhan kasus Non-TO. Capaian total ungkap kasus dan tersangka Polda Bali dan jajaran berhasil mengamankan 138 tersangka dari 111 kasus yang diungkap. Jumlah tersebut terdiri dari Target Operasi (TO) berhasil diungkap 100% yakni 77 target dari 74 kasus dengan 77 orang pelaku. Untuk Non-Target Operasi (Non-TO) sebanyak 37 kasus berhasil diungkap dengan mengamankan 61 orang pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui memiliki peran strategis sebagai penjual, pengedar, perantara, hingga kurir narkoba. Rincian barang bukti dan nilai estimasi total barang bukti yang berhasil disita dari seluruh wilayah hukum Polda Bali bernilai fantastis, yakni mencapai Rp 13.155.843.400,- (Tiga Belas Miliar Seratus Lima Puluh Lima Juta Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Rupiah). Keberhasilan ini diklaim mampu menyelamatkan sekitar 40.846 jiwa anak bangsa dari bahaya narkotika.
Rincian barang bukti yang disita antara lain, Sabu 6.279,22 gram netto, Ganja 2.123,41 gram netto, Ekstasi 584 butir, Mephedrone 937 butir, Tembakau Gorila (Sintetis) 53,46 gram netto, Pil Koplo 1.282 butir, Kokain 23,5 gram netto. Khusus barang bukti 937 butir Mephedrone ini merupakan hasil kerja sama Ditresnarkoba dan Bea Cukai Bandara, dengan tersangka WNA asal Ukraina berinisial BL, yang diamankan di Bandara Ngurah Rai Bali di dalam koper tersangka yang baru turun dari pesawat Qatar Airways dari Polandia.
Perolehan barang bukti dan tersangka berasal dari seluruh jajaran Polda Bali antara lain, Ditresnarkoba Polda Bali 31 kasus, 41 orang tersangka, 5,1 kg Sabu, 2 kg Ganja, 937 butir Mephedrone dan 461 butir Ekstasi. Polresta Denpasar: 22 kasus 26 orang tersangka, 992,05 gram Sabu dan 50 butir Ekstasi. Polres Badung, 13 kasus 14 Orang, 63,17 gram Sabu, 76,23 gram Ganja dan 1,94 gram Kokain. Polres Buleleng, 10 Kasus, 10 Orang tersangka, 18,82 gram Sabu dan 21,56 gram Kokain.
Polres Tabanan ada 7 Kasus 8 Orang tersangka dengan barang bukti 18,28 gram Sabu. Polres Gianyar dengan 6 Kasus 8 Orang tersangka dengan 4,73 gram Sabu. Polres Karangasem dengan 5 kasus, 8 Orang tersangka dan 25,03 gram Sabu dan 19 butir Ekstasi. Polres Jembrana ada 5 kasus dengan 6 Orang tersangka dan 19,54 gram Sabu dan 1.282 butir Pil Koplo. Polres Klungkung ada 5 Kasus dengan 6 Orang dan barang bukti 12,86 gram Sabu dan 4 butir Ekstasi. Polres Bangli ada 4 Kasus 6 Orang 0,81 gram Sabu. Polres Bandara Ngurah Rai ada 3 Kasus dengan 5 Orang tersangka dan 1,06 gram Sabu dan 3,30 gram Ganja
Para tersangka mengedarkan narkotika golongan I di wilayah Bali melalui jalur darat serta memanfaatkan jalur udara (pesawat) dari luar negeri khusus untuk penyelundupan jenis Mephedrone. Untuk memberikan efek jera, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 610 ayat (2) huruf a. Ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, dan denda kategori VI. UU Narkotika: Pasal 114 ayat (1) & (2) serta Pasal 111 ayat (1) & (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai dari minimal 4-5 tahun penjara hingga pidana mati, pidana seumur hidup, serta denda miliaran rupiah. Polda Bali beserta jajaran langsung melakukan pemusnahan barang bukti di wilayah masing-masing, dimana pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tindakan prifesionalisme Polri dalam penegakan hukum.
Kapolda Bali kembali menegaskan bahwa Bali bukan tempat yang aman bagi peredaran gelap Narkoba. “Mari bersama kita jaga Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan bersih dari peredaran gelap Narkoba. Bagi masyarakat yang menemukan peredaran Narkoba segera laporkan kepada Polri melalui Hotline 110. Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan mendalam guna membongkar jaringan narkoba ini hingga ke akar-akarnya, baik jaringan nasional maupun internasional,” tegas Kapolda Bali.
