Januari 21, 2026

Proyek Lift Kaca di Pantai Klingking Nusa Penida Terus Menuai Pro dan Kontra, Warga Nusa Penida Juga Tidak Sepakat dengan Larangan Koster

0
IMG-20251204-WA0100

Denpasar[KP]-Proyek lift kaca di Pantai Klingking Nusa Penida Bali senilai Rp 200 miliar terus menuai pro-kontra di Bali. Warga di Nusa Penida terutama di seputaran Pantai Klingking juga menyatakan tidak sepakat dengan larangan Gubernur Bali Wayan Koster yang menolak proyek mercusuar tersebut. Akibatnya, pembangunan glass lift kaca di kawasan wisata Nusa Penida, Klungkung, kembali menjadi sorotan publik.

Proyek pariwisata senilai Rp 200 miliar yang digarap oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development itu mendapat penolakan dari Gubernur Bali I Wayan Koster, yang meminta agar proyek dihentikan dan dibongkar. Bukan hanya itu. Investor juga terancam dibawa ke ranah hukum karena telah menyalahi aturan dan regulasi tata ruang dan perizinan.
Polemik ini tidak hanya memunculkan pro kontra, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepastian investasi dan regulasi pembangunan di Bali.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Bali, Made Muliawan Arya atau akrab disapa De Gadjah, akhirnya buka suara setelah mendapat masukan dari masyarakat dan tokoh Nusa Penida.
“Mayoritas dari mereka merasa kecewa terhadap keputusan Gubernur Koster yang meminta proyek tersebut distop. Padahal menurut mereka proses perizinan telah ditempuh secara resmi oleh investor. Pun, mendapat dukungan 100 persen dari masyarakat sekitar,” ujarnya di Denpasar, Kamis (4/12/2025).

Jadi De Gadjah meminta persoalan perizinan seharusnya disikapi secara bijak dan tidak emosional. Bali yang sangat bergantung pada sektor pariwisata, menurutnya, harus tetap terbuka terhadap investasi, termasuk dari pihak asing. Ia menilai pihak investor telah beritikad baik serta mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, investor juga disebut berkomitmen memberdayakan masyarakat lokal dan menghormati adat setempat. “Jangan sampai terkesan pilih kasih terkait perkembangan pariwisata dan investasi di Nusa Penida. Banyak yang bertanya? Mengapa izin lift di kabupaten lain yang mirip bisa dikeluarkan dan tidak ditindak. Saya tidak kenal investornya atau kepentingan pribadi. Saya hanya menerima dan menjalankan aspirasi masyarakat Nusa Penida dan masyarakat lainnya. Saya sangat peduli dengan Bali, selebihnya tidak ada urusan apa pun,” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan bahwa proyek tersebut merupakan Penanaman Modal Asing (PMA), sehingga keputusan pembongkaran bukan dalam kewenangan pemerintah provinsi. “PMA kan kewenangan Pusat, Pemerintah Provinsi tidak berwenang merekomendasikan pembongkaran. Apa lagi melakukan pembongkaran,” ingat dia lagi.

Menurut informasi yang diterima De Gadjah, proyek lift kaca tersebut telah mengikuti prosedur sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2023. Pun pengurusan izin ke pemerintah pusat. Namun, narasi yang beredar hanya berkutat soal izin proyek lift itu hanya merujuk pada Sistem Online Single Submission (OSS). Padahal, OSS hanya untuk mendapat dari perizinan dasar seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, hingga izin operasional/komersial yang spesifik untuk berbagai sektor industri.

Di sisi lain, proyek lift kaca Kelingking ini selama proses konstruksi, investor juga telah membayar Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban daerah.
“Dalam proses investasi bisa pararel berjalannya dengan empat item utama. Investor sudah punya OSS, PKPR, dan punya PBG. Satu lagi adalah SLF atau Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. SLF jika bangunan sudah selesai,” terangnya.

De Gadjah mengungkapkan bahwa pembangunan proyek tidak dilakukan secara asal karena sejak tahap awal sudah melalui berbagai kajian teknis.
Seperti pengujian sondir untuk mengukur kondisi tanah, konsultan teknis resmi yang terlibat dalam perencanaan, lembaga independen yang melakukan pengecekan silang, analisa tentang kandungan mineral hingga kekuatan tanah, hingga akhirnya ada kesimpulan bahwa lokasi tersebut layak untuk pembangunan lift.

Selain itu, proyek tersebut disebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, terutama warga di Banjar Karang Dawa. Di mana, pihak investor dalam investasi tentu membuka lapangan pekerjaan bagi warga lokal, meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah, menambah akses wisata yang lebih aman dan modern, serta menyediakan jalur evakuasi alternatif bagi wisatawan di kawasan Pantai Kelingking. Fasilitas lift kaca ini dinilai dapat meningkatkan kualitas akses menuju salah satu destinasi ikonik dunia tersebut. “Harusnya (penyelesaian persoalan lift kaca Kelingking) win-win solution. Izin yang dinilai bermasalah itu diurus. Dan nanti ada juga (pemasukan) PAD untuk Kabupaten Klungkung serta Pemprov Bali, selain untuk desa adat setempat. Saya rasa itu sangat bijaksana,” paparnya.

Apalagi, sebelumnya Pemprov Bali menyebut proyek tidak memiliki rekomendasi teknis maupun izin gubernur. Namun, menurut De Gadjah, fakta lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, ada berita acara rekomendasi teknis dari Nusakti Yasa Weda, Kepala Dinas PUPR dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali saat itu.

“Investor justru memohon pendampingan kepada PUPR Provinsi Bali. Jadi kalau dibilang tidak ada rekomendasi sehingga proyek ini ilegal, itu tidak benar,” tegasnya.

Ini juga menandakan bahwa investor berniat baik, karena sangat jarang investor swasta meminta pendampingan tim teknis dari dinas terkait.

Tak hanya itu, De Gadjah menyoroti rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali yang menurutnya hanya mengacu pada perda tanpa memperhatikan aturan teknis yang sudah dipenuhi investor.

Dia menegaskan bahwa jika memang ada kekurangan izin, solusinya bukan pembongkaran, melainkan penyempurnaan dokumen perizinan.

“Ke depan tentu harus ada komunikasi dan transparansi soal proses perizinan sehingga investor tidak bingung. Ini proyek sudah jalan, tapi baru dipermasalahkan. Di sisi lain, izin-izin juga sudah dikantongi oleh investor,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *