PT BTID Dipastikan akan Dipanggil untuk Konfirmasi Kebenaran Lahan Tukar Guling di Karangasem dan Jembrana
Denpasar[KP]-Kisruh lahan tukar guling atau lahan pengganti akibat pembabatan hutan mangrove yang terjadi di PT BTID yang membawahi KEK Kura Kura Bali terus berlanjut. Usai Pansus TRAP melakukan sidak di Karangasem dan Jembrana yang semuanya belum bisa dibuktikan kebenarannya, kini kasus tersebut memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Bali dalam waktu dekat ini akan mengundang para pihak untuk dilakukan konfirmasi terkait tukar guling lahan yang dilakukan oleh PT BTID.
Hal ini disampaikan Kasi Pengendalian Operasi pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Anak Agung Ngurah Jayalantara, S.H., M.H., saat dikonfirmasi sejumlah awak media Sabtu pagi (25/4/2026). Ia menjelaskan, pada tanggal 29 April 2026, tim Kejaksaan Tinggi Bali akan turun ke Jembrana dan mengundang pihak BPN Jembrana, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jembrana, BPKH, Tahura, dan kepala desa di wilayah masing-masing lokasi lahan yang disebutkan tersebut. “Penyelidikan masih mencari kebenaran materil. Benarkah lahan yang disebutkan tersebut adalah tanah pengganti yang disebutkan oleh BTID sesuai berita acara serah terima untuk menggantikan lahan yang ada di Serangan itu,” ujarnya. Selama ini banyak data data yang tidak ada, tidak valid.
Ia mengakui, bahwa orang BPN sendiri juga tidak tahu persis dimana tanah yang disebut sebagai tanah pengganti lahan yang hutan mangrove sudah dibabat di Serangan. Sebab, menurut data yang diterima di Kejaksaan Tinggi Bali, cara pengukuran dari BPN dan BPKH itu berbeda. Tim kejaksaan memanggil para pihak ini untuk melakukan pencocokan data, benar atau tidak lahan yang disebutkan oleh BTID sesuai dengan fakta di lapangan. “Makanya tim akan pertemukan mereka di lapangan, manakah hutan mangrove atau lahan pengganti yang diterima oleh BPKH, mana yang diserahkan oleh BTID. Semua biar jelas,” ujarnya.
Ia menegaskan, usai melakukan konfirmasi di Jembrana, tim akan melanjutkan konfirmasi di Kabupaten Karangasem. Sebab di Karangasem juga disebutkan semua data berbeda. Prosesnya sama, yakni mengundang para pihak seperti biasa yang dilakukan di Jembrana. Tujuannya sama yakni untuk mencari kebenaran materil apakah benar tanah pengganti untuk hutan mangrove yang dibabat di Serangan sudah sesuai atau belum. Para pihak yang diundang untuk konfirmasi juga sama mulai BPN, BPKH, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Tahura serta para kepala desa dimana tanah itu berada. Obyek penyelidikan di Karangasem juga yakni mengecek berita acara serah terima yang dilakukan ke Dinas Lingkungan Hidup dan dan ke BPKH dari PT BTID. Di mana batasnya. “Kita akan cek ke lapangan, konfirmasi asal muasal tanah itu milik siapa, lalu kita panggil para pihak,” ujarnya.
Saat ditanya apakah Kejati Bali akan memanggil BTID, Jayalantara menegaskan, BTID akan diundang terakhir. “Prosesnya akan kesana. BTID akan dikonfirmasi juga. Tahapannya harus dilalui dulu. Usai ke Jembrana dan Karangasem. Kami harus punya data valid terlebih dahulu. Setelah itu tahapan berikutnya kita akan mengundang BTID. Kami akan obyektif,” ujarnya. Pihaknya akan mencari history tanah-tanah tersebut, sebelumnya milik siapa, diserahkan ke siapa dan seterusnya. Setelah itu baru baru diundang BTID dan akan dibuatkan berita acara.
