April 18, 2026

Sok Jagoan Bikin Ulah di Tempat Gym, WNA Inggris Ditangkap Imigrasi

0
IMG-20260418-WA0024

Denpasar[KP]-Viral di media sosial ulah seorang WNA asal Inggris melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap warga lokal. Bahkan WNA berinisial TD (49) tersebut melakukan kekerasan fisik dan verbal dengan menantang berkelahi. Tidak dijelaskan apa penyebab insiden tersebut sampai terjadi. Namun warga lokal yang terancam nyawanya tersebut akhirnya ditolong oleh warga lainnya.

Setelah mendapat informasi tersebut, Kantor Imigrasi Denpasar bergerak cepat menangkap orang asing yang akhirnya diketahui identitasnya berinisial TD tersebut. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menindaklanjuti laporan
masyarakat terkait dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh TD. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial, khususnya terjadi di wilayah Renon, Kota Denpasar. Tim Intelijen dan Penindakan
Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar segera bergerak melakukan
pengawasan lapangan. Dalam pelaksanaannya, tim juga berkoordinasi dengan pihak Polsek Denpasar Selatan guna memastikan proses berjalan aman dan sesuai prosedur.

Setelah melakukan koordinasi, petugas kemudian mendatangi lokasi tempat
tinggal WNA yang bersangkutan di sekitar Jalan Tukad Unda. Dari hasil
penelusuran di lapangan, diketahui bahwa WNA tersebut berinisial TD (49 tahun) dan merupakan warga negara Inggris. Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian milik TD. Pada saat dimintai keterngan, yang bersangkutan bersikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan kepada petugas. “Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas. Namun, izin tersebut telah melewati masa berlaku atau overstay, sehingga termasuk dalam
pelanggaran aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti saat dikonfirmasi Sabtu (18/4/2026).

Saat ini, TD telah diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar
untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas masih melakukan pendalaman terkait motif dugaan intimidasi yang dilaporkan masyarakat, serta menelusuri aktivitas yang dilakukan selama yang bersangkutan berada di wilayah Indonesia. Tindakan ini merupakan bentuk respon cepat terhadap laporan masyarakat. Ia juga
menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir setiap pelanggaran izin
tinggal maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum yang dilakukan oleh WNA. Selain itu, ia mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengapresiasi tindakan cepat petugas Intelijen dan Penindakan
dari Kantor Imigrasi Denpasar dalam mengamankan WNA yang sempat viral
tersebut. Ia menegaskan bahwa semua WNA di Bali wajib mematuhi aturan yang berlaku serta menghormati masyarakat setempat. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan kenyamanan warga melalui penegakan hukum yang tegas dan tepat. “Semua WNA yang diketahui melanggar keamanan dan ketertiban umum di Indonesia akan kita tindak,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *