April 20, 2025

Video Adegan Suami-Istri Diunggah ke Situs Pornografi, Atlit Hapkido Bali Laporkan Mantan Suaminya ke Polisi

0

Denpasar[KP]-Seorang wanita pelatih Taekwondo Bali, Harningrum Chens (35) melaporkan mantan suaminya berinisial D ke Polda Bali atas dugaan menyebarkan video mesum dan mengunggahnya ke situs pornografi dewasa. Saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu (26/3/2025), ibu dua anak ini mengaku, pernikahan dirinya dengan D terjadi sejak tahun 2011 lalu. Saat ini keduanya dikaruniai dua orang putera. “Saat kami melakukan hubungan suami isteri, dia selalu merekam. Saat itu saya selalu tanya dan protes namun pelaku selalu meyakinkan jika hasil rekaman itu untuk koleksi pribadi keluarga. Sampai dia merayu dan meyakinkan saya berkali-kali. Karena saat itu saya sebagai istri, saya tunduk apa kata suami. Namanya juga suami istri, tidak ada kecurigaan apa pun,” ujar atlit Hapkido Bali peraih medali perak dan perunggu di PON XX tahun 2022 ini.

Bukan hanya itu. Waktu itu, bila D ada tugas keluar kota, ia selalu video call isterinya dan meminta isteri untuk berpose bugil lalu direkam. Saat ditanya alasannya, katanya dia selalu kangen sama isteri dan tidak mudah tergoda oleh wanita lain saat melihat foto isterinya yang bugil. Dibalut alasan kangen dan tidak tergoda oleh wanita lain, isterinya percaya saja dan membiarkan dirinya direkam dengan pose bugil. Saat itu dia terlalu percaya dengan cinta suaminya kepada dirinya. Ia juga mengaku, selama menjalani hidup rumah tangga dengan mantan suaminya, berbagai adegan suami isteri selalu direkam. Proses rekaman itu ada yang dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan isterinya dan ada juga diketahui isterinya. Namun saat diprotes keras, mantan suaminya selalu beralasan bahwa ini hanya untuk kenangan dan dokumen pribadi.

Hingga suatu hari di akhir September 2019. Saat itu wanita yang juga wasit MMA internasional ini jatuh sakit dan dirawat di rumah sakit. Saat itu handphone milik mantan suaminya dititip ke dirinya karena pelaku ada keperluan sesaat keluar kamar perawatan. Saat itulah korban menyaksikan sendiri di handphone mantan suaminya, jika foto-foto dan video dirinya bersama mantan saat sedang melakukan hubungan suami istri diunggah ke situs pornografi dan ke beberapa grup WhatsApp dengan komunitasnya. Karena curiga dengan hal tersebut, korban berinisiatif merekam kembali video yang ada di handphone pelaku yakni mantan suaminya dengan handphone miliknya sendiri.

Sejak itulah prahara rumah tangga terjadi. Pertengkaran demi pertengkaran terus terjadi. Korban hanya bisa bersabar dan diam. Namun karena terus diintimidasi dan ditekan, korban akhirnya melawan. Awalnya, korban ingin mempertahankan keluarga demi kedua anaknya yang masih kecil-kecil. Namun sejak Agustus tahun 2023, mereka akhirnya pisah ranjang. Saat itu kedua anaknya masih baik-baik saja. “Sejak itu sebenarnya saya ingin speak up soal masalah ini. Namun atas saran keluarga dan dengan banyak pertimbangan, saya akhirnya mengurungkan niat saya,” wanita asal Banyuwangi ini. Namun faktanya, pelaku yang ternyata menggugat cerai korban. Gugatan perceraian dilakukan sejak tahun 2024, dan baru diputuskan Januari tahun 2025.

Walau sebenarnya tidak ingin bercerai, namun karena digugat cerai maka korban siap menjalaninya. Keduanya memiliki beberapa kesepakatan saat hendak bercerai. Beberapa di antaranya adalah pelaku meminta agar kasusnya tidak dibuka ke publik atau tidak diproses secara hukum, hak asuh anaknya jatuh di tangan ibunya, keduanya harus tampak kelihatan baik-baik saja saat di depan anak-anaknya, dan dalam sepekan dibagi tiga hari bersama ibunya dan 4 hari bersama bapaknya. Pelaku awalnya setuju dengan syarat ini dan akhirnya korban rela bercerai. Namun faktanya, korban dilarang bertemu anak-anaknya yang masih kecil. “Saya melihat jika pelaku melanggar kesepakatan tersebut. Dan yang paling menyakitkan, saya dilarang bertemu anak saya. Bahkan, saat saya mendatangi rumah pelaku secara mendadak, tiba-tiba anak saya berteriak dengan kata-kata yang membuat saya kaget, sebab anak sekecil itu tidak paham soal masalah yang dihadapi kedua orangtuanya. Karena melanggar kesepakatan itulah saya proses hukum, karena saya selalu ibu dari kedua anak itu sangat dirugikan dengan banyak video porno yang diunggah ke situs pornografi dewasa dan dikirim ke grup WhatsApp di komunitas pelaku. Bahkan pernah ada teman pelaku langsung konfirmasi ke saya, apakah itu pelaku dalam video mesum itu adalah dirinya, dan saya jelaskan bahwa itu dilakukan oleh mantan suami,” ujarnya.

Salah satu kuasa hukum korban Yustinus Stein Siahaan mengatakan, kasus yang menimpa kliennya sudah dilaporkan ke Polda Bali dengan nomor registrasi STPL/574/III/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 24 Maret 2025. “Sebelum melaporkan ke Polda Bali kami berkonsultasi dengan pihak terkait di Polda Bali dengan memperlihatkan bukti-bukti yang ada. Dan dinyatakan jika bukti-bukti ini sudah memenuhi syarat untuk diproses secara hukum,” ujarnya. Beberapa bukti yang sudah diserahkan ke pihak kepolisian yakni 6 video hubungan intim yang saat itu masih sebagai suami isteri sah dan belasan foto tidak senonoh yang juga diambil saat masih menjadi suami-istri sah. Semuanya bukti itu diunggah ke situs pornografi dan dikirim ke grup WhatsApp komunitas pelaku. Bahkan, beberapa teman pelaku membantu korban dengan mengirim kembali video dan foto tidak senonoh itu untuk dijadikan barang bukti laporan ke Polda Bali. Beberapa rekaman percakapan pelaku di grup WhatsApp juga discreenshot untuk dijadikan bukti ke penyidik, termasuk percakapan dengan tema “Needseks my wife” ke dalam grup WhatsApp komunitas pelaku. A06

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *