17 Pedagang Kecil Partai Mertasari Digusur Demi Kepentingan Investor

Denpasar (KP)-Sebanyak 17 pedagang yang menempati lahan milik Pemprov di Pantai Mertasari Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan akan diusir dengan paksa oleh SatPol PP Provinsi Bali. Salah seorang pedagang Ni Komang Ayu Dina saat ditemui di Pantai Mertasari Sanur, Sabtu (27/10) menjelaskan, saat ini 17 pedagang itu sudah menerima surat peringatan kedua. Peringatan pertama dari SatPol PP Bali dikeluarkan tanggal 16 Oktober 2018. Kemudian tidak berapa lama yakni tanggal 23 Oktober 2018 para pedagang menerima lagi surat peringatan kedua. “Dan rencananya, pada Senin dua hari lagi yakni tanggal 29 Oktober 2018 akan dikeluarkan surat peringatan ketiga. Mereka hanya meminta kami angkat kaki dari lahan tersebut, tanpa pernah berpikir kami harus berjualan dimana, kami harus mencari makan dimana, dan seterusnya. Yang jual disana juga sudah tua-tua, dan mereka tidak ada pekerjaan lain, tidak ada penghasilan lain selain pekerjaanya itu,” ujarnya.

Sekretaris Perkumpulan Pedagang Ida Bagus Sedana mengatakan, lahan yang ditempati para pedagang tepat berada di bibir pantai. Lahan itu luasnya kurang lebih sekitar 50 are. Jumlah pedagang yang berjualan yang resmi sesuai KTP ada 17 KK. Namun sesungguhnya dalam satu stand itu terdiri dari 3 KK karena mereka sistemnya shif dan titip barang. Jadi sebenarnya yang berdagang di lahan tersebut jumlahnya mendekati 40 KK. Dan mereka memang tidak memiliki pekerjaan lain dan penghasilan lain selain berjualan disitu.

Dalam berbagai pembicaraan dengan para pihak sebelumnya, sebenarnya para pedagang itu sudah rela pergi dengan suka rela tanpa ganti rugi. “Waktu pembicaraan para pihak dengan pemerintah, yang waktu itu masih masa Made Mangku Pastika sebagai gubernur, disepakati bahwa sebelum ada proses perizinan berjalan, para pedagang dibiarkan beroperasi seperti biasa. Namun saat Mangku Pastika lengser, dua bulan kemudian datang petugas untuk meminta para pedagang segera mengosongkan lahan. Padahal kami sudah mengecek dalam bulan ini baik di Kepala Desa, di Kantor Camat Denpasar Selatan, proses administrasi perizinan itu belum pernah dilakukan. Padahal kita sudah sepakat jika proses itu sudah berjalan maka kami pedagang akan pergi dengan sukarela,” ujarnya.

Masih menurut Sedana, kejanggalan lain juga terjadi dalam proses ini. Lahan milik Pemprov Bali ini dikontrakan ke PT Sanur Hasta Mitra selama 30 tahun dan sudah berjala selama 23 tahun tanpa membangun apa-apa. HGB yang dimiliki PT Sanur Hasta Mitra tetapi tidak dibangun apa-apa. Sementara lahan milik PT Sanur Hasta Mitra letaknya tepat berada di belakang lahan milik Pemprov yang ditempati pada pedagan tersebut. “Kalau mau dikosongkan, terus Pemprov Bali mau bangun apa disana. Karena pasti berbenturan dengan Peraturan Tata Ruang tentang Sempadan Pantai. Kami patu menduga, antara investor dan Pemprov Bali memiliki rencana tersendiri bahwa lahan tersebut memang diminta oleh investor untuk dikosongkan demi kepentingan view, pemandangan ke arah pantai. Diduga investor akan membangun sesuatu di belakangnya dan para pedagang itu dianggap menghalangi pemandangan ke arah laut,” ujarnya. Padahal dimana-mana yang namanya pantai itu adalah milik publik, dan harus bisa diakses oleh siapa pun. Pihaknya hanya bisa pasrah, dan berharap pemerintah setempat berpikir ulang soal penggusuran pedagang itu. A05

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *