Bule Jerman Aniaya Pengacara Indonesia dalam Kasus Sewa Vila di Bali

Pengacara bernama Reinhard Silaban dianiaya oleh bule Jerman

Denpasar[KP]-Seorang warga negara Jerman bernama Hosein Salehi melakukan kekerasan fisik dan penganiayaan terhadap seorang pengacara Indonesia bernama Reinhard Romulo Silaban pada Senin (4/3/2024). Bahkan, bukan hanya Silaban yang mengalami penganiayaan, ada juga seorang wanita dan seorang rekan lainnya yang mengalami hal yang sama. Saat dikonfirmasi Kamis malam (7/3/2024), Silaban dan didampingi Founding Partners Malekat Hukum Law Firm, Ni Luh Arie Ratna Sukasari dan tim Lilo Agung Crisna Budi, Bening Dian Pertiwi dan Ketut Sariani mengatakan, kasus penganiyaan yang dialami dirinya bersama rekan-rekan dari Kantor Malekat Hukum Law Firm, terjadi saat dirinya bersama rekan-rekan tersebut mengantarkan surat somasi ke Hossein. 
Ia mengisahkan, pada Senin (5/3/2024), dirinya bersama rekan-rekan atas klien berinisial G asal Afrika mengantarkan somasi kepada Hossein terkait dengan sewa kontrak villa Kian Komang di Jln. Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Ketika hendak menyampaikan somasi, Hossein malah melakukan tindakan kasar dengan cara mendorong staf yang wanita hingga terjatuh, mendorong dengan kasar staf pengacara sampai keluar vila. Tidak puas dengan tindakan terhadap dua staf, giliran Silaban yang dibanting, dicekik lehernya, disobek bajunya, dipukul dan sebagainya. “Kami dianiaya. Kami mengalami kekerasan baik fisik maupun verbal. Padahal kami mendatangi vila karena mendapat kuasa dari klien kami yang mengeluhkan terkait sewa kontrak villa yang tidak sesuai perjanjian awal,” ujarnya.
Silaban bersama tim lawyer mendatangi villa untuk mengajukan somasi atas kuasa Bule Afrika berinisial G kepada istri Hossein inisial D. Somasi dilayangkan, karena diduga ingkar janji atas perjanjian kontrak villa senilai Rp750 juta selama setahun. Namun sebelum masa kontrak berakhir 25 Maret 2024, Hossein diduga membuat pengontrak G tidak nyaman sehingga terpaksa keluar dari vila pada 04 Maret 2024. Karena diduga pemilik Villa Kian Komang ingkar janji, G kemudian meminta bantuan lawyer dari Kantor Malekat Hukum Law Firm.
“Menurut klien kita bahwa dia haru angkat barang. Jadi sejak tanggal 04 Maret. Karena masalah itulah kami ajukan somasi ke sana. Somasi itu intinya mempertanyakan bagaimana dengan sisa masa waktu yang masih menjadi hak penyewa, bagaimana hitung-hitunganya, apakah uangnya mau dikembalikan atau bagaimana,” ungkapnya. Tim lawyer mengajukan somasi, mempertanyakan uang deposit Rp30 juta dan sisa 20 hari, karena klien mereka masih terhitung belum selesai masa kontrak. Namun saat mendatangi villa, Reinhard bersama timnya Lilo Agung Crisna Budi, I Nyoman Agus Adi Priantara dan Ketut Sariani mendapat perlakuan tak wajar.
“Villa tersebut masih dalam kontrak. Seharusnya penguasaan klien kami sampai tanggal 25 Maret 2024. Oleh karena itu, kami masuk dibukain pintu penjaga dan duduk di ruang tamu. Selang 10 menit ada orang (Hossein) datang dari arah belakang marah-marah dan dia usir kita semua,” jelas Reinhard.
Selanjutnya kata Reinhard, Hossein sempat mendorong Ketut Sariani dan Lilo Agung sebelum menghampiri dirinya yang duduk di sofa ruang tamu. Menurutnya, Hossein terus marah dan mengusir tim keluar villa.
“Kemudian dia dorong salah satu tim kita perempuan (Ketut Sariani) sampai kencang banget, ada videonya. Setelah itu dia (Hossein) dorong rekan kita Lilo sampai jauh ke pintu belakang. Masih belum puas juga, dia tarik baju saya (duduk di sofa) supaya berdiri, dia paksa usir saya,” tutur Reinhard.
Tak hanya mendorong dan menarik, Husein bahkan diduga mencekik leher Reinhard hingga KTP nya jatuh terselip sofa dan sempat hilang.
“Tapi saya tetap tidak mau dia dorong saya ke sofa. Dia juga pukul-pukul dada saya, sampai saya tidak menghitung ada berapa kali dia menarik mendorong dan memukul dada saya bahkan mencekik leher saya. Ada videonya, saya minta tim lain untuk videokan, supaya terekam jelas kejadian. Setelah itu kami visum dan lapor ke Polsek Kuta Utara,” kisahnya.
Founding Partners Malekat Hukum Law and Partners, Ni Luh Arie Ratna Sukasari menegaskan, tidak akan mentolerir tindakan kekerasan. Apalagi dilakukan orang asing kepada orang Indonesia sehingga kasus ini dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/B/35/SPKT/POLSEK KUTA UTARA/POLRES BADUNG/POLDA BALI tanggal 05 Maret 2024.
“Kami ingin menekankan kepada masyarakat bahwa Malekat Hukum Law Firm, tidak akan menotlerir kekerasan dalam bentuk apapun. Terutama bila dilakukan warga negara asing terhadap warga negara Indonesia yang terjadi di Indonesia,” tegasnya.
Selanjutnya kata Sari, dalam menjalankan profesi hukum yang dilindungi oleh Undang-Undang No.18 tahun 2003 tentang Advokat. pihaknya akan mengambil langkah tegas.
“Jika kami mengalami kekerasan atau penyerangan fisik, kami akan mengambil tindakan hukum. Selain itu kami tegaskan, Malekat Hukum Law Firm dalam membela hak dan kepentingan klien kami, tidak akan ragu menghadapi tindak pidana seperti yang menimpa salah satu rekan kami Reinhard Silaban,” tandas Sari. Sari juga memohon dukungan masyarakat Indonesia, agar bersama melawan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun. Pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian yang mengambil langkah cepat memeriksa korban dan para saksi.
“Kami juga mengucapkan terimakasih atas dukungan dan perhatian oleh masyarakat kepada kami, dalam menghadapi situasi ini. Jadi saksi dari tim kami Lilo Agung dan Angga sudah diminta keterangan oleh Polsek Kuta Utara setelah kami melapor. Kami berharap, polisi bekerja profesional. Apalagi ini dilakukan oleh orang asing di negara kita,” pungkas Sari.
Hingga berita ini diturunkan, terlapor Hossein Salehi belum berhasil dikonfirmasi terkait kejadian dan laporan polisi terhadap dirinya. Sementara Kapolsek Kuta Utara, AKP Muhamad Rizky Fernandes yang dikonfirmasi per telepon dan pesan singkat WhatsApp belum dijawab. A01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *