Dirikan Perusahan Fiktif di Bali, Dua WNA Cina Dideportasi

Proses deportasi dua WNA asal Cina yang mendirikan perusahaan fiktif di Bali

 

Denpasar[KP]-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan kegiatan pendeportasian kepada dua orang Warga Negara Asing (WNA) China/Tiongkok, Sabtu dinihari (11/8/2023), sekitar pukul 00 : 01 WITA. Deportasi dilakukan melalui Bandara Ngurah Rai Bali.
Dua WNA China masing – masing berinisial LB (lk. 39) dan LL (Pr. 27) yang memiliki izin tinggal ITAS Investor. Keduanya dideportasi karena diduga telah melakukan tindakan ilegal yaitu mendirikan perusahaan fiktif dengan modus ITAS Investor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menjelaskan, dua WNA China tersebut telah melanggar pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang – undangan sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kegiatan yang dimaksud adalah yang bersangkutan membuka perusahaan fiktif,” jelas Tedy.
Kedua WNA tersebut katanya telah diberangkatkan dengan menggunakan maskapai China Southern Airlines CZ626 Pukul 00 : 30 WITA, dengan tujuan Denpasar – Guangzhou.
Keduanya dideportasi atas biaya sendiri dan dengan pengawalan ketat. “Setiap pendeportasian yang kita lakukan pasti biaya sendiri dan yang bersangkutan kita tangkal agar tidak masuk lagi ke Indonesia khususnya Bali,” tutup Tedy. 
Pihaknya mengimbau kepada warga masyarakat apabila melihat atau mengetahui aktivitas orang asing yang melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat segera melaporkan kepada pihak berwenang. A05

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *