Protes Pemberian Nama Jalan Terlalu Politis, Warga Kabupaten Rote Ndao Surati Presiden

 

Denpasar[KP]-Pemberian nama jalan di Kabupaten Rote Ndao, Provinsi NTT syarat muatan politik dan dinilai sangat tidak wajar. Pemberian nama jalan tersebut banyak diprotes warga. Akibat protes tidak ditanggapi, warga akhirnya bersurat ke lembaga negara terkait termasuk Presiden Jokowi. Mereka melakukan protes kepada Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu, yang karena kebijakan politiknya berkaitan langsung dengan pemberian nama jalan di Rote Ndao. Perwakilan masyarakat Rote Ndao Alfred Silvawan Mesah dan Nikodemus Boik saat dikonfirmasi membenarkan terjadi banyak protes warga Rote Ndao. Protes keras itu terkait penamaan 46 nama-nama jalan di kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dianggap sarat muatan politik. 
Menurut Silvan dan Nikodemus, penamaan nama-nama jalan itu sarat muatan politik untuk menarik simpati massa pada Pileg dan Pemilukada 2024 mendatang. Melalui surat terbuka, mereka sudah bersurat ke Bupati Rote Ndao. Namun tidak ditanggapi. Akhirnya, surat tersebut dikirim ke semua lembaga negara lainnya. Dalam surat terbuka itu, Alfred Silvawan Mesah mendesak DPRD Kabupaten Rote Ndao segara menggelar rapat dengar pendapat dengan meminta Bupati Paulina Haning Bullu mempertanggungjawabkan dan memberikan penjelasan terkait penamaan jalan yang ditetapkan dengan perbup yang dinilai sepihak.
Menariknya, surat terbuka dengan Nomor : 001/ST-ASM/VII/2023 selain ditujukan kepada Bupati dan DPRD, tembusanya juga disampaikan kepada Presiden RI. Ir. Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri, Ketua KPK, Gubernur NTT, Ketua DPRD Propinsi NTT dan Segenap Media Cetak maupun Elektronik.
Sekadar diketahui, telah terpasang puluhan plan nama-nama jalan di kabupaten Rote Ndao seperti Jalan Abri, Jalan Adhyaksa, Jalan Abidu Amalo, Jalan AKBP Mourits Rudolf Tanamal, Jalan Alfred Saudila, Jalan Belu Mau, Jalan Prof Herman Johanes, dan masih banyak lagi.
“ Kenyataan bahwa Bupati Rote Ndao telah melakukan kegiatan penamaan jalan-jalan dengan nama- nama orang yang sebagian besar masih hidup. Dan belum jelas sejarah hidupnya akan berakhir seperti apa, jasa/kontribusi apa yang sudah mereka persembahkan buat kampung halaman, tanah leluhur kita Rote Ndao, ataukah Provinsi NTT maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, sehingga harus diberikan penghargaan Luar Biasa melalui Peraturan Bupati (Perbup). Seharusnya penamaan jalan menggunakan perda atau sekurang-kurangnya berkonsultasi dengan DPRD sebagai mitra dan sama-sama sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan oleh UU no.23/2014 tentang pemerintahan daerah,” ujar Alfred Silvawan Mesah via telpon, Rabu (2/8/2023).
Lebih lanjut diungkapkan Alfred Silvawan Mesah, penamaan jalan itu seharusnya menggunakan nama orang atau pahlawan yang sudah berjasa dan tercatat namanya dalam sejarah Pembentukan Kabupaten Rote Ndao, atau telah berprestasi di tingkat Provinsi dan Pusat. “Jika tidak, lebih baik tidak usah pakai nama orang melainkan pakai nama- nama non personal, misalnya Jalan Rumput Odot. Nama ini untuk membangkitkan gairah menanam rumput odot untu makanan ternak, sehingga multiplier effect-nya adalah ekonomi keluarga meningkat, masyarakat pedesaan tercukupi gizi-nya dan mengurangi angka stunting yang masih tinggi di kabupaten Rote Ndao,” sambungnya.
Misalnya juga nama Jalan Anti Korupsi. “Nama ini untuk mengingatkan para Penguasa, Birokrat, Pengusaha atau siapapun, bahwa cukup yang sudah sudah. Jangan lagi ada kasus TIPIKOR, karena daya tampung Lembaga Pemasyarakatan (LP) Ba’a, kapasitasnya sangat terbatas. Lagipula, perbuatan Tipikor, baik yang sudah terbukti maupun yang belum terungkap/ terbukti, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat Rote Ndao,” tandasnya.
Di tempat terpisah, Nikodemus Boik warga Rote Ndao yang berada di Bali juga menyesalkan adanya penamaan nama-nama jalan tersebut. Dia meminta Bupati bijaksana dan tidak sembarang memasang nama orang yang tak jelas, yang berujung polemik dan menimbulkan keresahan masyarakat di Kabupaten Rote Ndao, NTT. “ Terus terang kami juga protes terkait penamaan nama-nama jalan itu. Kami selaku keluarga besar Boik di Rote Ndao tentu tidak terima, padahal keluarga kami sudah banyak memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah dengan menghibahkan kurang lebih 10 hektare tanah kami untuk kepentingan public, yang mana seharusnya di area civic centre atau area perkantoran menggunakan nama jalan Boik sebagai bentuk penghargaan kepada keluarga besar kami. Kami minta bupati bijaksana,” kata Nikodemus Boik. A05

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *