Kesulitan Hadirkan Saksi, Dugaan Pelanggaran Kampanye tidak bisa Diproses

Denpasar  [KP]-Laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster saat acara Milenila Safety Road yang digelar Polda Bali, Minggu (17/2) terancam tidak bisa diproses. Sebab, tim pelapor sampai dengan sore hari ini, Kamis (21/2) tidak bisa menyerahkan dua orang saksi karena kesulitan sebab pesertanya terdiri dari anak-anak milenial yang masih di bawah umur. Koordinator Juru Bicara Tim Pemenangan Prabowo-Sandi Daerah Bali Gede Rai Misno menjelaskan,  sesuai dengan Perbawaslu No 7 maka bila sampai dengan 3 hari pelapor tidak bisa menyerahkan saksi maka pelaporan menjadi gugur. Badan Pemenangan Daerah Prabowo-Sandi menyampaikan bahwa acara milenial safety road festival, pada Minggu 17 Februari lalu itu merupakan acara Polda Bali dan tidak ada hubungannya dengan kampanye. Sementara Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan kampanye politik dengan durasi yang sangat panjang.

Menurut Rai Misno, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, pelapornya adalah Tim Pemenangan Prabowo-Sandi Daerah Bali. Kedua, terlapornya adalah I Wayan Koster selaku Gubernur Bali. Tempusnya, Minggu 17 Februari, Locuusnya adalah Lapangan Renon Denpasar. Ketiga, saksi. Sampai saat ini tim belum mendapatkan saksi sehingga kasus pelaporan ini menjadi masalah dan kasus ini tidak bisa diproses secara hukum. Kalau salah satu unsurnya tidak bisa dipenuhi maka tidak bisa diproses. Saksi minimal 2 orang. “Ini yang berat kita dapatkan. Sebab saat itu tim tidak pernah ada di lokasi. Saksi minimal 2 orang. Fakta pelanggaran itu hanya didapatkan melalui informasi di media sosial, berita di media massa baik cetak dan online. Inilah keberatan yang kami sampaikan ke Bawaslu. Kalau salah satu unsur tidak bisa terpenuhi maka Bawaslu tidak dapat mengeluarkan nomor registrasi laporan,” ujarnya.

Namun dari laporan tim, diharapkan Bawaslu bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut, sebab timnya sudah menyerahkan fakta-fakta seperti klipingan berita, rekaman-rekaman dan sebagainya. “Kenyataan bahwa Koster jelas-jelas melakukan kampanye ilegal. Pesertanya banyak kaum milenial yang melibatkan anak-anak di bawah umur,” ujarnya. Pihaknya kesulitan mencari saksi sebab banyak pesertanya masih anak di bawah umur sementara saksi minimal adalah telah berusia 17 tahun dan bisa mengikuti Pemilu 2019 nanti.

Ketua Tim Hukum Bapilu Partai Gerindra Yoga Fitrana Cahyadi mengaku, fakta di lapangan memang Gubernur Bali telah kampanye dengan durasi tertentu. Namun ia menyitir bahwa kampanye itu salah, untuk anak di bawah umur, acaranya yang salah. “Kami harap perkara ini terus berjalan sekalipun tanpa laporan dari kami. Kami juga meminta Pak Gubernur Bali agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.

Sesuai pasal 282 dan 283 UU Pemilu dikatakan bahwa pejabat negara, pebajat struktural, dilarang melakukan tindakan-tindakan dan apalagi kampanye yang menguntungkan salah satu calon. Bila hal ini terjadi maka Bawaslu secara UU diamanatkan untuk melakukan penindakan agar kasus ini mendapatkan titik terangnya. Tim Pemenangan Daerah Prabowo-Sandi meminta agar Bawaslu Bali tetal melakukan proses sesuai dengan aturan yang berlaku, sebab masyarakat ingin keadilan, ingin kepastian hukum. “Kami akan mengawal kasus ini dan ini merupakan upaya menegakan hukum di Indonesia,” ujarnya. A03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *