Desember 3, 2024

De Gadjah Sebut Tak Patut Desa Adat Berpolitik: Ini Saya Bukti Surat Paslon 2 Ajak Prajuru Rapat

“Bagaimana sikap paslon 2 soal keberadaan desa adat? Apakah setuju prajuru desa adat terlibat dalam politik praktis?” tanya De Gadjah untuk menekankan pentingnya menjaga otonomi desa adat dari intervensi politik.

Menanggapi pertanyaan tersebut, calon wakil gubernur I Nyoman Giri Prasta berpendapat bahwa desa adat memiliki hak untuk terlibat dalam politik, mengingat itu adalah hak pilih individu. Ia menjelaskan bahwa yang seharusnya tidak berpolitik praktis adalah PNS, TNI, dan POLRI, sedangkan keputusan untuk terlibat dalam politik tergantung pada masing-masing bendesa adat.

Sementara itu, calon gubernur Wayan Koster menjelaskan bahwa ia tidak pernah melibatkan desa adat secara langsung dalam politik formal. Ia merujuk pada Peraturan Desa Adat No. 4 Tahun 2019 yang mengatur keberadaan desa adat di Provinsi Bali.

“Semua peraturan desa adat diatur dalam peraturan desa adat no 4 tahun 2019 tentang desa adat di provinsi Bali,” sebutnya.

De Gadjah menegaskan pentingnya menjaga otonomi desa adat, yang sudah ada sejak zaman kerajaan sebelum Republik Indonesia berdiri.

“Saya kira desa adat tidak patut diintervensi ke politik. Biarkan desa adat itu bertanggung jawab kepada Ida Sang Hyang Widhi dan masyarakatnya,” ungkapnya.

Ia juga menunjukkan surat yang ia bawa sebagai bukti adanya ajakan paslon kepada prajuru desa adat Seririt terdiri dari pemangku, ibu-ibu Pakis dan Pecalang ikut dalam acara untuk pemenangan paslon 2.

“Kalau pak Koster tidak pernah mengajak desa adat disini ada suratnya ini saya bawa suratnya yang menyatakan mengajak, ada tanda tangan paslon ini satu dari sekian banyak surat, gimana otonomnya desa adat,” singgungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *