Desember 3, 2024

Sengketa Lahan di Serangan, Ahli Waris Sesalkan Upaya Kasasi Para Tergugat tidak Fair dan Berpotensi Mal-administrasi

0

 


Denpasar[KP]-Sengketa lahan di Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan antara PT BTID sebagai tergugat dan para tergugat lainnya memasuki babak baru. Setelah kalah di tingkat banding, para tergugat yang dimotori oleh PT BTID melakukan kasasi. Namun upaya kasasi yang dilakukan oleh para tergugat dinilai aneh dan berpotensi terjadi kesalahan prosedural atau mal-administrasi. Sebab, proses kasasi dilakukan secara diam-diam dan tidak terpantau oleh pihak penggugat dalam aplikasi E-Court. 


Pengacara sekaligus ahli waris Siti Sapurah alias Ipung didampingi rekan Horasman Diando Suradi Siallagan saat dikonfirmasi Kamis (24/10/2024) membenarkan upaya kasasi yang cenderung terjadi mal-administrasi. Ipung mengatakan, pasca putusan banding selama 14 hari, pihaknya dan timnya selalu memantau aplikasi E-Court. “Para tergugat ternyata mengajukan kasasi. Namun hal itu dilakukan pada hari terakhir sejak atau setelah putusan banding. Namun menariknya, pengajian kasasi tersebut tidak terpantau atau ter-upload di aplikasi E-Court. Sehingga kami sebagai penggugat tidak tahu dan tidak bisa memantau. Namun ternyata upaya kasasi tersebut dilakukan dan dikirim melalui email pribadi. Ini secara prosedural sudah menyalahi aturan. Percuma ada aplikasi E-Court sebagai ruang sidang online yang resmi. Kenapa ini dilakukan secara manual dan itu pun baru dilakukan pada hari terakhir menjelang pembatasan atau berakhirnya waktu pengajuan kasasi,” ujarnya. 


Menurut Ipung, upaya ini diduga kuat dilakukan dengan sengaja oleh para pihak agar tidak diketahui oleh ahli waris atau penggugat. Sebab, mengirim memori kasasi secara manual melalui email telah menyalahi prosedur administrasi yang resmi. “Percuma saja ada aplikasi E-Court. Tidak diupload. Apa maksudnya. Apakah biar kami tidak memantaunya. Dikirim secara manual melalui email bisa luput dari pantauan. Beruntung kami berinisiatif untuk bertanya langsung ke pihak Pengadilan Negeri Denpasar. Dan diberitahukan bahwa ada upaya kasasi. Pemberitahuan dikirim melalui email pribadi bisa saja tertumpuk, atau bisa saja tidak masuk karena kebanyakan pesan masuk. Ini patut diduga ada upaya kasasi secara diam-diam, sehingga kami tidak bisa mengajukan kontra memori kasasi dan selesai sudah kasusnya,” ujarnya. 


Terhadap kasus ini, Ipung bersama rekan langsung melayangkan surat protes secara resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar. Surat dengan nomor 368/24/X/IP/2024/Dps.Bali. Surat tertanggal 24 Oktober 2024 tersebut berisikan tentang Pemberitahuan terkait Surat Kuasa dan Email E-COURT. Juga dilampirkan foto copy surat kuasa khusus dan tangkapan layar E-Court yang masih kosong atau tidak ada upload memori kasasi. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Badan Pengawas MARI, Ketua MA RI, Ketua Pengadilan Tinggi Bali dan Petugas Kasasi PN Denpasar. “Saat kami bertanya soal informasi apakah ada kasasi atau tidak, petugas atas nama Made Yasa mengatakan, sudah ada kasasi. Namun belum diberikan kepada kami karena belum ada kuasa khusus. Padahal sebelumnya, saat banding, tidak ada persoalan terkait dengan kuasa khusus. Ini beruntung terjadi kepada kami yang setiap hari memantau email. Bagaimana dengan orang di kampung yang tidak memahami teknologi. Pasti dianggap tidak mengajukan kontra memori kasasi,” ujarnya. Kasus ini akan disampaikan juga dalam kontra memori kasasi dan meminta agar MA tidak memprosesnya atau menolaknya karena sudah terjadi mal-administrasi.


Seperti diketahui, berdasarkan Putusan Nomor 212/PDT/2024/PT DPS, telah menjadi bukti Pengadilan Tinggi Denpasar telah mengadili perkara perdata pada tingkat dan menjatuhkan putusan perkara. PT. Bali Turtle Island Development (BTID) sebagai Pembanding I semula tergugat I; Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, SE., sebagai PembandingII semula Turut Tergugat; dan Lurah Serangan, Ni Wayan Sukanami, SE., MM., sebagai Pembanding III semulaTergugat III dinyatakan kalah. PT mendukung dan menguatkan putusan pengadilan negeri.


Para pembanding diketahui melawan Sarah alias Haji Maisarah (82) selaku Ahli Waris dari (Almarhum) Daeng Abdul Kadir alias Abdul Kadir, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Siti Sapurah, SH., dan Horasman Diando Suradi Siallagan, S.H., disebut sebagai terbanding semula penggugat. Sedangkan, Jro Bendesa Adat Serangan, I Made Sedana berdasarkan Surat Pengukuhan Bandesa Desa Pakraman Serangan Masa Bhakti 2019-2024, sebagai Turut Terbanding semula Tergugat II.
Terhadap duduk perkaranya; PT menyatakan Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1161/Pdt.G/2023/PN Dps, tanggal 5 Agustus 2024. Dimana amarnya menyatakan, Dalam eksepsi; Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya. Dalam Pokok Perkara;Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Hukum tanah seluas 647 m2 adalah bagian dari tanah seluas 11.200 m2 milik Daeng Abdul Kadir alias Abdul Kadir (alm.) dengan batas-batas sebagai berikut:Batas Utara: Jalan, Batas Timur: Laut (Sekarang kanal), Batas Selatan: Tegal M. Thaib, Batas Barat: Tanah Daeng Abdul Kadir/Hj. Maisarah. Merupakan tanah milik Penggugat;
Menyatakan hukum bahwa perbuatan para tergugat yang telah menyerahkan/memberikan sebagian tanah milik Penggugat seluas 647 m2 yang kemudian dipergunakan untuk jalan umum adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum. 4. Menyatakan hukum bahwa semua surat-surat yang berkaitan dan atau dipakai dan atau surat-surat yang dibuat baik oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat, sepanjang surat tersebut berkaitan dengan tanah milik penggugat (tanah objek sengketa aquo), yang kemudian dipergunakan untukjalan umum oleh Tergugat II adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. 5. Menyatakan Hukum bahwa putusan ini berlaku sebagai dasar hukumPensertipikatan Tanah Objek Sengketa Oleh Penggugat kepada BPN Kota Denpasar; 6. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil yakni sebesar Rp.10.500.000.000,- kepadaPenggugat. Kasasi dilakukan namun sudah cacat secara prosedural. A01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *