Sengketa Lahan di Serangan, PT BTID dan Walikota Denpasar Kalah di Tingkat Banding
Denpasar-Sengketa lahan di Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan antara PT BTID sebagai tergugat dan Walikota Denpasar sebagai turut tergugat akhirnya kalah di tingkat banding. Pengacara sekaligus ahli waris Siti Sapurah alias Ipung didampingi rekan Horasman Diando Suradi Siallagan saat dikonfirmasi mengatakan, pasca putusan banding selama 15 hari dan tidak ada upaya kasasi maka putusan banding dinyatakan final dan mengikat. Para tergugat tidak ada menyatakan kasasi dalam banding yang dilakukan Walikota dan PT BTID. “Seperti biasa, dalam rentang waktu 15 hari pasca putusan banding, jika tidak ada upaya kasasi maka putusan banding final dan mengikat. Kami meminta tergugat dan turut tergugat bisa menghormati putusan banding,” ujarnya, Kamis (17/10/2024).
Diketahui berdasarkan Putusan Nomor 212/PDT/2024/PT DPS, telah menjadi bukti Pengadilan Tinggi Denpasar telah mengadili perkara perdata pada tingkat dan menjatuhkan putusan perkara. PT. Bali Turtle Island Development (BTID) sebagai Pembanding I semula tergugat I; Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, SE., sebagai Pembanding
II semula Turut Tergugat; dan Lurah Serangan, Ni Wayan Sukanami, SE., MM., sebagai Pembanding III semulaTergugat III dinyatakan kalah. PT mendukung dan menguatkan putusan pengadilan negeri.
Para pembanding diketahui melawan Sarah alias Haji Maisarah (82) selaku Ahli Waris dari (Almarhum) Daeng Abdul Kadir alias Abdul Kadir, dalam hal ini memberikan kuasa
kepada Siti Sapurah, SH., dan Horasman Diando Suradi Siallagan, S.H., disebut sebagai terbanding semula penggugat. Sedangkan, Jro Bendesa Adat Serangan, I Made Sedana berdasarkan Surat Pengukuhan Bandesa Desa Pakraman Serangan Masa Bhakti 2019-2024, sebagai Turut Terbanding semula Tergugat II.
Terhadap duduk perkaranya; PT menyatakan Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1161/Pdt.G/2023/PN Dps, tanggal 5 Agustus 2024. Dimana amarnya menyatakan, Dalam eksepsi; Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya. Dalam Pokok Perkara;Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Hukum tanah seluas 647 m2 adalah bagian dari tanah seluas 11.200 m2 milik Daeng Abdul Kadir alias Abdul Kadir (alm.) dengan batas-batas sebagai berikut:
Batas Utara: Jalan, Batas Timur: Laut (Sekarang kanal), Batas Selatan: Tegal M. Thaib, Batas Barat: Tanah Daeng Abdul Kadir/Hj. Maisarah. Merupakan tanah milik Penggugat;
Menyatakan hukum bahwa perbuatan para tergugat yang telah menyerahkan/memberikan sebagian tanah milik Penggugat seluas 647 m2 yang kemudian dipergunakan untuk jalan umum adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum. 4. Menyatakan hukum bahwa semua surat-surat yang berkaitan dan atau dipakai dan atau surat-surat yang dibuat baik oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat, sepanjang surat tersebut berkaitan dengan tanah milik penggugat (tanah objek sengketa aquo), yang kemudian dipergunakan untuk
jalan umum oleh Tergugat II adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. 5. Menyatakan Hukum bahwa putusan ini berlaku sebagai dasar hukum
Pensertipikatan Tanah Objek Sengketa Oleh Penggugat kepada BPN Kota Denpasar; 6. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil yakni sebesar Rp.10.500.000.000,- kepada
Penggugat;
Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak terhadap tanah sengketa / Tanah Objek Sengketa yang terdapat dalam posita angka 14/16/17, tersebut di atas untuk segera mengembalikan, mengosongkan, dan/atau menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela, tanpa syarat apapun bila
perlu dengan bantuan Alat negara/aparat kepolisian/TNI; 8. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk, mematuhi, menjalankan, dan melaksanakan, isi putusan ini;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.278.000; Menolak petitum selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1161/Pdt.G/2023/PN Dps diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk
umum pada tanggal 5 Agustus 2024. Selanjutnya pada tanggal 9 Agustus 2024 Pembanding I semula Tergugat I, tanggal 14 Agustus 2024 Pembanding II semula
Turut Tergugat I, dan tanggal 16 Agustus 2024 Pembanding III semula Tergugat III, mengajukan permohonan banding secara elektronik di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar (sesuai akte permohonan banding
Nomor 118/Akta.Pdt.Banding/2024/PN Dps tanggal 9 Agustus 2024,14 Agustus 2024 dan 16 Agustus 2024).
Permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Ipung sebagai Terbanding semula Penggugat, Turut Terbanding semula Tergugat II pada tanggal 9 Agustus 2024 dan 15 Agustus 2024.
Maka banding mengadili: 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I, Pembanding II semula turut Tergugat dan Pembanding III semula Tergugat III tersebut; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1161/Pdt.G/2023/PN Dps, tanggal 5 Agustus 2024 yang dimohonkan banding; 3. Menghukum Pembanding I semulaTergugat I, Pembanding II semula Turut Tergugat dan Pembanding III semula Tergugat III, untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00.
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar pada hari Senin, tanggal 30 September 2024 oleh terdiri dari Dr. Frida Ariyani, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua Majelis, I Nengah Sutama, S.H., M.H., dan Manungku Prasetyo, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan ini diucapkan dalam persidangan secara elektronik yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh I Wayan Karmada, SH., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara dan putusan tersebut telah dikirim secara elektronik melalui Sistem Informasi
PN Denpasar. “Sangat bersyukur, karena banding yang dialamatkan kepada saya hasilnya dimenangkan oleh saya. Saya harap semua pihak dapat menerima putusan ini,” beber Ipung.
Ipung membenarkan bahwa banding yang dilakukan Walikota Denpasar dan PT BTID, tidak dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1161/Pdt.G/2023/PN Dps, tanggal 5 Agustus 2024. A03