Desember 3, 2024

12 Pelaku Kejahatan Siber Ditangkap Polda Bali, Salah Satunya dari Nagekeo Flores

0

Denpasar[KP]-Polda Bali melalui Direktorat Siber menangkap dan mengamankan 12 orang pelaku yang terbukti melanggar kejahatan Siber berupa registrasi dengan kartu SIM Ilegal dan Penjualan Kode OTP secara ilegal. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Agustus Panjaitan didampingi Direktur Siber AKBP Ranefli Dian Candra saat gelar perkara di lobi Ditressiber Polda Bali, Rabu (16/10/2024) menerangkan, dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana registrasi kartu Sim secara ilegal dan penjualan kode OTP, Ditressiber Polda Bali amankan 12 orang pelaku.
“Modus operandi para pelaku dengan menggunakan data pribadi milik orang lain untuk melakukan registrasi kartu perdana untuk memperoleh kode OTP selanjutnya dijual ke pembeli,” ujarnya.

Untuk TKP ada dua lokasi yakni di Jalan Sakura Gg.1 No.18C Denpasar dan di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari No.17 Denpasar.
Pada hari Rabu 9 Oktober sekitar pukul 23.30 Wita, Tim Ditressiber Polda Bali mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas sekelompok pemuda yang mencurigakan di sebuah rumah Jl Sakura Gg. 1 No. 18C Denpasar. Kemudian Tim Ditressiber dipimpin Kasubdit III AKBP Made Santika menuju lokasi. Setelah tiba di TKP ditemukan modem dan laptop yang diduga digunakan untuk mendaftarkan/registrasi kartu perdana menggunakan identitas orang lain secara ilegal. Setelah dilakukan pendalaman Tim Ditressiber melakukan investigasi TKP tersebut, kemudian ditemukan modem laptop dan kartu perdana yang telah diregistrasi menggunakan identitas orang lain secara illegal dan beberapa kardus berisi kartu perdana yang belum dibuka.

Diketahui bahwa pemilik dari tempat tersebut bernama DBS, dengan hasil interogasi awal di lokasi didapatkan keterangan bahwa di Jalan Sakura Gg.1 No.18C (TKP1) hanya merupakan tempat melakukan registrasi terhadap kartu Simcard baru sedangkan penjualan kartu Simcard tersebut dalam bentuk beberapa aplikasi dilakukan di Jalan Gatot Subroto I Perumahan Taman Tegeh Sari No. 17 Denpasar.

Aktivitas tersebut dimulai dari awal tahun 2022 bermula pelaku dengan melakukan registrasi manual melalui HP, kemudian berlanjut membeli 2 modem pul, lanjut membeli 8 modem pul dan sampai bulan Agustus 2024 berkembang menjadi 168 modem pul.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku disita uang tunai sebesar Rp 250.000.000. Yang bersangkutan juga menjelaskan memiliki tempat pemasaran dari kartu perdana yang telah diregistrasi menggunakan identitas orang lain secara ilegal tersebut berlokasi di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari No. 17 Denpasar.

Untuk pembuatan aplikasi registrasi dibuat sendiri oleh pelaku DBS, dan pemasaran (JualBeli) dilakukan melalui 4 Website yang dibuat sendiri juga oleh DBS. Di TKP tersebut ditemukan dalam keadaan tidak ada orang, namun pada lantai 1 rumah tersebut terdapat ruang kerja yang berisikan beberapa laptop dan berdasarkan keterangan dari pelaku DBS, lokasi itu hanya merupakan tempat karyawan melakukan absen, melakukan perekapan gaji karyawan dan juga tempat melakukan monitoring.
Di ruang utama lantai 2 merupakan tempat melakukan monitoring terkait kartu jenis OTP kartu perdana yang dipesan dan di ruang utama lantai dua ditemukan modem serta komputer yang digunakan untuk bekerja.

Dari hasil pemeriksaan di kedua TKP Ditressiber Polda Bali berhasil mengamankan 12 orang pelaku, antara lain DBS asal Lamongan, alamat: Jl Tukad Banyusari Gang Pelita I/15 Denpasar Barat yanb berperan sebagai pemilik (CEO). GVS asal Banjar Dinas Belong, Kelurahan Ban, Kecamatan Kubu, Karangasem, alamat tinggal di Jl Sakura Gang 1 Nomor 18C Denpasar peran sebagai Manager. MAM asal Denpasar, tinggal Jl. Kapten Japa No.46 Denpasar berperan sebagai kepala sortir. FM asal Denpasar, tinggal di Jl. Pulau Flores VI, No. IB, Denpasar yang berperan sebagai kepala produksi registrasi Simcard.

Kemudian ada 4 pelaku lainnya yang berperan sebagai juru registrasi SIM Card. Mereka adalah YOB, asal dari Malawona, Kelurahan Langedhawe, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur. TP, asal Banyuwangi, tinggal di Jl.Kenari VI No.16 Denpasar, ARP, asal Banyuwangi, tinggal di Jl Pulau Saelus II Gang Mawar Nomor 6B, Denpasar, IKABM, asal Denpasar di Jl Nangka Gang Kenari VI/9 Karang Sari Denpasar.

Ada lagi 4 pelaku yang tugasnya sebagai penjual kartu SIM yang sudah diregistrasi. Mereka adalah RDSS, asal Malang, tinggal di Jl Tk Pakerisan Gang XIIB, Denpasar. DP asal Lamongan, tinggal di Jl. TK. Banyusari, Gg. Pelita I, No. 15, Denpasar. IWSW, asal Denpasar, tinggal di Jl Gunung Soputan No 7 Denpasar. DJS, asal Denpasar, tinggal di Jl Tk Pancoran Gang XII B Nomor 7 Denpasar.

Barang bukti yang disita di kedua TKP antara lain untuk TKP Jalan Sakura Gg.1 No.18C Denpasar disita 2 unit PC, 8 unit Laptop, 24 unit Modem pol, 7 unit HP, puluhan ribu Kartu Perdana XL dan Axis dan 1 buah timbangan. Sementara di TKP kedua yakni di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari No.17 Denpasar petugas berhasil menyita 20 unit Laptop, puluhan ribu kartu perdana yang sudah teregistrasi dan sudah digunakan, 144 modem pol, 1 mesin penghancur kertas, 4 unit alat scan kartu, 1 printer, 3 unit PC beserta layar monitor, 3 unit HP, 2 buku tabungan rekening Bank BCA, uang tunai hasil kejahatan Rp.250.000.000.

Para pelaku akan dijerat dengan
Pasal 65 ayat (3), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi tentang setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 32 ayat (1), Pasal 48 ayat (1) tentang Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). “Dengan adanya kejadian ini kami Polda Bali menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menyimpan apalagi bertransaksi menggunakan data pribadi untuk mengantisipasi dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang akhirnya merugikan diri kita sendiri,” ucap Kabid Humas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *