Penolakan LNG Sampai ke Komisi XII DPR RI, Dijanjikan akan Turun Langsung ke Lokasi dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat
Denpasar[KP]-Aspirasi dari warga Desa Adat Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar tentang penolakan terhadap keberadaan dan pembangunan Floating Storage Regasification Unit (FSRU) atau LNG (Liquefied Natural Gas atau Gas Alam Cair) di Pantai Sidakarya sudah diterima oleh DPR RI Komisi XII di Senayan Jakarta. Bahkan para tokoh adat, tokoh masyarakat, pejabat Desa Adat Serangan langsung melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XII pekan lalu, Rabu (8/4/2026). Berbagai alasan rasional mulai dari pelestarian alam, budaya dan agama sudah disampaikan. Pada intinya, warga Serangan secara tegas menolak rencana pembangunan FSRU atau LNG.
Usai RDP dengan Komisi XII, berbagai video beredar di platform media sosial di Bali. Banyak arahan dan pernyataan para anggota Komisi XII tersebar luas. Seluruh anggota Komisi XII DPR RI sepakat untuk datang ke lokasi di Pantai Sidakarya, bertemu warga berdampak, menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, apakah proyek FSRU atau LNG tersebut berdampak bagi masyarakat. “Kami akan konfirmasi langsung kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PT Dewata Energi Bersih (DEB),” ujarnya salah seorang anggota dewan dalam RDP. Para anggota Komisi XII mengaku, berdasarkan aspirasi masyarakat Serangan, para anggota Komisi XII akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat ke kementerian terkait. Tujuannya untuk mendalami persoalan yang dihadapi oleh masyarakat. Bahkan, seorang anggota Komisi XII menyarankan agar lokasi pembangunan LNG dipindahkan ke tempat lain, jaringan distribusi juga bisa diatur secara baik dan tidak bertabrakan dengan warga setempat.
Wakil Ketua Komisi XII Sugeng Suparwoto dari Fraksi Partai Nasdem mengatakan, setelah mendengarkan aspirasi masyarakat secara langsung, pihaknya berencana akan datang langsung ke Bali untuk kunjungan ke lokasi. Ia juga meminta agar saat kunjungan kerja tersebut sejumlah pihak harus dipanggil seperti pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PLN, investor LNG, PT DEB, unsur Provinsi Bali, Pemkot Denpasar. “Tujuannya agar kita meluruskan aspirasi yang disampaikan oleh warga Desa Serangan. Kita akan panggil, duduk bersama untuk mencari solusi. Semua pihak akan dipanggil mulai dari investor, masyarakat adat, nelayan dan semua pihak,” ujarnya.
Sugeng Suparwoto menyampaikan, usai duduk bersama, menyerap semua aspirasi, DPR RI akan menentukan sikap dan kesimpulan akhir, apakah rencama pembangunan LNG dipindahkan atau dibatalkan. “Keputusan rapat dan audiensi tersebut bahwa Komisi XII akan segera memanggil sejumlah pihak terkait termasuk PT Dewata Energi Bersih (DEB) selaku pihak yg akan membangun LNG tersebut. Kesimpulan akhir dari Komisi XII sifatnya mengikat, dan wajib dilaksanakan oleh semua pihak,” ujarnya.
