Dampak Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024: Menakar Untung Rugi bagi Partai Politik
Dampak Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024: Menakar Untung Rugi bagi Partai Politik (bagian pertama)
Oleh : I Ketut Rudia*
Disaat Partai Politik (Parpol) baik yang sekarang di parlemen maupun di luar parlemen, sedang sibuk melaksanakan berbagai konsolidasi partai untuk menyiapkan diri menyongsong Pemilu
2029, rupanya kesibukan yang tidak kalah pentingnya juga terjadi di dalam Gedung Terhormat, Mahkamah Konstitusi Jakarta. Para negawaran terhormat yang mendapat sebutan Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi, tiba-tiba menggetarkan seisi ruang publik Demokrasi Indonesia,
melalui Putusanya Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang dibacakan hari Kamis, 26 Juni 2025.
Point penting dari putusan tersebut dimana, Hakim Mahkamah Konstitusi memisahkan keserentakan Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi 2 yakni, Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan
Perwakilan Daerah (DPD), dan Presiden/Wakil Presiden. kemudian dalam rentang 2 (dua) tahun kemudian atau paling lambat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dilaksanakan Pemilu berikutnya untuk
memilih anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupatemn/Kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
Dalam ruang-ruang diskusi, publik menyebut Putusan MK Nomor 135 ini sebagai putusan Pemilu serentak nasional dan daerah. Secara lengkap
bunyi amarnya sebagai berikut:
- “Menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang ke depan tidak dimaknai, “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/WakilbPresiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun
6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara
secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil
bupati, dan walikota/wakil walikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional”.
Sebagaimana diketahui bahwa, Putusan MK merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat (final and binding). Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 24C ayat (1) ketiga UUD NRI 1945
menyatakan bahwa, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Bagi eksekutif dan legeslatif selaku pembuat undang-undang, tidak memiliki pilihan alternatif lain, selain melaksanakan putusan tersebut denga segala konsekuensinya. Sebenarnya, kalau kita melihat ke belakang terhadap putusan MK yang menyangkut keserentakan Pemilu, MK pernah
mengeluarkan Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019. Dalam salah satu pertimbangan hukumnya, MK memberikan 6 (enam) pilihan model keserentakan Pemilu yang tetap dapat dinilai konstitusional berdasarkan UUD 1945, yang bisa dirumuskan oleh pembuat undang-undang dalam
hal ini Pemerintah dan DPR.
Ke-enam pilihan itu adalah :
- Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD
- Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
- Pemilu serentak untuka memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
- Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak lokal
untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Walikota; - Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak provinsi
untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur; dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak kabupaten/kota untuk memilih
anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Walikota; - Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden;
Meski MK sudah memberikan 6 (enam) pilihan bagi pembuat undang-undang, sebagaimana dalam Putusan MK Nomo 55/PUU-XVII/2019, namun Pemilu tahun 2024 yang berlangsung tanggal 14 Februari 2024 tetap dilaksanakan dengan 5 (lima) kotak suara, sebagaimana Pemilu tahun 2019. Pemerintah dan DPR juga menyepakati Pilkada serentak dilaksanakan serentak
nasional dalam tahun yang sama, yakni tahun 2024 atau 9 bulan berikutnya pasca Pemilu Nasional yakni tanggal 27 November 2024.
Maka, melalui uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tanggal 18 September 2024, MK mengabulkan Permohanan Perludem melalui Putusan Nomor 135/PUUXXII/2024 yang salah satu amar putusanya telah penulis uraikan di atas.
Putusan MK Nomor 135 ini seketika menyeruak ke ruang publik yang melahirkan pro dan kontra di Parlemen, Partai Politik, Akademisi, Pegiatan Kepemiluan, dan masyarakat. Lalu, apa dampak dari pusutan ini bagi perjalanan pesta demokrasi yang akan datang? Simak ulasan berikutnya pada bagian kedua…
*Penulis adalah mantan Ketua Panwaslu Pilkada Buleleng 2011-2012 dan mantan
Anggota Panwaslu Buleleng Pilgub Bali 2012-2013.
